MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

Bangun Santoso, Hiskia Andika Weadcaksana

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:53 WIB
MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden)
baca 10 detik
  • Masyarakat Transparansi Indonesia menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan untuk membatasi definisi korupsi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
  • Direktur Eksekutif MTI menilai usulan perubahan definisi korupsi tersebut berisiko melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
  • MTI mendesak Presiden Prabowo mengklarifikasi klaim persetujuan usulan serta meminta DPR menolak penghapusan unsur kerugian negara.

Suara.com - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin membatasi definisi korupsi pada penyuapan dan mengesampingkan unsur kerugian keuangan negara.

Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul QF menilai perubahan tersebut berisiko melemahkan pemberantasan korupsi. Padahal persoalan yang seharusnya dibenahi adalah tata kelola dan akuntabilitas Danantara.

"Yang perlu dibenahi adalah tata kelola Danantara, bukan definisi korupsi," tegas Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya kekhawatiran terhadap kriminalisasi keputusan bisnis tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi.

Menurut MTI, persoalan tersebut dapat ditangani melalui pembenahan penegakan hukum dan penerapan prinsip business judgment rule secara konsisten.

Ahmad menyinggung ketidakpahaman Ketua DEN terhadap instrumen hukum internasional yang dirujuknya.

"UN Charter atau Piagam PBB yang disebut Ketua DEN tidak mengatur korupsi. Ketua DEN tidak menguasai kajiannya hingga salah sebut UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 jadi UN Charter," ujarnya.

Perubahan definisi tindak pidana korupsi sendiri harus melalui mekanisme legislasi bersama DPR dan Presiden atau Perppu yang memenuhi syarat kegentingan memaksa.

Ahmad menyatakan hukum yang berlaku tidak otomatis memidanakan kerugian akibat keputusan bisnis yang jujur.

baca juga

"Kerugian dari keputusan bisnis yang jujur bukan korupsi," tegasnya.

MTI merujuk Pasal 603-604 KUHP serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan kerugian negara benar-benar terjadi.

Menurut MTI, persoalan kriminalisasi direksi BUMN semestinya diselesaikan melalui pembenahan penegakan hukum dan penerapan prinsip business judgment rule, bukan penghapusan unsur kerugian negara.

Di sisi lain, MTI menyoroti belum terbitnya laporan keuangan konsolidasi Danantara tahun buku 2025.

Target penerbitan pada akhir Juni 2026 disebut terlewat, sementara MTI menyatakan kepastian tanggal penerbitannya belum tersedia hingga 19 Oktober 2026.

Ahmad turut menyinggung kerugian konsorsium BUMN pemilik proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sebesar Rp5,13 triliun pada semester I 2026.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Menkum Supratman Siap Bahas Definisi Korupsi Versi Kajian Luhut

Menkum Supratman Siap Bahas Definisi Korupsi Versi Kajian Luhut

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:23 WIB

KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan TNI dalam Kasus BNPB, Minta Puspom Tindak Lanjuti

KPK Ungkap Dugaan Keterlibatan TNI dalam Kasus BNPB, Minta Puspom Tindak Lanjuti

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:30 WIB

KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Korupsi BNPB ke Prajurit TNI

KPK Ungkap Dugaan Aliran Uang Korupsi BNPB ke Prajurit TNI

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Bukan Cuma HT Karhutla, KPK Bongkar Tenda Pengungsi hingga Perahu Karet BNPB Diduga Ikut Dikorupsi

Bukan Cuma HT Karhutla, KPK Bongkar Tenda Pengungsi hingga Perahu Karet BNPB Diduga Ikut Dikorupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Sembunyi-sembunyi? MAKI Sebut Nusron Wahid Sudah Ngantor di ATR/BPN tapi Mobil Parkir di Belakang

Sembunyi-sembunyi? MAKI Sebut Nusron Wahid Sudah Ngantor di ATR/BPN tapi Mobil Parkir di Belakang

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:05 WIB

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG hingga Danantara Dominasi 12,2 Juta Percakapan Digital

Dua Tahun Prabowo-Gibran, MBG hingga Danantara Dominasi 12,2 Juta Percakapan Digital

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 14:01 WIB

Terkini

IHSG Terus Meroket ke Level 5.300, Saham Sektor Kesehatan Melejit

IHSG Terus Meroket ke Level 5.300, Saham Sektor Kesehatan Melejit

Bisnis | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:54 WIB

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien

Prabowo Bantah Kabinetnya Gemuk dan Tak Efisien

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:51 WIB

KMP Batumandi Terbakar, Tiga Tugboat PT PCM Bantu Pemadaman dan Evakuasi Penumpang

KMP Batumandi Terbakar, Tiga Tugboat PT PCM Bantu Pemadaman dan Evakuasi Penumpang

Banten | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:51 WIB

Alasan Kita Sering Bicara Kepada Diri Sendiri, Bukan Karena Kesepian!

Alasan Kita Sering Bicara Kepada Diri Sendiri, Bukan Karena Kesepian!

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Prabowo: MSCI Mau Takut-takuti Kita

Prabowo: MSCI Mau Takut-takuti Kita

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:44 WIB

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung

103 Siswa SMPN 2 Cisarua Diduga Keracunan MBG, Bupati Bogor Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung

Bogor | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:43 WIB

Ditangkap Polda Riau, Pengantar Sabu Libatkan Oknum TNI Diupah Rp50-100 Juta

Ditangkap Polda Riau, Pengantar Sabu Libatkan Oknum TNI Diupah Rp50-100 Juta

Riau | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:36 WIB

Bareskrim Sita 5 Merek Beras Fortifikasi, Diduga Tak Sesuai Klaim Vitamin di Kemasan

Bareskrim Sita 5 Merek Beras Fortifikasi, Diduga Tak Sesuai Klaim Vitamin di Kemasan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:35 WIB

×