- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mangkir dari panggilan KPK pada 15 Oktober 2026 terkait kasus suap HGB.
- Dirjen Imigrasi menyatakan Nusron sempat melakukan perjalanan dinas resmi ke Malaysia melalui Batam dan Singapura.
- MAKI melaporkan Nusron sudah kembali berkantor di Kementerian ATR/BPN dengan mobil dinas terparkir di belakang.
Suara.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid saat ini sudah berada di kantornya. Namun, mobil dinas Nusron disebut tidak terparkir di lobi depan seperti biasanya.
Boyamin menyampaikan informasi tersebut saat sorotan terhadap keberadaan Nusron menguat setelah ia tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (15/10/2026).
Menurut informasi yang disampaikan Boyamin, Nusron saat ini berkantor di lantai 2 Kementerian ATR/BPN. Ia turut menyertakan foto mobil dinas Maung milik Nusron yang disebut terparkir di bagian belakang gedung, bukan di lobi depan seperti biasanya.
"Mobil dinasnya parkir di belakang, tidak parkir di loby depan seperti biasanya," ungkap Boyamin dalam keterangnnya kepada Suara.com, Rabu (21/10/2026).
Terbang ke Malaysia Via Batam
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkapkan bahwa Nusron melakukan perjalanan ke Malaysia melalui Batam dan Singapura. Perjalanan tersebut dilakukan untuk menjalani agenda dinas.
“Beliau memang, yang bersangkutan, ke Singapura melalui Batam dan kemudian ke Malaysia,” kata Hendarsam di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Hendarsam mengatakan, pihak Imigrasi telah menerima laporan mengenai agenda dinas Nusron di Malaysia pada pekan lalu.
“Iya, sempat ke Malaysia ada kegiatan dinas di sana. Jadi apa namanya itu? ditemani oleh beberapa petugas, seperti itu,” ujar Hendarsam.
Meski demikian, Hendarsam belum dapat memastikan apakah Nusron masih berada di luar negeri atau telah kembali ke Indonesia.
![Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/bar]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/10/06/15078-nusron-wahid.jpg)
Nusron Absen dari Panggilan KPK
Nusron dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Kamis (15/10/2026) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhri.
Empat tersangka lainnya adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
KPK menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Adrianto dan Rizal Pahlevi disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 606 ayat (1) KUHP, dengan ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Keduanya juga disangkakan dengan ketentuan penyertaan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 KUHP.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar ketentuan penerimaan suap atau gratifikasi dalam Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga disangkakan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 606 ayat (2) KUHP juncto ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 20 KUHP.