- Masyarakat Transparansi Indonesia menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan untuk membatasi definisi korupsi pada Rabu, 21 Oktober 2026.
- Direktur Eksekutif MTI menilai usulan perubahan definisi korupsi tersebut berisiko melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
- MTI mendesak Presiden Prabowo mengklarifikasi klaim persetujuan usulan serta meminta DPR menolak penghapusan unsur kerugian negara.
Suara.com - Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) menolak usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang ingin membatasi definisi korupsi pada penyuapan dan mengesampingkan unsur kerugian keuangan negara.
Direktur Eksekutif MTI, Ahmad Jilul QF menilai perubahan tersebut berisiko melemahkan pemberantasan korupsi. Padahal persoalan yang seharusnya dibenahi adalah tata kelola dan akuntabilitas Danantara.
"Yang perlu dibenahi adalah tata kelola Danantara, bukan definisi korupsi," tegas Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya kekhawatiran terhadap kriminalisasi keputusan bisnis tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengubah definisi tindak pidana korupsi.
Menurut MTI, persoalan tersebut dapat ditangani melalui pembenahan penegakan hukum dan penerapan prinsip business judgment rule secara konsisten.
Ahmad menyinggung ketidakpahaman Ketua DEN terhadap instrumen hukum internasional yang dirujuknya.
"UN Charter atau Piagam PBB yang disebut Ketua DEN tidak mengatur korupsi. Ketua DEN tidak menguasai kajiannya hingga salah sebut UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) yang diratifikasi melalui UU Nomor 7 Tahun 2006 jadi UN Charter," ujarnya.
Perubahan definisi tindak pidana korupsi sendiri harus melalui mekanisme legislasi bersama DPR dan Presiden atau Perppu yang memenuhi syarat kegentingan memaksa.
Ahmad menyatakan hukum yang berlaku tidak otomatis memidanakan kerugian akibat keputusan bisnis yang jujur.
"Kerugian dari keputusan bisnis yang jujur bukan korupsi," tegasnya.
MTI merujuk Pasal 603-604 KUHP serta putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan kerugian negara benar-benar terjadi.
Menurut MTI, persoalan kriminalisasi direksi BUMN semestinya diselesaikan melalui pembenahan penegakan hukum dan penerapan prinsip business judgment rule, bukan penghapusan unsur kerugian negara.
Di sisi lain, MTI menyoroti belum terbitnya laporan keuangan konsolidasi Danantara tahun buku 2025.
Target penerbitan pada akhir Juni 2026 disebut terlewat, sementara MTI menyatakan kepastian tanggal penerbitannya belum tersedia hingga 19 Oktober 2026.
Ahmad turut menyinggung kerugian konsorsium BUMN pemilik proyek kereta cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh sebesar Rp5,13 triliun pada semester I 2026.
Sekaligus mempertanyakan pengalihan beban proyek kepada Kementerian Keuangan di tengah persoalan transparansi pengelolaan BUMN.
"Lembaga dengan rekam akuntabilitas seperti ini tidak semestinya dicarikan alasan untuk lepas dari pasal kerugian negara," ujarnya.
Belum lagi soal potensi konflik kepentingan mengingat CIO Danantara Pandu Sjahrir merupakan keponakan Luhut.
MTI turut mengingatkan posisi Luhut sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung, sementara dugaan penggelembungan anggaran proyek tersebut masih menjadi perhatian penyelidikan KPK.
"Kami tidak menuduh Luhut melanggar hukum, tetapi etika pejabat publik menuntut pengusul kebijakan mengungkap konflik kepentingannya dan menarik diri dari pembahasan. Yang harus diperkuat adalah tata kelola, bukan definisi korupsi," tuturnya.
Dengan berbagai catatan itu, MTI mendesak Presiden Prabowo Subianto mengklarifikasi klaim persetujuan atas usulan tersebut. MTI turut meminta DEN membuka kajian beserta metodologinya.
Termasuk mendorong DPR untuk menolak penghapusan unsur kerugian negara tanpa aturan pengganti yang setara.
Danantara diminta untuk segera menerbitkan laporan keuangan 2025 yang telah diaudit, serta untuk KPK agar menuntaskan penyelidikan proyek Whoosh secara transparan.
"Pemberantasan korupsi dibangun dengan susah payah selama lebih dari dua dekade. Ia tidak boleh dibongkar lewat satu pernyataan di halaman Istana," pungkasnya.