32 Perusahaan Terlibat Karhutla! Izin Dibekukan dan Dipaksa Pulihkan Ekosistem Hutan

Muhamad Yasir, Novian Ardiansyah

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:30 WIB
32 Perusahaan Terlibat Karhutla! Izin Dibekukan dan Dipaksa Pulihkan Ekosistem Hutan
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni. [Suara.com/Novian]
baca 10 detik
  • Menhut Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi pembekuan izin pada enam perusahaan di Kalimantan Tengah.
  • Sanksi administratif diberikan karena perusahaan tersebut terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan serta wajib melakukan pemulihan ekosistem.
  • Total 32 perusahaan kini telah dijatuhi sanksi kehutanan dan Kementerian Kehutanan juga sedang memproses 120 kasus bersama kepolisian.

Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap enam perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan tambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan.

Sanksi terhadap enam perusahaan itu disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

“Sudah ada 26 perusahaan yang kami cabut, kami bekukan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem. Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Enam perusahaan yang dikenai sanksi terbaru itu berada di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah, termasuk Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Utara, dan Barito Selatan.

Berikut daftar enam perusahaan tersebut:

  1. 1. PT Hasil Kalimantan Jaya, pemegang PBPH hutan alam di Gunung Mas, dengan luas konsesi 36.745 hektare;
  2. PT Taiyoung Engreen, pemegang PBPH hutan tanaman di Gunung Mas, dengan luas konsesi 59.810 hektare;
  3. PT Hutan Produksi Lestari Kapuas, pemegang PBPH hutan tanaman di Kapuas, dengan luas konsesi 10.050 hektare;
  4. PT Ramang Agro Lestari, pemegang PBPH hutan tanaman di Pulang Pisau dan Kapuas, dengan luas konsesi 13.580 hektare;
  5. PT Puspa Warna Cemerlang, pemegang PBPH hutan tanaman di Gunung Mas, dengan luas konsesi 12.920 hektare;
  6. PT Sinergi Hutan Sejati, pemegang PBPH hutan alam di Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas, dengan luas konsesi 68.286 hektare.

Seluruh perusahaan tersebut dijatuhi sanksi pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.

“Sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," ungkap Raja Juli.

64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]
64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]

120 Kasus Karhutla Sedang Diproses

Raja Juli juga menegaskan, sanksi administratif tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

baca juga

Ia mengungkapkan, Kementerian Kehutanan tengah memproses 120 kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum di sektor kehutanan. Penanganannya akan dikoordinasikan dengan kepolisian agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif.

Kementerian Kehutanan juga berencana mencocokkan data penanganan kasus dengan Bareskrim Polri untuk menentukan perkara yang ditangani secara terpisah dan yang dapat disinergikan.

"Penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?

Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 10:06 WIB

Dry Ice untuk Atasi Karhutla Timpa Rumah Warga, BNPB Ubah SOP: Wajib Diperkecil Sebutir Beras

Dry Ice untuk Atasi Karhutla Timpa Rumah Warga, BNPB Ubah SOP: Wajib Diperkecil Sebutir Beras

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 08:54 WIB

Karhutla Tak Hanya di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Catat 465 Hektare di Provinsi Lain Belum Padam

Karhutla Tak Hanya di Sumatera dan Kalimantan, BNPB Catat 465 Hektare di Provinsi Lain Belum Padam

News | Selasa, 20 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Terkini

Ulasan Love Between Lines: Ketika Asmara Menembus Batas Fiksi dan Realita

Ulasan Love Between Lines: Ketika Asmara Menembus Batas Fiksi dan Realita

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:30 WIB

Berangkat ke Satelit Mars, Jepang Siap Cetak Sejarah Baru Lewat Misi MMX

Berangkat ke Satelit Mars, Jepang Siap Cetak Sejarah Baru Lewat Misi MMX

Tekno | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:27 WIB

Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources

Keruk Batubara RI Tapi Sumbang Rp1,7 T ke Singapura, Eks Kepala BKPM Sentil Bos Bayan Resources

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:23 WIB

Terlanjur Beli Tiket Liburan ke Prancis? Perhatikan Aturan Ini Pasca Kerusuhan Besar di Paris

Terlanjur Beli Tiket Liburan ke Prancis? Perhatikan Aturan Ini Pasca Kerusuhan Besar di Paris

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Masih Berasap, Basarnas Lakukan Pendinginan KMP Batumandi, 89 Kendaraan Diduga Ikut Terbakar

Masih Berasap, Basarnas Lakukan Pendinginan KMP Batumandi, 89 Kendaraan Diduga Ikut Terbakar

Banten | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:21 WIB

Mengenal Tanda Kulit Butuh Eksfoliasi, Jenis-Jenis dan Rekomendasi Produknya

Mengenal Tanda Kulit Butuh Eksfoliasi, Jenis-Jenis dan Rekomendasi Produknya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:20 WIB

Di Balik Aksi Greenpeace: Sigap Copot Spanduk, Lambat Tangani Karhutla

Di Balik Aksi Greenpeace: Sigap Copot Spanduk, Lambat Tangani Karhutla

Your Say | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:19 WIB

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:16 WIB

16 Penumpang KMP Batumandi Terbakar Alami Luka, Ada yang Patah Tulang dan Gangguan Pernapasan

16 Penumpang KMP Batumandi Terbakar Alami Luka, Ada yang Patah Tulang dan Gangguan Pernapasan

Banten | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

Apakah Viva Skin Food Bisa Memutihkan Wajah? Ini Penjelasannya

Apakah Viva Skin Food Bisa Memutihkan Wajah? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:15 WIB

×