- Menhut Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi pembekuan izin pada enam perusahaan di Kalimantan Tengah.
- Sanksi administratif diberikan karena perusahaan tersebut terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan serta wajib melakukan pemulihan ekosistem.
- Total 32 perusahaan kini telah dijatuhi sanksi kehutanan dan Kementerian Kehutanan juga sedang memproses 120 kasus bersama kepolisian.
Suara.com - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjatuhkan sanksi pembekuan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) terhadap enam perusahaan yang terindikasi melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla). Dengan tambahan tersebut, total 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif di sektor kehutanan.
Sanksi terhadap enam perusahaan itu disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap perusahaan pemegang konsesi yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.
“Sudah ada 26 perusahaan yang kami cabut, kami bekukan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem. Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” kata Raja Juli di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Enam perusahaan yang dikenai sanksi terbaru itu berada di sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah, termasuk Gunung Mas, Kapuas, Pulang Pisau, Barito Utara, dan Barito Selatan.
Berikut daftar enam perusahaan tersebut:
- 1. PT Hasil Kalimantan Jaya, pemegang PBPH hutan alam di Gunung Mas, dengan luas konsesi 36.745 hektare;
- PT Taiyoung Engreen, pemegang PBPH hutan tanaman di Gunung Mas, dengan luas konsesi 59.810 hektare;
- PT Hutan Produksi Lestari Kapuas, pemegang PBPH hutan tanaman di Kapuas, dengan luas konsesi 10.050 hektare;
- PT Ramang Agro Lestari, pemegang PBPH hutan tanaman di Pulang Pisau dan Kapuas, dengan luas konsesi 13.580 hektare;
- PT Puspa Warna Cemerlang, pemegang PBPH hutan tanaman di Gunung Mas, dengan luas konsesi 12.920 hektare;
- PT Sinergi Hutan Sejati, pemegang PBPH hutan alam di Barito Utara, Barito Selatan, dan Kapuas, dengan luas konsesi 68.286 hektare.
Seluruh perusahaan tersebut dijatuhi sanksi pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan.
“Sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," ungkap Raja Juli.
![64 Pesawat dan 54.394 Personel Dikerahkan Tangani Karhutla di Indonesia. [Sekretariat Kabinet]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/09/20/98906-64-pesawat-dan-54394-personel-dikerahkan-tangani-karhutla-di-indonesia.jpg)
120 Kasus Karhutla Sedang Diproses
Raja Juli juga menegaskan, sanksi administratif tidak menutup kemungkinan adanya proses pidana terhadap perusahaan-perusahaan tersebut apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Ia mengungkapkan, Kementerian Kehutanan tengah memproses 120 kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum di sektor kehutanan. Penanganannya akan dikoordinasikan dengan kepolisian agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif.
Kementerian Kehutanan juga berencana mencocokkan data penanganan kasus dengan Bareskrim Polri untuk menentukan perkara yang ditangani secara terpisah dan yang dapat disinergikan.
"Penegakan hukum merupakan salah satu yang sangat penting dalam penanganan karhutla pada tahun ini,” pungkasnya.