Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi

Vania Rossa, Bagaskara Isdiansyah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:40 WIB
Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara dalam Delik Korupsi Dinilai Ancam Pemberantasan Korupsi
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yulius Setiarto. (Tangkapan layar/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi korupsi menjadi penyuapan di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2026.
  • Anggota Komisi III DPR Yulius Setiarto mengkritik usulan tersebut di Jakarta pada 22 Oktober 2026 karena dianggap keliru memahami UNCAC.
  • Redefinisi korupsi dinilai dapat menghambat RUU Perampasan Aset serta melemahkan penegakan hukum terhadap kerugian negara.

Yulius meminta agar kajian DEN dibuka secara transparan kepada publik dan dikonsultasikan dengan lembaga penegak hukum serta pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat sipil.

Jika fokus utamanya adalah kepastian hukum, Yulius menilai yang perlu dibenahi adalah rumusan delik kerugian negara sesuai arahan Mahkamah Konstitusi: niat jahat (mens rea) dipertegas, kerugian harus nyata dan ditetapkan BPK, serta pelaku bisnis yang beritikad baik dilindungi. Pada saat yang sama, UNCAC tetap diadopsi secara utuh tanpa mengorbankan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, redefinisi tersebut hanya akan menggerus upaya pemberantasan korupsi yang dibangun sejak era Reformasi, sekaligus berseberangan dengan komitmen antikorupsi Presiden Prabowo.

“Kami yakin Presiden punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Karena itu, usulan yang berpotensi melemahkan penegakan hukum perlu dikaji ulang secara terbuka sebelum ada keputusan apa pun,” katanya.

Ia menegaskan kembali bahwa perubahan definisi tindak pidana hanya bisa dilakukan lewat UU bersama DPR.

“Komisi III akan mengawalnya agar setiap pembaruan hukum antikorupsi memperkuat penegakan hukum, bukan melemahkannya,” pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

Menko Yusril: Usulan Luhut soal Definisi Korupsi Layak Dipertimbangkan

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:43 WIB

PDIP Tolak Mentah-mentah Usul Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi: Cedera Keadilan Rakyat

PDIP Tolak Mentah-mentah Usul Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi: Cedera Keadilan Rakyat

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:50 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Terkini

Pasar Digital Membesar, Media Justru Berguguran: Dahlan Dahi Bongkar Masalah Bisnis Pers

Pasar Digital Membesar, Media Justru Berguguran: Dahlan Dahi Bongkar Masalah Bisnis Pers

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:39 WIB

Shin Tae-yong Coret Rizky Ridho Sementara dari Skuad Persija, Nasib Shayne Pattynama Tak Jelas

Shin Tae-yong Coret Rizky Ridho Sementara dari Skuad Persija, Nasib Shayne Pattynama Tak Jelas

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:38 WIB

Kekayaan Mineral Indonesia, Potensi Besar untuk Kesejahteraan Bangsa

Kekayaan Mineral Indonesia, Potensi Besar untuk Kesejahteraan Bangsa

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:36 WIB

Kualitas Udara di Padang Kembali Tidak Sehat, Warga Diminta Waspada

Kualitas Udara di Padang Kembali Tidak Sehat, Warga Diminta Waspada

Sumbar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Mendagri Tito Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Tekankan Pentingnya Kekompakan

Mendagri Tito Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Tekankan Pentingnya Kekompakan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:29 WIB

Persija Kena Denda Rp90 Juta, Shin Tae-yong Sentil The Jakmania soal Kericuhan

Persija Kena Denda Rp90 Juta, Shin Tae-yong Sentil The Jakmania soal Kericuhan

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:28 WIB

Sertifikasi Halal Diundur ke 2028, FKBI Kritik Pemerintah: Kalah oleh Oligarki Rokok!

Sertifikasi Halal Diundur ke 2028, FKBI Kritik Pemerintah: Kalah oleh Oligarki Rokok!

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Keanu Reeves Berpotensi Bintangi Remake The Gangster, The Cop, The Devil

Keanu Reeves Berpotensi Bintangi Remake The Gangster, The Cop, The Devil

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:21 WIB

Gubernur Kaltim Pecat Ajudannya yang Arogan, Sampaikan Permintaan Maaf

Gubernur Kaltim Pecat Ajudannya yang Arogan, Sampaikan Permintaan Maaf

Kaltim | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:17 WIB

Arema FC Jadi Korban Pesta Gol, Shin Tae-yong Temukan Kunci Kebangkitan Persija

Arema FC Jadi Korban Pesta Gol, Shin Tae-yong Temukan Kunci Kebangkitan Persija

Bola | Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:17 WIB

×