- Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan redefinisi korupsi menjadi penyuapan di Istana Merdeka pada 20 Oktober 2026.
- Anggota Komisi III DPR Yulius Setiarto mengkritik usulan tersebut di Jakarta pada 22 Oktober 2026 karena dianggap keliru memahami UNCAC.
- Redefinisi korupsi dinilai dapat menghambat RUU Perampasan Aset serta melemahkan penegakan hukum terhadap kerugian negara.
Yulius meminta agar kajian DEN dibuka secara transparan kepada publik dan dikonsultasikan dengan lembaga penegak hukum serta pengawas, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan masyarakat sipil.
Jika fokus utamanya adalah kepastian hukum, Yulius menilai yang perlu dibenahi adalah rumusan delik kerugian negara sesuai arahan Mahkamah Konstitusi: niat jahat (mens rea) dipertegas, kerugian harus nyata dan ditetapkan BPK, serta pelaku bisnis yang beritikad baik dilindungi. Pada saat yang sama, UNCAC tetap diadopsi secara utuh tanpa mengorbankan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya, redefinisi tersebut hanya akan menggerus upaya pemberantasan korupsi yang dibangun sejak era Reformasi, sekaligus berseberangan dengan komitmen antikorupsi Presiden Prabowo.
“Kami yakin Presiden punya komitmen kuat untuk memberantas korupsi. Karena itu, usulan yang berpotensi melemahkan penegakan hukum perlu dikaji ulang secara terbuka sebelum ada keputusan apa pun,” katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa perubahan definisi tindak pidana hanya bisa dilakukan lewat UU bersama DPR.
“Komisi III akan mengawalnya agar setiap pembaruan hukum antikorupsi memperkuat penegakan hukum, bukan melemahkannya,” pungkasnya.