PDIP Tolak Mentah-mentah Usul Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi: Cedera Keadilan Rakyat

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:50 WIB
PDIP Tolak Mentah-mentah Usul Luhut Hapus Kerugian Negara dari Korupsi: Cedera Keadilan Rakyat
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menolak usulan Luhut Binsar Pandjaitan terkait penghapusan unsur kerugian negara dalam korupsi di Jakarta pada Rabu (21/10/2026).
  • Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menyampaikan kajian Dewan Ekonomi Nasional kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada Selasa (20/10/2026).
  • PDIP meluncurkan kurikulum antikorupsi internal untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih menjelang peringatan Hari Pahlawan bulan November.

Suara.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengkritik keras usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyarankan agar unsur kerugian negara dikeluarkan dari definisi tindak pidana korupsi.

Hasto menegaskan, bahwa PDIP sangat tidak setuju dengan usulan tersebut karena dinilai menyederhanakan persoalan dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Menurutnya, gagasan tersebut bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang diharapkan publik.

"Ya itu pernyataan yang terlalu menyederhanakan persoalan korupsi dan kemudian bertentangan dengan apa yang dikehendaki rakyat tentang pentingnya suatu upaya-upaya komprehensif dari hulu ke hilir dimulai dari pencegahan, membangun supremasi hukum, membangun budaya agar tidak terjadi korupsi," tegas Hasto di Sekolah Partai PDIP, Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Hasto juga mengingatkan agar pejabat publik memberikan keteladanan serta tidak sembarangan melontarkan wacana yang merusak semangat efisiensi dan akuntabilitas keuangan negara dalam proyek-proyek strategis.

"Nah sehingga jangan membuat pernyataan yang tidak menunjukkan keteladanan seorang pemimpin dan bertentangan dengan harapan rakyat. Buat pernyataan yang juga seharusnya menjawab berbagai persoalan korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasto meminta Luhut untuk fokus menjawab isu-isu transparansi ketimbang berupaya mengubah regulasi pidana korupsi.

"Jadi kami sangat tidak setuju dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Luhut. Seharusnya beliau menyampaikan agenda-agenda apa di dalam mencegah korupsi, di dalam memberantas korupsi... Itu yang seharusnya dijawab, bukan kemudian merubah definisi dari korupsi," pungkasnya.

Sebagai bentuk komitmen, Hasto menyampaikan bahwa PDIP meluncurkan kurikulum dan sistem kaderisasi antikorupsi internal menjelang peringatan Hari Pahlawan bulan November mendatang guna memastikan tata kelola pemerintahan yang bersih dan kredibel.

baca juga

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hasil kajian kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai definisi korupsi.

Luhut berujar bahwa Prabowo setuju dengan kajian dari tim DEN ihwal definisi rasuah tersebut.

Menurut Luhut menjadi penting agar permasalahan penanganan korupsi di Indonesia dapat berstandar internasional. Adapun DEN mengacu UN Charter mengenai definisi korupsi.

“Di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut usai rapat bersama Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Menurut Luhut Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menerapkan kerugian negara dalam definisi korupsi.

“Karena Indonesia satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara dan ini memang memberatkan kepada seperti Danantara untuk membuat bisnis yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Nah ini saya kira penting,” kata Luhut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soal 2 Tahun Pemerintahan, Hasto PDIP Sebut Gibran Jadi Beban Prabowo

Soal 2 Tahun Pemerintahan, Hasto PDIP Sebut Gibran Jadi Beban Prabowo

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:38 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

KPK Tak Setuju Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ini Alasannya

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:16 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ketua KPK Ungkap Hal Lebih Mendesak

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Korupsi, Ketua KPK Ungkap Hal Lebih Mendesak

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:11 WIB

Tolak Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tidak Relevan!

Tolak Usul Luhut Soal Kerugian Negara Bukan Korupsi, Anggota Komisi III DPR: Tidak Relevan!

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:10 WIB

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

MTI Tolak Usulan Luhut Hapus Unsur Kerugian Negara Dalam Korupsi, Singgung Akuntabilitas Danantara

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

Luhut Usul Kerugian Negara Bukan Unsur Korupsi, Begini Respons KPK

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:44 WIB

Menkum Supratman Siap Bahas Definisi Korupsi Versi Kajian Luhut

Menkum Supratman Siap Bahas Definisi Korupsi Versi Kajian Luhut

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:23 WIB

Terkini

Bangga Capaian 2 Tahun Memimpin, Prabowo Sindir Kebiasaan Puji Bangsa Lain

Bangga Capaian 2 Tahun Memimpin, Prabowo Sindir Kebiasaan Puji Bangsa Lain

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:46 WIB

Sportwear untuk Olahraga Santai, Nyaman Bergerak Tanpa Ribet

Sportwear untuk Olahraga Santai, Nyaman Bergerak Tanpa Ribet

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:43 WIB

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Aktivis Desak ASEAN Bertindak

Kabut Asap Karhutla Lintas Negara, Aktivis Desak ASEAN Bertindak

Foto | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:42 WIB

Moisturizer Wardah Mana yang Bagus untuk Anti Penuaan? Cek Kandungan dan Ulasannya

Moisturizer Wardah Mana yang Bagus untuk Anti Penuaan? Cek Kandungan dan Ulasannya

Lifestyle | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:41 WIB

Prabowo Sebut Kebangkitan Indonesia Kerap Diganggu Asing: Kita Harus Selamatkan Kekayaan Negara

Prabowo Sebut Kebangkitan Indonesia Kerap Diganggu Asing: Kita Harus Selamatkan Kekayaan Negara

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:39 WIB

Soal 2 Tahun Pemerintahan, Hasto PDIP Sebut Gibran Jadi Beban Prabowo

Soal 2 Tahun Pemerintahan, Hasto PDIP Sebut Gibran Jadi Beban Prabowo

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:38 WIB

BRI Awali Kick-Off HUT ke-131 Dengan Semangat Tumbuh Berkelanjutan

BRI Awali Kick-Off HUT ke-131 Dengan Semangat Tumbuh Berkelanjutan

Lampung | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

BRIvolution Reignite Jadi Semangat BRI Sambut Usia ke-131

BRIvolution Reignite Jadi Semangat BRI Sambut Usia ke-131

Malang | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:33 WIB

Pemberdayaan UMKM dan Aksi Hijau Warnai Kick-Off HUT ke-131 BRI

Pemberdayaan UMKM dan Aksi Hijau Warnai Kick-Off HUT ke-131 BRI

Bogor | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:30 WIB

×