- Polisi menangkap empat tersangka berinisial ALS, MK, MF, dan ZS terkait kasus narkoba di Jakarta Barat.
- Para pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, yaitu kawasan Kebon Jeruk serta Grogol Petamburan.
- Polisi menyita barang bukti berupa tembakau sintetis seberat 11 gram, empat botol cairan bahan baku, dan satu sepeda motor.
Suara.com - Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di Jakarta Barat. Dari penangkapan tersebut, petugas menyita tembakau sintetis seberat total 11 gram berikut empat botol cairan yang diduga digunakan sebagai bahan baku.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Mangga VI, Duri Kepa, Kebon Jeruk, dan Jalan Tanjung Duren III, Grogol Petamburan.
Kapolsek Kebon Jeruk AKP Darto Napitupulu mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi mengenai rencana transaksi tembakau sintetis.
Petugas kemudian menangkap dua orang berinisial ALS (19) dan MK (19) di kawasan Jalan Mangga VI, Duri Kepa, Kebon Jeruk. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 paket tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram.
"Petugas menemukan 10 paket plastik klip bening berukuran kecil yang diduga berisi tembakau sintetis dengan berat keseluruhan 5,43 gram, yang merupakan milik ALS," kata Darto, saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menangkap dua terduga pelaku lainnya, MF (22) dan ZS (20). Keduanya diringkus di pinggir Jalan Tanjung Duren III, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari penangkapan kedua orang tersebut, petugas menyita tembakau sintetis seberat 5,57 gram.
Polisi juga mengamankan empat botol berisi cairan yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan tembakau sintetis serta satu unit sepeda motor Yamaha Aerox yang diduga digunakan para pelaku.
Atas perbuatannya, keempat terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.