Terbongkar dari Keluhan Flek, Ayah di Jakbar Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:08 WIB
Terbongkar dari Keluhan Flek, Ayah di Jakbar Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil 6 Bulan
Ayah berinisial MT (44) di Jakarta Barat ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. [istimewa]
baca 10 detik
  • Polisi menangkap pria berinisial MT di Palmerah karena diduga menyetubuhi anak kandungnya hingga hamil.
  • Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan kondisi kesehatan kepada ibunya dan diperiksa di puskesmas.
  • Penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka setelah mengumpulkan hasil pemeriksaan medis serta keterangan dari para saksi.

Suara.com - Seorang pria berinisial MT (44) ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun hingga hamil. Aksi tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga September 2026.

Kasatres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polres Metro Jakarta Barat AKBP Evi Pagari mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan flek pada bagian kemaluannya kepada sang ibu.

Korban kemudian dibawa ke puskesmas untuk menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban telah mengandung selama sekitar enam bulan.

“Berdasarkan pemeriksaan medis, korban diketahui tengah hamil dengan usia kehamilan sekitar enam bulan," kata Evi, saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).

Setelah pemeriksaan, korban mengungkapkan bahwa ayah kandungnya sendiri diduga menjadi pelaku. Pihak medis kemudian menghubungi paman korban, yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, serta memeriksa korban dengan pendampingan petugas P3A. Penyidik juga menerima hasil pemeriksaan medis dari RSUD Tarakan dan mengumpulkan pakaian korban sebagai barang bukti.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, polisi menetapkan MT sebagai tersangka. Ia kemudian ditangkap di wilayah Palmerah, Jakarta Barat.

Dalam perkara ini, MT disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b juncto ayat (4) KUHP tentang persetubuhan terhadap anak.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi

Terjadi Berulang Sejak 2023! Lebih dari 10 Santri Jadi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Bekasi

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 15:06 WIB

8 Jam Diperiksa Polisi! Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan Kasus Kekerasan Seksual di Kelab Malam

8 Jam Diperiksa Polisi! Betrand Peto Dicecar 54 Pertanyaan Kasus Kekerasan Seksual di Kelab Malam

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 09:09 WIB

Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!

Kekerasan Seksual di Pesantren, DPR Ultimatum Kemenag: Cabut Izin yang Lalai Lindungi Santri!

News | Kamis, 08 Oktober 2026 | 13:42 WIB

Terkini

Frank & co. Bidik Pasar Gen Z, Hadirkan Konsep Butik Terbaru di Delipark Medan

Frank & co. Bidik Pasar Gen Z, Hadirkan Konsep Butik Terbaru di Delipark Medan

Sumut | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Tips Kejar Marathon Internasional, Tak Cukup Latihan Fisik tapi Juga Perlu Siapkan Finansial

Tips Kejar Marathon Internasional, Tak Cukup Latihan Fisik tapi Juga Perlu Siapkan Finansial

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:06 WIB

Dokter Richard Lee Peroleh Penangguhan Penahanan, Kondisi Tubuhnya Bikin Salfok

Dokter Richard Lee Peroleh Penangguhan Penahanan, Kondisi Tubuhnya Bikin Salfok

Entertainment | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:01 WIB

Take Charge of My Heart: Romcom Sederhana yang Menghangatkan Hati

Take Charge of My Heart: Romcom Sederhana yang Menghangatkan Hati

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Serahkan Bukti Warga ke BPS, Pospera Beri Waktu 3 Bulan Perbaiki Penetapan Desil

Serahkan Bukti Warga ke BPS, Pospera Beri Waktu 3 Bulan Perbaiki Penetapan Desil

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:53 WIB

Tidak Hanya Micellar Water, Ini 5 Rekomendasi Cleansing Balm untuk Membersihkan Sisa Riasan

Tidak Hanya Micellar Water, Ini 5 Rekomendasi Cleansing Balm untuk Membersihkan Sisa Riasan

Lifestyle | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:45 WIB

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

Direktur PT TPL Jadi Tersangka Korupsi Rp2 Triliun! Diduga Manipulasi Harga Pupl dan Suap Pajak

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:34 WIB

OJK DIY Catat Belasan Ribu Laporan Scam, Kerugian Tembus Ratusan Miliar

OJK DIY Catat Belasan Ribu Laporan Scam, Kerugian Tembus Ratusan Miliar

Your Say | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:30 WIB

DPR Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Kepercayaan Investor Dijaga

DPR Pastikan Reformasi Pasar Modal Berlanjut, Kepercayaan Investor Dijaga

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:28 WIB

Ikut Merapat ke Istana Bogor Bareng Jajaran Kabinet, Kepala BRIN: Ada Agenda Penting

Ikut Merapat ke Istana Bogor Bareng Jajaran Kabinet, Kepala BRIN: Ada Agenda Penting

News | Jum'at, 16 Oktober 2026 | 20:25 WIB

×