KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

Vania Rossa

Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:53 WIB
KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik
Bupati Pati nonaktif Sudewo (tengah) berada di mobil tahanan usai mengikuti sidang tuntutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan serta dugaan pemerasan dalam seleksi perangkat desa Kabupaten Pati di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah, Senin (21/9/2026). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
baca 10 detik
  • Pengadilan Tipikor Semarang memvonis mantan Bupati Pati Sudewo dengan hukuman delapan tahun enam bulan penjara pada Kamis (22/10/2026).
  • Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp3,5 miliar kepada terdakwa Sudewo dalam perkara korupsi tersebut.
  • Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi putusan hakim yang dinilai telah sejalan dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang yang menjatuhkan hukuman delapan tahun enam bulan penjara kepada mantan Bupati Pati Sudewo dalam perkara korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, vonis tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK dalam proses persidangan.

"KPK menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang terhadap terdakwa Sudewo, dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, yang sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK," kata Budi, Kamis (22/10/2026).

Menurut Budi, putusan tersebut menunjukkan penegakan hukum yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Meski demikian, para pihak masih memiliki waktu tujuh hari untuk mempelajari amar dan pertimbangan hakim sebelum menentukan sikap terhadap putusan tersebut.

"Terhadap putusan tersebut, para pihak memiliki waktu 7 hari untuk mempelajari secara utuh amar dan pertimbangan Majelis Hakim, sebelum menentukan sikap, apakah menerima putusan atau menempuh upaya hukum berikutnya sesuai ketentuan hukum," ujarnya.

Budi juga mengapresiasi peran aparat penegak hukum, masyarakat, dan media yang turut mengawal proses pemberantasan korupsi.

KPK berharap vonis terhadap Sudewo dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi. Putusan tersebut juga diharapkan menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan publik untuk kepentingan pribadi harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

"KPK berharap proses hukum ini semakin memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, sekaligus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum," tandas Budi.

baca juga

Selain pidana penjara delapan tahun enam bulan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan denda sebesar Rp3,5 miliar kepada Sudewo.

Reporter: Alif Bintang

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:18 WIB

Terkini

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi

Penertiban Pasar Raya Berujung Ricuh, DPRD Padang Minta Pemko Evaluasi

Sumbar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:51 WIB

5 Sepatu HOKA yang Nyaman untuk Jalan Kaki dan Berdiri Lama Anti Pegal

5 Sepatu HOKA yang Nyaman untuk Jalan Kaki dan Berdiri Lama Anti Pegal

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:50 WIB

Gen Z Kini Cari Berita dari TikTok, TV Mulai Ditinggalkan

Gen Z Kini Cari Berita dari TikTok, TV Mulai Ditinggalkan

Tekno | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:49 WIB

IHSG Terus Rebound 3 Hari Beruntun ke Level 5.387

IHSG Terus Rebound 3 Hari Beruntun ke Level 5.387

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:47 WIB

Tim Seleksi Anggota KPU Yang Baru Sudah Jadi, Tinggal Diumumkan Prabowo Dalam Waktu Dekat

Tim Seleksi Anggota KPU Yang Baru Sudah Jadi, Tinggal Diumumkan Prabowo Dalam Waktu Dekat

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Rilis Trailer Perdana, Anime Just Like Mona Lisa Tayang 2027

Rilis Trailer Perdana, Anime Just Like Mona Lisa Tayang 2027

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:45 WIB

The Dude in Me: Ketika Bertukar Tubuh Bisa Mengubah Cara Kita Melihat Dunia

The Dude in Me: Ketika Bertukar Tubuh Bisa Mengubah Cara Kita Melihat Dunia

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:45 WIB

Cinta Laura Menikahi Keluarga Musuh demi Balas Dendam di Serial Sleeping with the Enemy

Cinta Laura Menikahi Keluarga Musuh demi Balas Dendam di Serial Sleeping with the Enemy

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:42 WIB

Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak

Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak

Batam | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:40 WIB

×