KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

Bangun Santoso

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:33 WIB
KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan
Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein. (Suara.com/Alif Bintang)
baca 10 detik
  • KPK menetapkan delapan tersangka baru kasus suap proyek BBPJN Sumatera Utara tahun 2023-2025 di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
  • Para pejabat BBPJN Sumut diduga memeras direktur perusahaan swasta untuk memenangkan tender proyek jalan menggunakan dana miliaran rupiah.
  • Delapan tersangka tersebut segera ditahan selama dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan KPK guna penyidikan lanjutan.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan delapan tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi proyek di lingkungan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023-2025.

Penatapan itu, menambah jumlah tersangka yang sebelumnya berjumlah lima orang. Kelimanya berinisial TOP, RES, HEL, KIR DAN RAY.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan kedelapan tersangka tersebut berinisial SCH, RP, FS, HH, TRP, MM, MP, dan DE. Adapun DE dikabarkan mangkir dari pemanggilan penyidik.

"Saudara DE, selaku Kasatker PJN 1 Wilayah Sumut, tidak hadir pada pemeriksaan hari ini. Dan terhadap yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan hukum acara, kita akan lakukan pemanggilan kedua pada hari Senin, tanggal 26 Oktober 2026," jelas Taufik di Jakarta pada Kamis, (22/10/2026).

Kata dia, para tersangka nantinya akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan KPK guna perkembangan perkara lebih lanjut.

Dugaan Suap Supaya Menang Tender

Adapun dalam kontruksi perkaranya, Taufik menerangkan kasus itu bermula dari permintaan sejumlah fulus oleh pejabat di BBJPN Sumut kepada KIR selaku Direktur PT DNJ dan RAY sebagai Direktur PT RN guna memenangkan tender pengerjaan.

"KIR selaku Direktur Utama PT DNJ dan RAY selaku Direktur PT RN, yang merupakan penyedia pemenang proyek, diduga diminta memberikan commitment fee kepada pihak-pihak di lingkungan BBPJN Sumatera Utara," ungkap dia.

Metode transaksi culas itu, sambung Taufik, dilakukan dengan cara transfer maupun tunai yang diterima langsung oleh para tersangka di internal BBJPN Sumut.

baca juga

Taufik menjelaskan, RAY dan KIR dimintai upeti dengan ditakut-takuti perusahaannya tidak akan mendapat jatah tender pengerjaan dalam proyek lanjutan.

"Jadi sudah ada komitmen dan deal-deal baik dari penyedia maupun dengan pihak BBPJN," tegasnya.

Mengenai rincian penerimaan aliran dana gelap itu, Taufik merincikan jumlah terbesar mengalir ke kantong TRP selaku Kasatker Wilayah 2 BBJPN Sumut dengan angka Rp3,49 miliar.

"Pertama, terhadap SCH selaku Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumatera Utara, sebesar Rp300 juta. Kedua, DE selaku Kasatker Wilayah 1 BBPJN Provinsi Sumatera Utara, sebesar Rp1,77 miliar. Ketiga, terhadap Saudara RP selaku Kasatker Wilayah 1, sebesar Rp450 juta. Keempat, terhadap FS selaku PPK 1.1 BBPJN Sumut Wilayah 1, sebesar Rp290 juta.

Kelima, HH selaku PPK 1.2, sebesar Rp270 juta. Keenam, TRP selaku Kasatker Wilayah 2 Provinsi Sumut, sebesar Rp3,49 miliar. Ketujuh, MM selaku PPK 2.2 BBPJN Sumut Wilayah 2, sebesar Rp1,25 miliaR. MP) selaku PPK 1.4 Satker Wilayah 1 BBPJN Sumut, sebesar Rp550 juta," rinci Taufik.

Karena itu para tersangka akan dibidik menggunakan Pasal 12 A dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Reporter: Alif Bintang)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

KPK Apresiasi Vonis 8,5 Tahun Penjara untuk Sudewo, Disebut Tingkatkan Kepercayaan Publik

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:53 WIB

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Definisi Korupsi Dikaji Ulang, Kepentingan Rakyat Jangan Terabaikan

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 15:45 WIB

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

Disurati KPK Soal 2 Prajurit Terlibat Korupsi BNPB, Mabes TNI Siap Tindak Tegas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:39 WIB

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

Hercules Geruduk ATR/BPN, Desak KPK Tangkap Nusron Wahid

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 22:18 WIB

KPK Ungkap 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB

KPK Ungkap 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi Dana BNPB

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 19:14 WIB

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

KPK Peringatkan Dampak Usulan Luhut Hapus Kerugian Negara dari Definisi Korupsi

News | Rabu, 21 Oktober 2026 | 18:37 WIB

Terkini

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

KPK Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus BPPJPN Sumut, 1 Mangkir dari Panggilan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:33 WIB

SymWhite 377 vs Tranexamic Acid: Mana yang Lebih Cepat Memudarkan Flek Hitam?

SymWhite 377 vs Tranexamic Acid: Mana yang Lebih Cepat Memudarkan Flek Hitam?

Lifestyle | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:32 WIB

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:31 WIB

LPSK Serahkan Laporan Restitusi Kasus TPPU PT DSI, 5.102 Korban Berhak Dapat Ganti Rugi Rp1,07 T

LPSK Serahkan Laporan Restitusi Kasus TPPU PT DSI, 5.102 Korban Berhak Dapat Ganti Rugi Rp1,07 T

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:28 WIB

Kemenkeu Beberkan Jurus APBN 2027: Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Kemenkeu Beberkan Jurus APBN 2027: Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:27 WIB

Dean Zandbergen Batal Jadi WNI, Duo Striker Brazil Justru Bisa Bela Timnas!

Dean Zandbergen Batal Jadi WNI, Duo Striker Brazil Justru Bisa Bela Timnas!

Your Say | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:25 WIB

Hari Museum Indonesia 2026, Revitalisasi 200 Cagar Budaya Jadi Mercusuar Era Prabowo

Hari Museum Indonesia 2026, Revitalisasi 200 Cagar Budaya Jadi Mercusuar Era Prabowo

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:23 WIB

Krisis Dokter Gigi, 29 Kampus Ditugaskan Buka Fakultas Kedokteran Gigi Baru

Krisis Dokter Gigi, 29 Kampus Ditugaskan Buka Fakultas Kedokteran Gigi Baru

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar

Bobby Rizaldi Disebut dalam Dakwaan Suap Rp500 Juta, Temuan BPK Muara Enim Turun Jadi Rp2,32 Miliar

Sumsel | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Arif Rahman Resmi Pimpin Petani NasDem, Bidik Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Arif Rahman Resmi Pimpin Petani NasDem, Bidik Kesejahteraan Petani dan Nelayan

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:13 WIB

×