- Ditpolairud Polda Banten menangkap tiga tersangka berinisial BS, RS, dan JP karena kasus pencurian suku cadang kapal.
- Pencurian terjadi di kapal MV Bulk Halmahera Serang dan MV Rasuna Baruna Cilegon pada Juli serta Agustus 2026.
- Pemilik kapal mengalami total kerugian sekitar Rp800 juta akibat aksi pencurian suku cadang mesin tersebut.
Suara.com - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Banten menangkap tiga tersangka pencurian dengan pemberatan yang terjadi di dua kapal, yakni MV Bulk Halmahera di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, dan MV Rasuna Baruna di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon.
Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Eko Hartanto mengatakan, pencurian tersebut mengakibatkan kerugian bagi pemilik kapal yang diperkirakan mencapai Rp800 juta.
Eko menuturkan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan pencurian suku cadang mesin kapal.
Tiga tersangka dalam perkara ini berinisial BS (54), RS (56), dan JP (36). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BS dan RS mengakui keterlibatan mereka dalam pencurian di kedua kapal. Sementara itu, JP diduga berperan sebagai pembeli atau penerima barang hasil pencurian dalam perkara MV Bulk Halmahera.
“Penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, mulai dari pemeriksaan tempat kejadian perkara, analisis rekaman CCTV, pemeriksaan saksi-saksi, hingga penelusuran sarana yang diduga digunakan para pelaku,” kata Eko dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Kasus pertama, lanjut Eko, terjadi pada Senin, 6 Juli 2026. Saat itu, kapal MV Bulk Halmahera milik PT Andhika Lines sedang berlabuh di perairan Pulo Kali, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten.
Awak kapal mengetahui pencurian tersebut setelah menemukan jejak kaki di ruang mesin. Temuan itu kemudian dilaporkan kepada awak kapal yang berada di anjungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Awak kapal memeriksa sejumlah area, termasuk ruang penyimpanan dan ruang mesin. Selanjutnya, nakhoda bersama chief officer memeriksa rekaman CCTV kapal.
Dari hasil pemeriksaan rekaman tersebut, terlihat tiga orang tak dikenal naik ke kapal melalui bagian buritan sebelah kiri dan menuju area bengkel mesin (workshop).
Adapun barang-barang yang hilang dari MV Bulk Halmahera meliputi dua piston, 12 piston ring tahap pertama, 12 piston ring tahap kedua, delapan oil scraper ring tahap kedua, dua flap valve ukuran dua inci, satu butterfly valve tipe water dengan worm gear DN 100, serta tiga stud bolt dan cylinder head.
“Akibat kejadian tersebut, PT Andhika Lines selaku pemilik kapal diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp200 juta,” jelas Eko.
Selain itu, pencurian juga terjadi di kapal MV Rasuna Baruna milik PT Pelayaran Bahtera Adiguna.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Saat itu, kapal sedang berlabuh di Jetty 9–10 PLTU Suralaya, Kota Cilegon, Banten.
Berdasarkan hasil penyidikan, saat kejadian awak kapal sedang melaksanakan tugas jaga dan patroli.
Ketika Mualim IV melakukan pengecekan di bagian buritan, korban tiba-tiba ditarik dan disekap oleh pelaku. Korban juga diancam menggunakan senjata tajam, dipiting, dan diinjak kakinya agar tidak berteriak atau melakukan perlawanan.
Pada saat bersamaan, pelaku diduga merusak gembok pintu menuju ruang mesin untuk mengambil suku cadang kapal.
“Pelaku membawa kotak berisi barang dari ruang mesin menuju sisi kiri bagian belakang kapal,” katanya.
Setelah dibebaskan, Mualim IV segera merekam aktivitas perahu yang meninggalkan kapal menggunakan telepon genggamnya. Ia juga berteriak meminta pertolongan dan menekan alat komunikasi HT untuk membangunkan awak kapal lainnya.
Peristiwa tersebut terekam kamera CCTV kapal dan video dari telepon genggam milik korban.
Barang yang dilaporkan hilang dalam perkara ini adalah tiga unit connecting rod assembly, yakni komponen suku cadang mesin kapal. Akibat kejadian tersebut, PT Pelayaran Bahtera Adiguna diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp600 juta.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Eko, para pelaku menggunakan perahu untuk mencari kapal yang sedang berlabuh atau bersandar dan dinilai dalam kondisi sepi.
Setelah menemukan sasaran, pelaku mendekati kapal menggunakan perahu dengan mesin dimatikan, kemudian mengayuh menuju bagian buritan.
“Untuk naik ke kapal, pelaku diduga menggunakan batang bambu dan tali tambang yang pada ujungnya dipasangi besi pengait. Setelah berhasil naik, para pelaku mencari akses menuju ruang mesin atau tempat penyimpanan suku cadang,” ujar Eko.
Para pelaku juga diduga merusak gembok menggunakan peralatan yang dibawa. Barang yang diambil kemudian dipindahkan ke perahu untuk dibawa meninggalkan lokasi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.