Surat Panggilan Polisi Cacat Formil! Dandhy Tolak Penuhi Pemeriksaan Kasus Film Pesta Babi

Muhamad Yasir

Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:12 WIB
Surat Panggilan Polisi Cacat Formil! Dandhy Tolak Penuhi Pemeriksaan Kasus Film Pesta Babi
Potret Dandhy Laksono, sutradara film dokumenter Pesta Babi. (Instagram/ dandhy_laksono)
baca 10 detik
  • Sutradara Dandhy Dwi Laksono menolak memenuhi panggilan klarifikasi Polda Metro Jaya pada 27 Oktober 2026.
  • Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai surat panggilan kepolisian tersebut cacat formil karena tidak mencantumkan status hukum terlapor.
  • Pemanggilan itu berdasar laporan Sinta Gebze atas dugaan penyiaran berita bohong dan pencemaran nama baik terkait film Pesta Babi.

Suara.com - Sutradara film dokumenter Pesta Babi, Dandhy Dwi Laksono menolak hadir memenuhi undangan klarifikasi Polda Metro Jaya yang dijadwalkan pada Selasa (27/10/2026).

Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum Dandhy menilai surat undangan tersebut tidak memenuhi syarat formil karena tidak mencantumkan status hukum pihak yang dipanggil.

Sikap tersebut disampaikan TAUD melalui surat tertanggal 19 Oktober 2026 yang ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Selain mempersoalkan prosedur pemanggilan, TAUD menegaskan film Pesta Babi dibuat sebagai produk jurnalistik untuk menyuarakan kepedulian terhadap masyarakat adat Orang Asli Papua (OAP) dan perlindungan lingkungan hidup di Papua Selatan.

TAUD menyatakan proses pembuatan film tersebut didasarkan pada persetujuan sukarela orang-orang yang muncul di dalamnya. Film itu juga disebut tidak dibuat untuk memperoleh keuntungan material tertentu.

Atas dasar itu, TAUD menilai pelaporan terhadap Dandhy menggunakan sejumlah pasal terkait dugaan tindak pidana tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.

Persoalkan Dasar Hukum Undangan Klarifikasi

TAUD juga mempersoalkan dasar hukum undangan klarifikasi yang dilayangkan polisi.

Menurut mereka, mekanisme tersebut tidak diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan.

baca juga

TAUD merujuk Pasal 5 KUHAP yang mengatur kewenangan penyelidik, mulai dari menerima laporan atau pengaduan, mencari dan mengumpulkan keterangan serta barang bukti, hingga melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Namun, TAUD juga menyoroti ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mencantumkan kewenangan penyelidik untuk mendatangi atau mengundang seseorang guna memperoleh keterangan dalam proses penyelidikan.

Selain itu, TAUD merujuk Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan Peraturan Kepala Bareskrim Polri Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.

Menurut TAUD, surat panggilan pemeriksaan semestinya memuat dasar dan alasan pemanggilan, pasal yang berkaitan dengan perkara, status pihak yang dipanggil, waktu dan tempat pemeriksaan, serta identitas penyidik.

TAUD menilai surat yang diterima Dandhy tidak menjelaskan statusnya dalam perkara. Karena itu, mereka berpendapat tidak ada kewajiban bagi Dandhy dan pihak lain yang turut disebut dalam surat tersebut untuk memenuhi undangan itu.

Berdasarkan alasan tersebut, TAUD menyampaikan Dandhy belum dapat menghadiri undangan klarifikasi Polda Metro Jaya.

Laporan Mama Sinta

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi terhadap Dandhy pada Selasa (27/10/2026). Informasi pemanggilan itu mencuat setelah surat undangan tertanggal 20 Oktober 2026 beredar di media sosial.

Dalam surat tersebut, penyidik Unit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebut tengah menyelidiki dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan penyiaran berita bohong, pencemaran nama baik, data pribadi, informasi dan transaksi elektronik, serta hak cipta.

Perkara itu merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/3843/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 29 Mei 2026. Pelapor tercatat atas nama Sinta Gebze, sedangkan pihak yang dilaporkan adalah Johnny Teddy Wakuama dan Dandhy Dwi Laksono.

Hingga kekinian, belum ada keterangan resmi dari Polda Metro Jaya terkait rencana pemeriksaan dan respons atas sikap TAUD yang menyatakan Dandhy belum dapat menghadiri undangan klarifikasi tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil Polisi! Sutradara Dandhy Dwi Laksono Bakal Diperiksa Terkait Film Pesta Babi

Dipanggil Polisi! Sutradara Dandhy Dwi Laksono Bakal Diperiksa Terkait Film Pesta Babi

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 08:23 WIB

Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi

Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 08:43 WIB

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

Prof Uceng: Negara Bukan Takut Film Pesta Babi, Tapi Takut Narasi Alternatif

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 16:44 WIB

Terkini

Jadwal Super League Pekan ke-7 Menyajikan Laga Sengit Persib Hingga Derbi Suramadu

Jadwal Super League Pekan ke-7 Menyajikan Laga Sengit Persib Hingga Derbi Suramadu

Bola | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:12 WIB

Rekam Jejak Wakil Bupati Indramayu, Pasangan Lucky Hakim Ditahan Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

Rekam Jejak Wakil Bupati Indramayu, Pasangan Lucky Hakim Ditahan Kasus Korupsi Rp18,7 Miliar

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 10:02 WIB

Anggota Polisi Kuansing Dipecat usai Heboh Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Anggota Polisi Kuansing Dipecat usai Heboh Dugaan Penipuan Rp500 Juta

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:58 WIB

OTP Dinilai Belum Cukup Lindungi Transaksi Digital, Ada Usulan Verifikasi Independen

OTP Dinilai Belum Cukup Lindungi Transaksi Digital, Ada Usulan Verifikasi Independen

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:58 WIB

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham

BRI Siapkan Buyback Saham hingga Rp1 Triliun, Bidik Optimalisasi Nilai Pemegang Saham

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:57 WIB

Yakin Fundamental Bisnis Tetap Kuat, BRI Lanjutkan Buyback Saham Tahap II

Yakin Fundamental Bisnis Tetap Kuat, BRI Lanjutkan Buyback Saham Tahap II

Sumbar | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:55 WIB

BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Fluktuasi Pasar Modal

BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Fluktuasi Pasar Modal

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:53 WIB

Jaga Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun

Jaga Kepercayaan Investor, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun

Surakarta | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:51 WIB

BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya

BRI Siapkkan Rp1 Triliun untuk Buyback Saham Tahap II, Ini Tujuannya

Malang | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:49 WIB

Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang Digerebek Polisi: Kontrakan Disulap Jadi Lab Narkoba

Pabrik Ekstasi Rumahan di Tulang Bawang Digerebek Polisi: Kontrakan Disulap Jadi Lab Narkoba

Lampung | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 09:48 WIB

×