IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH

Muhamad Yasir, Faqih Fathurrahman

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:19 WIB
IUP Kristalin Dicabut Demi Antam? Haris Azhar Kritik Klaim Pemulihan Hutan Satgas PKH
Kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL), Haris Azhar. (Suara.com/Rakha)
baca 10 detik
  • Pemerintah mencabut IUP PT KEL seluas 3.500 hektare di Nabire, Papua Tengah, pada Kamis (22/10/2026).
  • Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan wilayah bekas tambang tersebut akan diserahkan kepada BUMN Antam untuk dikelola.
  • Kuasa hukum PT KEL, Haris Azhar, mengkritik rencana penyerahan lahan dan prosedur pencabutan izin yang dinilai tidak sesuai.

Suara.com - Kuasa hukum PT Kristalin Ekalestari (KEL), Haris Azhar, mempertanyakan rencana pemerintah menyerahkan pengelolaan wilayah bekas tambang emas perusahaan di Nabire, Papua Tengah, kepada PT Aneka Tambang (Antam).

Ia menilai rencana tersebut tidak sesuai dengan tujuan penertiban yang diklaim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk menyelamatkan dan mengembalikan fungsi kawasan hutan.

"Habis disita, yang saya dapat infonya, ini akan diserahkan kepada BUMN Antam. Kan Satgas PKH melakukan penindakan dalam rangka penyelamatan atau pengembalian ke hutan. Emangnya Antam ngurusin hutan? Mestinya kan dikembalikan ke Kementerian Kehutanan atau ke BPN" kritik Haris saat dihubungi, Kamis (22/10/2026).

Menurut Haris, rencana tersebut perlu diperjelas agar tujuan penertiban kawasan hutan tidak menimbulkan pertanyaan mengenai arah pengelolaan lahan setelah izin pertambangan dicabut.

Ia juga mengingatkan agar pelaksanaan kebijakan pemerintah tidak dilakukan secara serampangan. Menurutnya, langkah yang tidak dijalankan sesuai prosedur berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

"Saya pikir kasihan kalau niat baik Prabowo dijalankan dengan serampangan oleh orang-orang di bawahnya yang sekadar ingin membahagiakan Prabowo, tapi di saat yang bersamaan suatu hari ini akan menjebak Prabowo pada kegagapan hukum," ujarnya.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengumumkan pencabutan IUP PT KEL didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto di Nabire, Kamis (22/10/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat mengumumkan pencabutan IUP PT KEL didampingi Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan Kapolri Jendral Suyudi Ario Seto di Nabire, Kamis (22/10/2026). ANTARA/Ali Nur Ichsan

Tunjuk Antam Kelola Bekas Tambang

Pemerintah akan menyerahkan pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan PT KEL kepada Antam setelah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tersebut dicabut.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan rencana itu saat berada di Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).

baca juga

Ia berharap Antam tidak hanya berperan sebagai investor, tetapi juga menjadi operator sekaligus investor agar pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan langsung oleh negara.

“Ke depan, pengelolaan wilayah bekas operasi pertambangan ini akan kami serahkan kepada BUMN, dalam hal ini PT Antam,” katanya.

Pemerintah juga berharap pengelolaan oleh BUMN dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar wilayah pertambangan.

Langkah tersebut juga diklaim sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola sumber daya alam agar pemanfaatannya sesuai ketentuan hukum dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Prosedur Pencabutan IUP Dikritik

Sebelumnya, Haris juga mempertanyakan mekanisme pencabutan IUP PT KEL. Ia menegaskan bahwa perusahaan belum menerima surat resmi pencabutan izin, meski pemerintah telah mengumumkan keputusan tersebut di lokasi bekas tambang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

Kritik Prosedur Pencabutan IUP Kristalin Ekalestari, Haris Azhar: Ada Tata Cara, Ini Negara Hukum!

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:31 WIB

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

Kritik Penertiban PT KEL, Haris Azhar: Satgas PKH Pakai Rezim Hukum Apa?

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 11:04 WIB

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

PT KEL Ditertibkan Satgas PKH, Kuasa Hukum Minta Prabowo Evaluasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 21:40 WIB

Terkini

Potensi Timbulkan Gesekan, Pakar Desak Pengawasan dan Regulasi Ketat Fenomena Botoh Pilkades

Potensi Timbulkan Gesekan, Pakar Desak Pengawasan dan Regulasi Ketat Fenomena Botoh Pilkades

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:14 WIB

WCCE 2026 Buka Cakrawala Pelaku Ekonomi Kreatif ke Tren Pasar Kustomisasi

WCCE 2026 Buka Cakrawala Pelaku Ekonomi Kreatif ke Tren Pasar Kustomisasi

Bisnis | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:12 WIB

LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia

LPSK Hitung Restitusi Rp1,07 Triliun untuk 5.102 Korban Kasus Dana Syariah Indonesia

Jakarta | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Kebakaran di Cengkareng Jakbar, 2 Mobil dan 23 Ekor Hewan Ternak Terdampak Amukan Api

Kebakaran di Cengkareng Jakbar, 2 Mobil dan 23 Ekor Hewan Ternak Terdampak Amukan Api

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:10 WIB

5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar

5 Fakta Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu Rp18,79 Miliar

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:06 WIB

Imigrasi Jaring 45 WNA di Kalibata City, 41 Orang Tercatat Pemegang Izin Investor Asing

Imigrasi Jaring 45 WNA di Kalibata City, 41 Orang Tercatat Pemegang Izin Investor Asing

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:05 WIB

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

KPK: Kasus Korupsi Pengadaan Urutan 2 Teratas

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:03 WIB

Totalitas di Balik Layar, Andri Mashadi Sempat Mabuk Laut dan 'Teler' Bareng Dinda Kirana

Totalitas di Balik Layar, Andri Mashadi Sempat Mabuk Laut dan 'Teler' Bareng Dinda Kirana

Entertainment | Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:02 WIB

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

Gagasan Rugi Bukan Korupsi ala Luhut, Solusi Investasi atau Kemunduran Pemberantasan Rasuah?

News | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:59 WIB

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kejati Jabar Tahan Wakil Bupati Indramayu

Jabar | Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:59 WIB

×