- Polri dan lembaga terkait menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin menggunakan kapal di perairan Tanjung Balai Asahan.
- Petugas mengamankan delapan awak kapal serta puluhan karung ketamin dalam operasi gabungan di Sumatera Utara tersebut.
- Aparat didorong menelusuri jaringan lintas negara, aliran dana, dan pengendali operasi penyelundupan narkotika secara menyeluruh.
Suara.com - Pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di perairan Sumatera Utara (Sumut) dinilai perlu menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan narkotika lintas negara yang lebih luas. Penelusuran tidak cukup berhenti pada penangkapan awak kapal, tetapi juga harus menyasar pemasok, pemesan, hingga pengendali operasi.
Analis intelijen dan keamanan Ngasiman Djoyonegoro mengapresiasi keberhasilan Polri bersama sejumlah lembaga terkait menggagalkan penyelundupan ketamin menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Simon, sapaan akrab Ngasiman, menilai pengungkapan tersebut menunjukkan kemampuan aparat dalam mendeteksi ancaman maritim dan mengoordinasikan penindakan terhadap kejahatan transnasional.
“Di tengah ancaman kejahatan lintas negara yang semakin kompleks, Polri bersama lembaga terkait menunjukkan kemampuan mendeteksi ancaman dan melakukan penindakan secara terpadu,” katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (23/10/2026), dikutip dari ANTARA.
Meski mengapresiasi keberhasilan tersebut, Simon mengingatkan pentingnya pendalaman penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik pengiriman ketamin dalam jumlah besar itu.
Menurut dia, modus pemindahan muatan antarkapal atau ship-to-ship di Laut Andaman, disertai pergantian nama kapal, mengindikasikan pola operasi yang perlu ditelusuri lebih jauh.
“Penyidikan perlu menelusuri asal muatan, pengendali perjalanan kapal, dan penerima akhir barang untuk mengungkap struktur jaringan secara utuh,” ujarnya.
Diduga Memiliki Kemiripan dengan Kasus Narkotika di Anambas
Simon menilai terdapat kemungkinan kemiripan modus penyelundupan ketamin tersebut dengan perkara kapal MV Fuchangxing 1 yang melibatkan 800 kilogram narkotika di perairan Anambas.
Namun, kemungkinan keterkaitan kedua perkara itu masih perlu dibuktikan melalui penyidikan. Jika ditemukan hubungan, informasi tersebut dapat membantu aparat memetakan jaringan penyelundupan yang lebih luas sekaligus mencegah kejahatan serupa terulang.
Ia juga mendorong aparat menelusuri aliran dana, sumber pasokan, pihak pemesan, pemilik manfaat, serta pihak yang mengendalikan operasi. Langkah tersebut diperlukan untuk mengetahui struktur jaringan dan mengidentifikasi pihak yang memperoleh keuntungan dari penyelundupan.
Selain itu, informasi mengenai kapal berbendera Mongolia yang terdaftar atas nama perusahaan Malaysia perlu didalami melalui pemeriksaan dokumen dan hubungan operasionalnya.
Pengawasan Maritim Perlu Diperkuat
Lebih lanjut, Simon mengingatkan posisi strategis Selat Malaka dan perairan sekitarnya membuat Indonesia membutuhkan pengawasan maritim yang mampu mengantisipasi perubahan modus penyelundupan.
Menurut dia, pengawasan dapat diperkuat melalui pemanfaatan data pelayaran, analisis pergerakan kapal, serta pertukaran informasi dengan otoritas internasional. Pendekatan berbasis data tersebut penting untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan tanpa mengganggu pelayaran yang sah.
Ia berharap pengungkapan kasus ketamin di Sumut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem deteksi dini dan meningkatkan kemampuan aparat dalam menghadapi kejahatan lintas negara.
“Perairan Indonesia bukan ruang bebas bagi penyelundupan narkotika. Keberhasilan penegakan hukum harus diikuti pengungkapan seluruh pihak yang bertanggung jawab dan perlindungan nyata bagi masyarakat,” katanya.
Sebelumnya, Polri bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Ditpolair Baharkam Polri, serta Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida (HCL) yang diangkut menggunakan kapal MT Global 168 di perairan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan petugas mengamankan delapan awak kapal, terdiri atas tujuh warga negara Indonesia (WNI) dan satu warga negara Taiwan.
"Hasil penggeledahan, petugas mengamankan 58 karung dengan total berat bruto 1,16 ton ketamin, alat komunikasi, dan kapal MT Global 168," kata Suyudi.