- Komisi IV DPR RI membuka peluang memasukkan aturan penindakan karhutla sebagai terorisme ekologi dalam RUU Kehutanan.
- Langkah tersebut merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta perombakan regulasi guna menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan.
- Draft RUU Kehutanan telah selesai diharmonisasi Badan Legislasi dan siap dibahas bersama pihak pemerintah.
Suara.com - Komisi IV DPR RI membuka peluang untuk memasukkan aturan terkait penindakan pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bagian dari terorisme ekologi ke dalam pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Kehutanan.
Langkah ini merespons instruksi Presiden Prabowo Subianto yang meminta perombakan regulasi guna menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan tersebut.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, menjelaskan, bahwa proses revisi regulasi kehutanan saat ini tengah berjalan di parlemen dan siap memasuki tahapan pembahasan bersama pihak pemerintah.
"Kita sudah menyelesaikan revisi UU Kehutanan, proses selanjutnya adalah Surpres, untuk itu bisa dimasukan dalam revisi UU no 41 kehutanan," ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2026).
Saat ditegaskan kembali apakah rencana dan usulan materi tersebut dapat diakomodasi dalam pembahasan RUU Kehutanan yang akan segera bergulir bersama pemerintah, Alex mengonfirmasinya secara singkat.
"Iya," tegasnya.
Lebih lanjut, Alex menyampaikan, bahwa draft RUU Kehutanan tersebut telah menyelesaikan proses awal pengerjaan di tingkat komisi maupun harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Pembahasan mengenai terorisme lingkungan menurutnya dapat digodok lebih dalam saat pembahasan teknis dilakukan bersama pemerintah.
"Sudah selesai di komisi 4 dan sudah diharmonisasi di Baleg, terkait terorisme lingkungan bisa dimasukan saat pembahasan dengan pemerintah," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mendorong sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) diperberat.
Bahkan, Prabowo meminta pemerintah mengkaji kemungkinan menggolongkan pembakaran hutan sebagai “terorisme ekologi”.
Arahan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat terbatas secara hybrid membahas penanganan sejumlah bencana di Tanah Air dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/9/2026).