- Satgas PKH fokus mengambil alih kawasan ilegal, menagih denda, serta memulihkan hutan.
- Temuan pelanggaran pidana oleh satgas diserahkan kepada Polri dan Kejaksaan agar penegakan hukum berjalan efektif.
- Polda Kalimantan Selatan menyidik 13 korporasi dan menetapkan sembilan tersangka perorangan terkait kasus karhutla.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan tugasnya sebatas menertibkan dan mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, bukan menangani perkara pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penindakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, satgas memiliki kewenangan untuk mengambil alih kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal oleh korporasi maupun individu. Satgas juga dapat menagih denda administratif dan melakukan pemulihan kawasan hutan.
Sementara itu, apabila ditemukan indikasi tindak pidana dalam proses penertiban, hasil verifikasi dan validasi Satgas PKH akan disampaikan kepada Polri dan Kejaksaan untuk ditindaklanjuti.
“Itu disampaikan kepada aparat penegak hukum yang juga ada di dalam Satgas agar koordinasi penegakan hukumnya dapat berjalan secara efektif,” kata Barita kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Ia menegaskan, penanganan perkara pidana bukan bagian dari tugas utama Satgas PKH. Meski demikian, temuan terkait pelanggaran fungsi kawasan hutan, termasuk yang berpotensi berkaitan dengan bencana, tetap dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum.
“Misalnya soal bencana banjir kemarin, kita menemukan ada pelanggaran fungsi kawasan hutan, tentu ini kan beririsan dengan dokumen-dokumen perizinan, itu disampaikan makanya ditindaklanjuti,” tambah dia.

13 Korporasi Terkait Karhutla
Penegasan Satgas PKH itu muncul di tengah penanganan kasus karhutla oleh Polda Kalimantan Selatan.
Kepolisian setempat tengah menyidik 13 korporasi yang area konsesinya mengalami kebakaran, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit yang diduga memiliki keterkaitan dengan pemodal atau pemegang saham asing.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Sigit Haryono mengatakan, penyidik menemukan indikasi keterlibatan pihak asing dalam sejumlah korporasi yang lahannya terbakar.
“Jadi dari beberapa korporasi yang terjadi kebakaran lahan di wilayah konsesinya ternyata ada keterkaitan dengan pihak asing seperti pemodalnya, kepemilikan ataupun sahamnya dimiliki warga negara asing,” kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).
Penyidikan terhadap 13 korporasi tersebut dilakukan oleh Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalsel dan sejumlah polres jajaran.
Dalam salah satu perkara, polisi bahkan telah menetapkan penanggung jawab perusahaan sebagai tersangka atas kebakaran lahan milik perusahaan.
Penanganan kasus karhutla di sektor perkebunan sawit itu tersebar di empat kabupaten, yakni Banjar, Tapin, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
Selain menyelidiki dugaan keterlibatan korporasi, Polda Kalsel juga menangani perkara karhutla yang melibatkan perorangan. Hingga kekinian, polisi telah menetapkan sembilan tersangka dari 16 laporan polisi yang masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.