Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

Muhamad Yasir, Dea Hardiningsih Irianto

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:31 WIB
Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!
Lahan bekas karhutla di Kalimantan membentuk petak-petak menyerupai lahan perkebunan sawit yang siap ditanami. [istimewa]
baca 10 detik
  • Satgas PKH menegaskan lahan bekas kebakaran di hutan lindung dan konservasi wajib dihutankan kembali.
  • Polda Kalsel sedang menyidik 13 korporasi sawit terkait dugaan kebakaran lahan dan keterlibatan pemodal asing.
  • Polda Kalsel juga menetapkan sembilan tersangka perorangan dari enam belas laporan kasus kebakaran hutan dan lahan.

Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak bisa sembarangan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Terlebih jika kebakaran terjadi di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pemulihan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten.

“Kalau dia di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, tidak boleh alih fungsi, dia tetap harus dihutankan kembali,” kata Barita kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).

Barita menegaskan, upaya mengalihfungsikan lahan bekas karhutla secara ilegal dapat berujung pada konsekuensi pidana.

Satgas PKH juga akan memverifikasi dugaan aktivitas korporasi di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi yang terbakar.

Sementara untuk kawasan hutan produksi, penanganannya akan bergantung pada status perizinan dan hasil penyidikan mengenai penyebab kebakaran.

“Kalau kawasan hutan itu hutan produksi, dia legal punya izin, berarti pidananya adalah kegiatan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan. Dia punya izin tapi akibat pengelolaannya kalau nanti bisa dibuktikan ditemukan alat bukti sehingga pengelolaan itu mengakibatkan kebakaran, nah itu sudah ranahnya kewenangan penyidikan,” ujar Barita.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak memaparkan materi konferensi pers usai rapat koordinasi di Kantor Pusat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jakarta, Rabu (14/1/2026). (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak. (ANTARA/Rizka Khaerunnisa)

Menurut dia, status lahan setelah kebakaran tidak serta-merta membuka peluang untuk mengubah peruntukannya. Pengelolaan kawasan hutan produksi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan berada dalam kewenangan instansi terkait.

“Jadi tidak akan ada alih fungsi karena itu regulasinya jelas. Tapi kalau dia hutan produksi pasca kebakaran itu bagaimana? Itu nanti kembali ke tata kelola yang diatur oleh kewenangan sektoral di Kementerian Kehutanan, mau diapakan? Itu karena mereka yang mempunyai otoritas untuk mengatur tata kelola dari hulu ke hilir pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan maupun perizinan berusaha oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.

baca juga

Lahan Bekas Karhutla di Kalimantan Viral, Pola Petak Mirip Kebun Sawit

Pernyataan Satgas PKH ini mencuat di tengah sorotan terhadap lahan bekas karhutla di Kalimantan yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, area bekas kebakaran terlihat membentuk pola petak-petak yang menyerupai lahan perkebunan sawit yang siap ditanami.

Gambaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan lahan setelah terbakar, terutama apabila berada di kawasan hutan yang semestinya dipulihkan.

Di sisi lain, penegakan hukum atas dugaan karhutla yang melibatkan perusahaan juga berjalan di Kalimantan Selatan.

Polda Kalsel tengah menyidik 13 korporasi yang diduga terkait kebakaran lahan, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebut memiliki keterkaitan dengan pemodal atau pemegang saham asing.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Sigit Haryono mengatakan, penyidik menemukan indikasi keterkaitan pihak asing dengan sejumlah korporasi yang area konsesinya mengalami kebakaran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Satgas PKH Tak Tangani Pidana Karhutla, Penindakan Diserahkan ke Polri dan Kejagung

Satgas PKH Tak Tangani Pidana Karhutla, Penindakan Diserahkan ke Polri dan Kejagung

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 15:08 WIB

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

WALHI: Satgas PKH Bukan Pulihkan Hutan, tapi Konsolidasi Modal dan Ganti Pemain

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:46 WIB

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

Polisi Usut 20 Korporasi dalam Kasus Karhutla Sumsel, Ratusan Hektare Lahan Disegel

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Terkini

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

Lahan Bekas Karhutla Tak Boleh Dialihfungsikan Jadi Kebun Sawit, Pelanggar Bakal Dipidana!

News | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:31 WIB

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Empat Bocah Selamatkan Bekantan, BKSDA Samarinda Sampaikan Terima Kasih

Kaltim | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:28 WIB

Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres

Advokat Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Soroti Perkara PHPU Pilpres

Jakarta | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:27 WIB

Drama Baru Ha Young, The Long Shot Trial Resmi Ditunda Usai Kontroversi

Drama Baru Ha Young, The Long Shot Trial Resmi Ditunda Usai Kontroversi

Your Say | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:20 WIB

5 Konsesi Tambang RI Bernilai Rp5.400 Triliun Dievaluasi, Ini Kata Bahlil

5 Konsesi Tambang RI Bernilai Rp5.400 Triliun Dievaluasi, Ini Kata Bahlil

Bisnis | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:15 WIB

Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka

Dituduh Curi Uang, Napi Lapas Muaradua Tewas Dianiaya: 4 Rekan Sekamar Jadi Tersangka

Sumsel | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:14 WIB

Penjualan Mobil Baru Didominasi Pembeli Tunai Dibandingkan Kredit Dampak Bunga Tinggi

Penjualan Mobil Baru Didominasi Pembeli Tunai Dibandingkan Kredit Dampak Bunga Tinggi

Otomotif | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:10 WIB

RICOH GR IV 30th Anniversary Edition Cuma 50 Unit di Indonesia, Harga Rp33 Jutaan

RICOH GR IV 30th Anniversary Edition Cuma 50 Unit di Indonesia, Harga Rp33 Jutaan

Tekno | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:06 WIB

6 Kontroversi Thomas Markle Ayah Meghan Markle, Terbaru Geger Dugaan Kasus Pornografi Anak

6 Kontroversi Thomas Markle Ayah Meghan Markle, Terbaru Geger Dugaan Kasus Pornografi Anak

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:05 WIB

5 Sunscreen Skintific untuk Cegah Penuaan Dini dan Cerahkan Kulit Kusam

5 Sunscreen Skintific untuk Cegah Penuaan Dini dan Cerahkan Kulit Kusam

Lifestyle | Sabtu, 24 Oktober 2026 | 16:05 WIB

×