- Satgas PKH menegaskan lahan bekas kebakaran di hutan lindung dan konservasi wajib dihutankan kembali.
- Polda Kalsel sedang menyidik 13 korporasi sawit terkait dugaan kebakaran lahan dan keterlibatan pemodal asing.
- Polda Kalsel juga menetapkan sembilan tersangka perorangan dari enam belas laporan kasus kebakaran hutan dan lahan.
Suara.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak bisa sembarangan dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit. Terlebih jika kebakaran terjadi di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pemulihan kawasan hutan lindung dan hutan konservasi menjadi kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama kementerian dan lembaga terkait, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten.
“Kalau dia di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, tidak boleh alih fungsi, dia tetap harus dihutankan kembali,” kata Barita kepada wartawan, Sabtu (24/10/2026).
Barita menegaskan, upaya mengalihfungsikan lahan bekas karhutla secara ilegal dapat berujung pada konsekuensi pidana.
Satgas PKH juga akan memverifikasi dugaan aktivitas korporasi di kawasan hutan lindung atau hutan konservasi yang terbakar.
Sementara untuk kawasan hutan produksi, penanganannya akan bergantung pada status perizinan dan hasil penyidikan mengenai penyebab kebakaran.
“Kalau kawasan hutan itu hutan produksi, dia legal punya izin, berarti pidananya adalah kegiatan yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan. Dia punya izin tapi akibat pengelolaannya kalau nanti bisa dibuktikan ditemukan alat bukti sehingga pengelolaan itu mengakibatkan kebakaran, nah itu sudah ranahnya kewenangan penyidikan,” ujar Barita.

Menurut dia, status lahan setelah kebakaran tidak serta-merta membuka peluang untuk mengubah peruntukannya. Pengelolaan kawasan hutan produksi tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan berada dalam kewenangan instansi terkait.
“Jadi tidak akan ada alih fungsi karena itu regulasinya jelas. Tapi kalau dia hutan produksi pasca kebakaran itu bagaimana? Itu nanti kembali ke tata kelola yang diatur oleh kewenangan sektoral di Kementerian Kehutanan, mau diapakan? Itu karena mereka yang mempunyai otoritas untuk mengatur tata kelola dari hulu ke hilir pengelolaan pemanfaatan kawasan hutan maupun perizinan berusaha oleh Kementerian Investasi/BKPM,” jelasnya.
Lahan Bekas Karhutla di Kalimantan Viral, Pola Petak Mirip Kebun Sawit
Pernyataan Satgas PKH ini mencuat di tengah sorotan terhadap lahan bekas karhutla di Kalimantan yang viral di media sosial. Dalam video yang beredar, area bekas kebakaran terlihat membentuk pola petak-petak yang menyerupai lahan perkebunan sawit yang siap ditanami.
Gambaran tersebut memunculkan pertanyaan mengenai peruntukan lahan setelah terbakar, terutama apabila berada di kawasan hutan yang semestinya dipulihkan.
Di sisi lain, penegakan hukum atas dugaan karhutla yang melibatkan perusahaan juga berjalan di Kalimantan Selatan.
Polda Kalsel tengah menyidik 13 korporasi yang diduga terkait kebakaran lahan, termasuk perusahaan perkebunan kelapa sawit yang disebut memiliki keterkaitan dengan pemodal atau pemegang saham asing.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Sigit Haryono mengatakan, penyidik menemukan indikasi keterkaitan pihak asing dengan sejumlah korporasi yang area konsesinya mengalami kebakaran.
“Jadi dari beberapa korporasi yang terjadi kebakaran lahan di wilayah konsesinya ternyata ada keterkaitan dengan pihak asing seperti pemodalnya, kepemilikan ataupun sahamnya dimiliki warga negara asing,” kata Sigit di Banjarmasin, Jumat (23/10/2026).
Sebanyak 13 korporasi itu tengah menjalani penyidikan oleh Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel maupun sejumlah polres. Salah satu perusahaan bahkan telah menetapkan penanggung jawabnya sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan milik perusahaan.
Penyidikan terhadap perkebunan sawit tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Banjar, Tapin, Barito Kuala, dan Tanah Laut.
Selain korporasi, polisi juga menangani kasus karhutla yang melibatkan perorangan. Hingga kekinian sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 16 laporan polisi yang masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.