- Polda Jawa Tengah menggeledah Rumah Tahfiz Quran di Sukoharjo terkait penyelidikan kasus perusakan warung pada November 2026.
- Penggeledahan tersebut menuai sorotan tajam karena terdapat perbedaan keterangan mencolok mengenai dugaan intimidasi terhadap para santriwati.
- Abdullah selaku Anggota Komisi III DPR RI mendesak pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta independen secara transparan.
Suara.com - Aksi penggeledahan yang dilakukan jajaran Polda Jawa Tengah di Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, terus menuai sorotan tajam.
Pasalnya, ada jurang perbedaan keterangan yang begitu mencolok antara versi kepolisian dan pihak pesantren, terutama terkait dugaan intimidasi terhadap para santriwati.
Pihak pesantren membeberkan kronologi mencekam saat aparat merangsek masuk: mendobrak pintu, menodongkan senjata api, membentak santri yang masih di bawah umur, hingga menggeledah kamar saat para santriwati belum sempat menutup aurat.
Sebaliknya, kepolisian berkukuh bahwa tindakan mereka telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengantongi izin resmi dari pengadilan.
![Penggeledahan polisi di hotel [Welly JS/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/15/12369-penggeledahan-polisi-di-hotel-welly-jssuaracom.jpg)
Merespons sengkarut fakta yang belum terurai ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah, angkat bicara. Ia menegaskan persoalan ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja tanpa kejelasan.
Demi membuka tabir kebenaran, pria yang akrab disapa Abduh ini mendesak agar segera dibentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.
"Saya mendesak pembentukan TGPF independen agar persoalan ini bisa terang-benderang. Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak," ujar Abduh, sapaan akrab Abdullah, Minggu (1/11/2026).
Gandeng Komnas HAM hingga KPAI
Menurut Abduh, TGPF independen tersebut harus diisi oleh gabungan institusi lintas sektor yang memiliki mandat pengawasan dan perlindungan warga.
Ia mendorong pelibatan Komnas HAM, KPAI, UPTD PPA, Ombudsman, hingga Kompolnas, lengkap dengan pakar hukum serta pemerhati perlindungan anak.
Sinergi antarlembaga ini dinilai krusial agar pengujian fakta berjalan objektif dan proporsional sesuai koridor kewenangan masing-masing.
Di samping itu, Abduh turut menyoroti langkah cepat Divisi Propam Mabes Polri yang telah menyambangi lokasi untuk mengecek aduan pihak RTQ Hamalatul Quran.
Meski mengapresiasi gerak cepat internal korps Bhayangkara tersebut, ia mewanti-wanti agar pengusutan etik tidak hanya sekadar formalitas mengumpulkan keterangan.
"Tentu kita menghargai langkah Propam yang sudah turun tangan. Tetapi, jangan berhenti di situ. Pemeriksaan harus dilakukan sampai tuntas, disampaikan perkembangannya kepada publik, dan ditindaklanjuti jika ditemukan pelanggaran. Kita juga membutuhkan pemeriksaan independen agar seluruh fakta bisa diuji secara objektif," tegas Abduh.
Hasil Investigasi Tak Boleh Sekadar Jadi Macan Kertas
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini juga mengingatkan bahwa rekomendasi dari TGPF independen nantinya tidak boleh berakhir menjadi dokumen mati di atas meja. Setiap temuan lapangan wajib ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum secara konkret.
Ia menegaskan, kehadiran TGPF bukan untuk mengangkangi kewenangan penyidikan, penuntutan, atau sidang etik yang telah diatur undang-undang, melainkan menjamin asas keadilan bagi semua pihak.
"Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum," kata dia.
"Jangan ada yang dilindungi, tetapi jangan pula ada yang dihukum sebelum terbukti bersalah," ujar legislator asal Jawa Tengah tersebut menambahkan.
Dukung Pengusutan Kasus Warung Mi dan Babi
Adapun penggeledahan di pesantren tersebut diketahui berkaitan erat dengan penyelidikan insiden perusakan dan pembakaran Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Sukoharjo beberapa waktu lalu. Terkait perkara pokok ini, Abduh menegaskan dukungannya kepada polisi untuk menindak tegas aksi main hakim sendiri.
Namun, ia menekankan bahwa operasi penegakan hukum tidak boleh menabrak hak-hak sipil warga negara.
"Penegakan hukum harus dilakukan dengan komitmen penuh. Namun, dalam pelaksanaannya, semua harus berpegang pada prinsip legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Kita ingin hukum ditegakkan, tetapi hak-hak masyarakat juga harus dihormati," pungkas Abduh.