Pakar Hukum UMY: Putusan MA Tak Otomatis Kosongkan Jabatan Wapres, DPR Harus Gelar Impeachment

Vania Rossa, Hiskia Andika Weadcaksana

Senin, 02 November 2026 | 18:09 WIB
Pakar Hukum UMY: Putusan MA Tak Otomatis Kosongkan Jabatan Wapres, DPR Harus Gelar Impeachment
Pakar hukum UMY, King Faisal Sulaiman. (Istimewa)
baca 10 detik
  • Pakar hukum UMY King Faisal Sulaiman menyatakan pembatalan dokumen Gibran oleh MA tidak otomatis mengosongkan jabatan Wakil Presiden.
  • Pengosongan jabatan konstitusional Wakil Presiden harus melalui mekanisme pemakzulan resmi di DPR berdasarkan UUD 1945, bukan penafsiran politik.
  • DPR didesak segera menggelar forum pemakzulan guna memberikan kepastian hukum serta ruang klarifikasi bagi Gibran Rakabuming Raka.

Suara.com - Pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka oleh Mahkamah Agung (MA) tidak serta-merta membuat jabatan Wakil Presiden kosong. Pengosongan jabatan konstitusional harus melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment di DPR, bukan hanya berdasarkan opini dan penafsiran politik.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), King Faisal Sulaiman, menegaskan bahwa pembatalan dokumen administratif tersebut memang membawa konsekuensi hukum serius terhadap pemenuhan syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024. Namun, hal itu tidak otomatis membatalkan statusnya sebagai Wakil Presiden yang telah dilantik.

Hal tersebut disampaikan Faisal untuk menanggapi pernyataan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Margarito Kamis yang menilai Indonesia secara hukum tidak lagi memiliki Wakil Presiden sah setelah putusan MA terkait dokumen pendidikan Gibran.

"Pembatalan surat keterangan oleh MA tidak serta-merta membatalkan hasil Pilpres, keputusan penetapan pasangan calon, maupun pelantikan Wakil Presiden," kata Faisal kepada Suara.com, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, objek perkara di MA hanya menyasar dokumen administratif tata usaha negara, bukan pembatalan jabatan konstitusional. Karena itu, pengosongan atau pembatalan jabatan kepemimpinan nasional tidak bisa didasarkan pada penafsiran individual maupun anggapan bahwa putusan peradilan tata usaha negara otomatis mengubah status pejabat.

Menurut Faisal, UUD 1945 telah menyediakan mekanisme khusus untuk memproses dugaan pejabat negara yang tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan, yakni melalui Pasal 7A dan Pasal 7B. Dengan demikian, persoalan tersebut harus diuji melalui mekanisme konstitusional.

"Persoalan ini harus diuji melalui mekanisme konstitusional, bukan semata-mata melalui kesimpulan politik ataupun penafsiran individual terhadap putusan pengadilan," tandasnya.

Meski demikian, Faisal mengingatkan agar status Gibran yang telah dilantik tidak dijadikan alasan untuk menutup kemungkinan pengujian hukum. Menurutnya, pelantikan tidak boleh menghalangi evaluasi konstitusional jika ditemukan persoalan mendasar dalam pemenuhan persyaratan jabatan.

"Pelantikan tidak boleh menjadi instrumen untuk menutup kemungkinan evaluasi konstitusional apabila kemudian ditemukan persoalan mendasar dalam pemenuhan persyaratan jabatan," tuturnya.

baca juga

Ia menilai persoalan utama saat ini bukan sekadar memperdebatkan ada atau tidaknya Wakil Presiden yang sah. Negara perlu memberikan kepastian hukum terkait pemenuhan syarat jabatan Wakil Presiden pascaputusan MA tanpa mengabaikan prinsip negara hukum.

Faisal menegaskan, tidak boleh ada pejabat negara yang kebal hukum. Namun, di sisi lain, kekosongan jabatan juga tidak boleh terjadi tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam UUD 1945.

"Di sinilah negara hukum diuji, bukan hanya keberanian menegakkan hukum, tetapi juga konsistensi menjalankan hukum berdasarkan konstitusi," tegasnya.

Untuk menghentikan spekulasi politik yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan Prabowo Subianto, Faisal mendesak DPR RI mengambil langkah konkret dengan menggelar forum impeachment.

"DPR mestinya berani untuk menggelar forum Impeachment sebagai peradilan politik ketatanegaraan yang konstitusional," desaknya.

Menurut Faisal, mekanisme tersebut juga dapat menjadi ruang bagi Gibran untuk memberikan klarifikasi dan membuktikan persoalan yang dipersoalkan publik. Ia bahkan menilai forum resmi tersebut bisa menjadi sarana pemulihan nama baik.

"Supaya jangan ada dusta di antara kita. Forum Impeachment merupakan forum terhormat bagi Gibran untuk mengklarifikasi dan rehabilitasi nama baik," tambahnya.

Ia menambahkan, putusan MA maupun temuan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan luar negeri dapat menjadi bahan argumentasi konstitusional di DPR. Namun, pembatalan dokumen oleh MA tidak serta-merta menggantikan putusan MK dalam mekanisme Pasal 7B UUD 1945.

"Harus ada pemeriksaan terhadap persoalan konstitusionalnya, termasuk hubungan antara persyaratan pada saat pencalonan, akibat hukum pembatalan dokumen, dan status jabatan setelah pelantikan," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gugatan Dikabulkan MA, Subhan Palal Ancam Geruduk Istana Minta Gibran Pulang ke Solo!

Gugatan Dikabulkan MA, Subhan Palal Ancam Geruduk Istana Minta Gibran Pulang ke Solo!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:01 WIB

Bestari Barus Sentil Demokrat soal Putusan MA Gibran: Jangan Buru-buru Ingin AHY Jadi Wapres

Bestari Barus Sentil Demokrat soal Putusan MA Gibran: Jangan Buru-buru Ingin AHY Jadi Wapres

News | Senin, 02 November 2026 | 16:54 WIB

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

Tegaskan Wantimpres Tak Bahas Putusan MA Soal Gibran, Margarito: Itu Bukan Isu Presiden

News | Senin, 02 November 2026 | 16:11 WIB

Terkini

Kadin Mau Garap Industri Sagu hingga Kelapa

Kadin Mau Garap Industri Sagu hingga Kelapa

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:05 WIB

Volkswagen Tunda Pengembangan Mobil Listrik ID.Golf Akibat Tekanan Finansial

Volkswagen Tunda Pengembangan Mobil Listrik ID.Golf Akibat Tekanan Finansial

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 18:05 WIB

88 Persen Aset Danantara di Simpan Dalam Deposito

88 Persen Aset Danantara di Simpan Dalam Deposito

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 18:03 WIB

Gugatan Dikabulkan MA, Subhan Palal Ancam Geruduk Istana Minta Gibran Pulang ke Solo!

Gugatan Dikabulkan MA, Subhan Palal Ancam Geruduk Istana Minta Gibran Pulang ke Solo!

News | Senin, 02 November 2026 | 18:01 WIB

WNI dan WNA Dilaporkan Hilang Tertimbun Longsor Masih Dicari

WNI dan WNA Dilaporkan Hilang Tertimbun Longsor Masih Dicari

Bali | Senin, 02 November 2026 | 18:01 WIB

Rahasia Pilih Air Purifier untuk Penyuka Anabul: Rumah Bebas Bau dan Bulu Melayang!

Rahasia Pilih Air Purifier untuk Penyuka Anabul: Rumah Bebas Bau dan Bulu Melayang!

Tekno | Senin, 02 November 2026 | 18:00 WIB

BPJS Gratis Mendadak Dinonaktifkan, Validkah Data Kemiskinan Kita?

BPJS Gratis Mendadak Dinonaktifkan, Validkah Data Kemiskinan Kita?

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 18:00 WIB

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

Ahmad Doli Sebut Kekerasan Anak Sudah Darurat: Wake-Up Call buat Kita Semua

News | Senin, 02 November 2026 | 17:57 WIB

5 Alasan Tak Terduga Kenapa Tanganmu Gatal Ingin Terus Buka HP

5 Alasan Tak Terduga Kenapa Tanganmu Gatal Ingin Terus Buka HP

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 17:56 WIB

Mobil Listrik Diklaim Ramah Lingkungan, Koalisi Sipil Justru Beri Rapor Merah ke Produsen Otomotif

Mobil Listrik Diklaim Ramah Lingkungan, Koalisi Sipil Justru Beri Rapor Merah ke Produsen Otomotif

Otomotif | Senin, 02 November 2026 | 17:54 WIB

×