-
Said Didu menyebut dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto sudah berlangsung sejak menjabat Menteri Pertahanan.
-
Penyidikan diminta membongkar pihak pemberi perintah, penyedia dana, dan pengguna akhir informasi penyadapan.
-
Kepastian hukum kasus penyadapan Prabowo kini sepenuhnya bergantung pada pembuktian dan hasil penyidikan resmi.
Suara.com - Dugaan pemantauan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto disinyalir sudah terjadi jauh sebelum ia menduduki kursi kepresidenan. Aksi penyadapan tersebut diduga kuat telah berlangsung sejak Prabowo masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan di era pemerintahan Joko Widodo atau Jokowi.
Pengamat kebijakan publik Said Didu membeberkan indikasi rentang waktu penyadapan yang melampaui fokus penyelidikan periode 2025. Fakta ini membawa sudut pandang baru yang menggeser fokus perhatian publik pada jejak lama pemantauan pejabat negara.
Pengungkapan rentang waktu ini mengindikasikan adanya operasi pemantauan berjangka panjang terhadap figur strategis nasional. Keberadaan praktik tersebut memicu persoalan serius terkait keamanan informasi di tingkat pejabat tinggi pemerintahan.
Said membagikan pandangannya tersebut dalam sebuah tayangan dialog di akun YouTube Forum Keadilan TV. Ia menyebutkan bahwa durasi pemantauan terhadap Prabowo sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama. Bahkan informasi dapatkan sejak Pak Prabowo masih Menhan sudah disadap. Oh. Jadi, nah kalau itu terjadi bahwa betul bahwa masih berarti jelas dong siapa perintahkan,” ujar Said Didu.
Kendati melemparkan informasi yang mengejutkan, Said belum membeberkan bukti fisik mengenai kapan aksi itu dimulai atau siapa pelakunya. Ia menekankan analisisnya pada struktur kendali pemerintahan yang memegang kewenangan institusional pada masa tersebut.
Said mendorong publik untuk mencermati pemegang kekuasaan tertinggi di lembaga yang berpotensi terlibat jika penyadapan terbukti terjadi saat Prabowo jadi Menhan. Meski demikian, pandangan ini murni kesimpulan pribadi dan belum dibuktikan oleh penyidikan hukum.
Potensi peretasan atau pemantauan terhadap seorang kepala negara dinilai Said sebagai ancaman serius bagi stabilitas politik nasional. Risiko keamanan ini diperhitungkan dapat merusak tatanan keselamatan negara secara mendasar.
Perbandingan ekstrem tersebut dipakai untuk menegaskan betapa besarnya dampak kebocoran informasi terhadap dinamika politik. Pernyataan tersebut murni bentuk penilaian personal dalam diskusi dan bukan analisis formal dari lembaga hukum.
Penyidikan mendalam wajib membongkar tiga elemen kunci, yaitu pihak pemberi instruksi, penyedia dana, dan pengguna akhir data penyadapan. Ketiga poin ini menjadi syarat utama untuk menyelesaikan simpul misteri kasus tersebut.
Pernyataan itu merujuk pada sosok Listyo Sigit Prabowo dalam konteks pembahasan arus aliran informasi hasil penyadapan. Said sendiri belum melampirkan bukti autentik mengenai siapa penerima akhir dari data rahasia itu.
Prabowo diyakini sudah mengantongi identitas pihak-pihak yang bermain di balik layar dalam kasus penyadapan ini. Kendati demikian, penanganan perkara tetap harus diselesaikan secara terbuka melalui koridor hukum yang sah.
Kasus dugaan penyadapan ini berawal dari sorotan publik terhadap keamanan informasi Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa waktu terakhir. Penyelidikan awal semula hanya berfokus pada potensi peretasan yang terjadi sepanjang periode 2025.
Perbincangan meluas setelah Said Didu menarik penelusuran lebih jauh ke masa ketika Prabowo masih memimpin Kementerian Pertahanan. Pembuktian resmi kini sepenuhnya bergantung pada hasil penyidikan hukum untuk menguji kebenaran indikasi tersebut.