- SETARA Institute mendesak polisi mengusut tuntas dalang intelektual penyadapan Prabowo.
- Aksi spionase ini membuktikan rapuhnya sistem pengawasan terhadap instrumen penegak hukum.
- Reformasi struktural diperlukan agar aparatur negara tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
Suara.com - SETARA Institute mendesak aparat kepolisian untuk tidak berhenti pada penetapan tersangka dalam skandal penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Pengusutan harus menyasar seluruh aktor intelektual yang memberikan perintah hingga pihak yang memfasilitasi operasi spionase tersebut.
Kasus ini membuka tabir rapuhnya sistem keamanan nasional ketika instrumen resmi negara berpotensi dibajak untuk kepentingan politik tertentu. Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, mengapresiasi keberanian Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam memproses hukum mantan Kapolri Listyo Sigit.
Langkah tegas tanpa kompromi ini membuktikan tidak ada lagi ruang kekebalan hukum bagi siapa pun yang melanggar konstitusi. Kendati demikian, penyelidikan wajib diperluas guna membongkar jaringan kekuasaan yang lebih besar di balik aksi intersepsi tersebut.

"Siapa yang memerintahkan, siapa yang mengetahui, siapa yang memfasilitasi, untuk kepentingan apa operasi tersebut dilakukan, dan apakah terdapat jaringan kekuasaan yang lebih luas yang terlibat," tegas Hendardi dalam keterangan resminya.
Organisasi pemerhati HAM tersebut menyoroti kerentanan serius warga sipil apabila seorang kepala negara saja bisa menjadi korban penyadapan. Seluruh dugaan tindak pidana tambahan harus dibuktikan secara transparan melalui jalur hukum yang akuntabel demi keadilan publik.
Di sisi lain, SETARA Institute melontarkan kritik keras terhadap langkah Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. Konferensi pers yang digelar Yusril dinilai melampaui batas kewenangan koordinasi pemerintahan dalam penanganan perkara hukum yang sedang berjalan.
"Menko Kumham Imipas jangan begitu jauh masuk ke ruang komunikasi dan penjelasan perkara yang sedang ditangani penyidik Polri," kata Hendardi.
Skandal spionase ini sekaligus menelanjangi buruknya fungsi pengawasan parlemen terhadap penggunaan perangkat intersepsi canggih milik kepolisian. Komisi III DPR kini dipertanyakan kinerjanya karena dinilai kerap abai dalam mengawasi kewenangan luar biasa aparat penegak hukum.
"DPR tidak boleh hanya berisik ketika ada kepentingan politik, tetapi diam ketika instrumen negara diduga disalahgunakan," ucap Hendardi.
Momentum kelam ini harus dimanfaatkan untuk melakukan evaluasi total terhadap lembaga pengawas seperti Komisi Kepolisian Nasional. Pembersihan internal institusi kepolisian menjadi harga mati agar lembaganya tidak lagi menjadi alat intimidasi politik.
"Perangkat bernegara tidak boleh menjadi alat untuk memata-matai, mengintimidasi, dan mengendalikan warga negara demi kepentingan kekuasaan politik," pungkas Hendardi.
Krisis tata kelola keamanan nasional ini berakar dari lemahnya sistem check and balances terhadap kewenangan luar biasa yang dipegang aparat. Tanpa reformasi struktural dan transparansi penegakan hukum, ancaman terhadap privasi warga serta prinsip demokrasi akan terus berulang di masa depan.