Pakar Hukum: Makar Bisa Dijerat Jika Listyo Sigit cs Bikin Prabowo Tak Mampu Jalankan Tugasnya

Pebriansyah Ariefana

Jum'at, 06 November 2026 | 13:15 WIB
Pakar Hukum: Makar Bisa Dijerat Jika Listyo Sigit cs Bikin Prabowo Tak Mampu Jalankan Tugasnya
Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo (Antara)
baca 10 detik
  • Mantan Kapolri Listyo Sigit menjadi tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

  • Tindakan penyadapan berpotensi dikategorikan sebagai pengkhianatan jika niat melumpuhkan presiden terbukti.

  • KUHP Baru Pasal 191 mengancam pelaku makar dengan sanksi maksimal hukuman mati.

Suara.com - Penetapan status tersangka pada mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memicu wacana penerapan pasal pengkhianatan negara atau makar. Langkah hukum tegas ini muncul usai pemerintah mengidentifikasi dugaan pengawasan gelap terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat tinggi.

Skandal penyadapan ini tidak hanya menjerat Listyo Sigit, tetapi juga menyeret dua perwira tinggi kepolisian lainnya. Pembuktian motif pengawasan menjadi kunci utama untuk menyeret para pelaku ke ancaman hukuman terberat.

Penerapan sangkaan makar menuntut pembuktian niat jahat yang bertujuan melumpuhkan fungsi kepemimpinan negara. Tanpa bukti niat melumpuhkan eksekutif, tindak pengawasan tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pengkhianatan.

Presiden RI, Prabowo Subianto
Presiden RI, Prabowo Subianto

Gelar perkara skandal ini merujuk pada pandangan akademisi hukum pidana Universitas Indonesia, Eva Achjani Zulfa. Eva menegaskan batas tipis antara pelanggaran privasi dan kejahatan terhadap keamanan negara.

"Elemen kuncinya adalah niat pelaku untuk membuat presiden tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya," kata Eva, dikutip dari CNA.

"Jika niat tersebut dapat dibuktikan, tindakan meyakinkan itu dapat diklasifikasikan sebagai pengkhianatan," ujar Eva dari Universitas Indonesia.

Penyidik menguji niat pelaku melalui ketentuan Pasal 87 KUHP lama yang mendefinisikan makar sejak dimulainya tindakan fisik. Sementara itu, Pasal 104 KUHP lama mengatur sanksi spesifik atas perbuatan jahat yang menyasar presiden atau wakil presiden.

Sistem peradilan Indonesia kini berpedoman pada KUHP Baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku mulai 2 Januari 2026. Aturan baru ini memuat ancaman pidana yang sangat drastis dalam Pasal 191 bagi setiap pelaku makar.

Ketentuan terbaru menjatuhkan hukuman mati jika pengkhianatan bertujuan menghilangkan nyawa pemimpin negara. Pelaku terancam penjara seumur hidup bila tindakan tersebut merampas kebebasan fisik presiden atau wakil presiden.

baca juga

Hukuman maksimal 20 tahun penjara membayangi pelaku jika perbuatannya membuat presiden tidak mampu memerintah. Unsur niat melumpuhkan tata kelola pemerintahan menjadi fokus pembuktian tim penyidik dalam kasus ini.

"Unsur niat dalam pengkhianatan adalah niat untuk membuat presiden tidak mampu menjalankan tugasnya. Unsur ini harus dibuktikan," katanya.

Kasus pengawasan ilegal terhadap kepala negara memicu krisis keamanan nasional yang belum pernah terjadi sebelumnya. Penyelidikan membongkar keterlibatan pimpinan tertinggi kepolisian dalam aksi pengawasan rahasia terhadap pejabat eksekutif.

Implikasi hukum kasus ini berpotensi merombak standar pengawasan dan independensi lembaga penegak hukum di Indonesia. Keputusan penetapan pasal makar akan menentukan arah penegakan hukum pidana khusus di masa depan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cak Imin Geram Ikut Disadap Listyo: Kurang Ajar Betul!

Cak Imin Geram Ikut Disadap Listyo: Kurang Ajar Betul!

News | Jum'at, 06 November 2026 | 11:55 WIB

Mako Brimob dan Jejak Jenderal yang Ditahan: Dulu Ferdy Sambo, Kini Listyo Sigit

Mako Brimob dan Jejak Jenderal yang Ditahan: Dulu Ferdy Sambo, Kini Listyo Sigit

News | Jum'at, 06 November 2026 | 11:37 WIB

Rangkuman Lengkap Penyadapan Presiden Prabowo: Penangkapan Jenderal hingga Tersangka Baru

Rangkuman Lengkap Penyadapan Presiden Prabowo: Penangkapan Jenderal hingga Tersangka Baru

News | Jum'at, 06 November 2026 | 11:32 WIB

Terkini

Yoshinoya Perkenalkan Konsep Baru, Menu Udon hingga Real Fruit Juice Jadi Pilihan

Yoshinoya Perkenalkan Konsep Baru, Menu Udon hingga Real Fruit Juice Jadi Pilihan

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 13:13 WIB

Lebih Unggul dari Bunga BI, SBN Ritel ST017 Tawarkan Kupon Hingga 7,05%

Lebih Unggul dari Bunga BI, SBN Ritel ST017 Tawarkan Kupon Hingga 7,05%

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 13:10 WIB

Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Cara Cek BSU 2026 Lewat JMO, Bansos Rp900 Ribu Sudah Masuk Rekening?

Bisnis | Jum'at, 06 November 2026 | 13:10 WIB

Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Shio Naga dan Shio Babi yang Mendatangkan Hoki

Posisi Tempat Tidur Terbaik untuk Shio Naga dan Shio Babi yang Mendatangkan Hoki

Lifestyle | Jum'at, 06 November 2026 | 13:07 WIB

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

KPK Sita Rp 2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:06 WIB

Komnas HAM: Karhutla Berpotensi Langgar Delapan Hak Warga, Anak dan Lansia Paling Rentan

Komnas HAM: Karhutla Berpotensi Langgar Delapan Hak Warga, Anak dan Lansia Paling Rentan

News | Jum'at, 06 November 2026 | 13:05 WIB

Suzuki GSX-10R 2027 Tampil Perdana di EICMA Milan

Suzuki GSX-10R 2027 Tampil Perdana di EICMA Milan

Otomotif | Jum'at, 06 November 2026 | 13:05 WIB

Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri

Nusron Wahid Masih Bisa ke Luar Negeri, KPK Pertimbangkan Statusnya sebagai Menteri

Sulsel | Jum'at, 06 November 2026 | 13:00 WIB

Manuskrip yang Ditemukan di Accra: Tentang Kehidupan dan Keberanian Menghadapi Ketidakpastian

Manuskrip yang Ditemukan di Accra: Tentang Kehidupan dan Keberanian Menghadapi Ketidakpastian

Your Say | Jum'at, 06 November 2026 | 13:00 WIB

Pesta Juara 2026 Resmi Dimulai dari Bogor, Hadirkan Musik dan Beragam Hiburan

Pesta Juara 2026 Resmi Dimulai dari Bogor, Hadirkan Musik dan Beragam Hiburan

Entertainment | Jum'at, 06 November 2026 | 12:54 WIB

×