- Pemerintah Singapura merevisi Undang-Undang THPA pada Rabu, 4 November 2026, untuk memperketat aturan sanksi kebakaran lahan.
- Menteri Grace Fu mengumumkan peningkatan denda maksimal hingga Rp250 miliar demi memberikan efek jera bagi pelanggar.
- Pemerintah memperluas kewenangan menelusuri rantai pasok dan menjatuhkan sanksi perdata hingga Rp10 miliar untuk mengatasi pencemaran.
Suara.com - Pemerintah Singapura memperketat aturan terhadap perusahaan dan individu yang terlibat dalam kebakaran lahan maupun hutan penyebab kabut asap lintas batas.
Melalui revisi Undang-Undang Transboundary Haze Pollution Act (THPA), pelanggar terancam denda maksimal S$20 juta atau sekitar Rp250 miliar.
Ancaman denda tersebut meningkat drastis dibandingkan ketentuan sebelumnya yang menetapkan batas maksimal S$2 juta.
Selain itu, denda harian bagi perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran juga naik dari S$100 ribu menjadi S$1 juta.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengumumkan perubahan aturan tersebut dalam sidang parlemen pada Rabu (4/11/2026).
Ia menegaskan, peningkatan sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang menyebabkan pencemaran udara lintas batas.

Revisi THPA tidak hanya menyasar pelaku pembakaran secara langsung. Pemerintah Singapura juga memperluas kewenangan untuk menelusuri hubungan bisnis, pendanaan, hingga rantai pasok perusahaan yang diduga berkaitan dengan aktivitas pembakaran lahan.
"Perubahan ini bertujuan memberikan kewenangan lebih kuat untuk melakukan intervensi lebih awal, mempermudah penegakan hukum, dan meningkatkan efek jera," demikian substansi penjelasan pemerintah Singapura mengenai revisi aturan tersebut.
Salah satu perubahan penting adalah kewajiban perusahaan membuktikan bahwa kebakaran di lahannya disebabkan pihak lain tanpa sepengetahuan mereka.
Perusahaan juga harus menunjukkan telah mengambil langkah-langkah yang wajar untuk mencegah dan memadamkan kebakaran.
"Tidak lagi cukup hanya dengan mengklaim bahwa orang lain yang menyebabkan kebakaran," kata Grace Fu dinukil dari AsianOne.
Melalui ketentuan tersebut, perusahaan tidak bisa begitu saja melepaskan tanggung jawab dengan menyalahkan pihak ketiga.
Mereka harus membuktikan adanya upaya pencegahan dan penanganan kebakaran di wilayah operasionalnya.
Singapura Bisa Batasi Transaksi dan Pendanaan Perusahaan
Revisi undang-undang tersebut juga memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan perusahaan maupun individu yang terbukti melakukan pelanggaran, diduga terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum, atau tidak mematuhi pemberitahuan dan perintah otoritas.
Pihak yang masuk dalam daftar tersebut dapat dikenai pembatasan aktivitas bisnis.
Perusahaan lain bisa dilarang membeli atau menjual barang kepada mereka, termasuk memberikan pinjaman maupun dukungan keuangan.
Otoritas Singapura juga dapat menelusuri perusahaan yang memiliki hubungan korporasi, bisnis, maupun rantai pasok dengan aktivitas pembakaran yang tidak bertanggung jawab.
Dalam urusan yang melibatkan layanan lembaga keuangan, kewenangan terkait akan dijalankan oleh menteri yang membawahi Monetary Authority of Singapore (MAS).
Selain itu, perusahaan tertentu dapat diperintahkan menunjuk tenaga ahli independen untuk mengaudit kegiatan operasional, pengaturan bisnis, serta hubungan korporasi mereka.
Biaya pemeriksaan tersebut harus ditanggung oleh perusahaan yang bersangkutan, sementara hasil laporan disampaikan langsung kepada National Environment Agency (NEA).
Pelanggaran terhadap perintah atau pembatasan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum.
Pelakunya dapat dikenai denda maksimal S$1 juta untuk setiap pelanggaran, ditambah denda hingga S$100 ribu per hari apabila pelanggaran berlanjut setelah putusan pengadilan.
NEA Bisa Gugat Perusahaan hingga S$10 Juta
Singapura juga menyiapkan mekanisme sanksi perdata untuk mengatasi kesulitan pengumpulan bukti terhadap perusahaan yang beroperasi di luar wilayah negaranya.
Melalui mekanisme tersebut, NEA dengan persetujuan Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dan meminta sanksi finansial maksimal S$10 juta.
Grace Fu menegaskan, mekanisme sanksi perdata tidak akan diterapkan bersamaan dengan penuntutan pidana dalam satu perkara.
"Ketentuan yang jelas telah disiapkan untuk memastikan entitas tidak dihukum dua kali," ujarnya.
Pemerintah juga akan memiliki kewenangan memublikasikan daftar perusahaan yang tidak mematuhi pemberitahuan maupun perintah dari otoritas.
Langkah ini diharapkan meningkatkan transparansi sekaligus mendorong pertanggungjawaban perusahaan.
Rancangan perubahan undang-undang tersebut diajukan melalui Certificate of Urgency untuk mempercepat pemberlakuan kewenangan penegakan hukum yang lebih kuat.
Langkah ini diambil ketika penyelidikan terhadap episode kabut asap terbaru masih berlangsung.
Meski demikian, Grace Fu mengakui bahwa perubahan undang-undang tidak menjamin keberhasilan penuntutan dan tidak serta-merta menyelesaikan persoalan kabut asap lintas batas.
"Namun, kita harus melakukan apa yang bisa dilakukan dalam yurisdiksi kita sendiri untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk kabut asap," katanya.