NTB.Suara.com - Terungkap sudah kemana uang hasil korupsi dana pensiun veteran di Bali. Terdakwa Wayan Darsana alias I Wayan Darsana alias Pan Listia (42) mengaku dengan jujur, uang itu digunakan untuk berjudi. Sekali bertaruh, bisa habis Rp 2 juta.
Seperti diketahui, dalam dakwaan JPU I Nengah Ardika dkk, aksi korup itu berlangsung dari periode tahun 2014 sampai dengan 2019.
Di mana terdakwa sebagai petugas bagian proses dan antaran diperintahkan mengantarkan dana pensiun veteran atau janda berjumlah 18 orang.
Diantara 18 orang veteran atau janda terdapat 6 orang telah meninggal dunia. Namun enam orang yang telah meninggal tidak dilaporkan oleh terdakwa ke Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti.
Jadi gaji enam orang yang pensiun itu tetap dicairkan dan diterima terdakwa dengan total kerugian mencapai Rp 617.215.200.
Pengakuan mantan karyawan Kantor Pos Cabang Pembantu Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali, itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis 2 Maret 2023.
"Uang itu saudara gunakan buat apa," tanya hakim ketua AA M Aripathi Nawaksara. "Sebagian saya pakai berjudi," aku terdakwa. "Tega sekali saudara memakai uang pensiunan yang bukan hak saudara. Saudara pakai judi lagi," sentil hakim.
Dalam sidang itu juga terungkap bahwa terdakwa sudah mengembalikan dana sebesar Rp 153 juta ke kantor pos.
Uang itu adalah hasil sang istri meminjam ke kerabat dan keluarga agar hukuman terdakwa diperingan. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan. ***
Baca Juga: Haikal Nangis ke Kang Dedi, Domba untuk Bayar Uang Sekolah dan Perbaiki Rumah Hilang