NTB.Suara.com – Nursyah, ibunda Indah Permatasari yang tidak merestui pernikahan anaknya dengan Arie Kriting sebetulnya sudah diminta sang suami, Nasruddin, untuk diam. Akan tetapi, permintaan suaminya dicueki alias durhaka terhadap suami?
Perselisihan antara Nursyah dengan anak dan menantunya itu tak kunjung usai. Nursyah masih ngotot dengan pemikirannya.
Yakni Indah Permatasari telah dikirimi santet dan dipelet atau guna-guna oleh Arie Kriting. Bahkan, Nursyah menuding suaminya, Nasruddin, dihipnotis Arie Kriting.
Cara berpikir ini diakui Nasruddin sebagai hal yang susah dibuktikan. Cara berpikir ini pula yang membuat sang istri sulit menggunakan akal sehat dan hatinya.
“Dari awal ibu yang gak setuju. Ibu kan bawanya ke itu, ke guna-guna apalah, jaadi susah dibuktikan. Kalau dia bisa buktikan ya saya kira Arie dan Indah bisa terima,” katanya, dikutip dari kanal Youtube KH Infotainment yang tayang 27 Januari 2021 lalu.
Soal Nursyah masih koar-koar setelah Indah menikah dengan Arie Kriting, Nursyah meminta agar sang istri diam saja.
“Ya mendingan diam aja. Biarlah masyarakat yang menilai,” tandas dia.
Jika selama ini Nursyah menuding anaknya tidak patuh kepadanya dalam memilih jodoh, yakni menikah dengan Arie Kriting tanpa restunya, dengan pernyataan Nasruddin ini terlihat siapa yang tidak patuh. Nursyah juga tidak patuh terhadap suami yang memintanya untuk diam.
Bukan hanya tidak patuh, Nasruddin juga mengaku sempat dimarahi sang istri karena menandatangi surat wali hakim untuk menikahkan Indah dengan Arie di Buton, Sulawesi Tenggara pada 12 Januari 2021.
“Waktu saya ketahuan ngurusin (wali hakim) ibunya marah. Tapi nggak apa-apa, biarin aja. Yang penting Indah sudah menikah, yang penting Indah Bahagia,” tandas dia.
Nasruddin mengakui sengaja tidak datang langsung ke acara pernikahan Indah dengan Arie, untuk menghindari bencana keluarganya dengan sang istri. Dia memilih memberikan wali hakim sebagai wali nikah anak perempuannya.
Sebagaimana diketahui, dalam Islam, ada beberapa wali nikah. Selain ayah, bisa kakek, kakek buyut, saudara laki-laki, keponakan laki-laki, hingga paman.
Selain itu, bisa juga menggunakan wali hakim, yakni pejabat yang ditunjuk mengri agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya, biasanya itu diurus di KUA. (*)