NTB.Suara.com - Polisi berhasil tangkap M. Imam Mahlil Lubis tersangka tempel QRIS palsu di masjid, di wilayah DKI Jakarta.
Penangkapan M. Imam Mahlil Lubis terjadi Selasa (11/4/2023) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Polisi pun membeberkan modus pelaku menempelkan QRIS palsu tersebut.
Tentu akibat penempelan QRIS palsu itu, uang dari jemaah yang tadinya untuk masjid, bersedekah di bulan Ramadhan malah masuk ke rekening pelaku.
Awal mulanya, kasus ini terungkap, setelah rekaman CCTV di salah satu masjid di Jakarta Selatan berhasil merekam aksi bejat pelaku.
"Nah, bagaimana cara yang bersangkutan itu tempel QRIS palsu? Caranya adalah dengan meniban atau menempel di atas QRIS masjid," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Auliansyah Lubis kepada wartawan, dikutip dari pmjnews.com.
Tak hanya itu, Auliansyah juga menyebut penempelan QRIS palsu itu juga terjadi di tembok di masjid yang bersampingan dengan QRIS yang sudah ada maupun yang kosong.
Atas ulahnya, polisi pun menyita barang bukti berupa QRIS palsu yang belum ditempelkan serta HP milik pelaku.
Akibat perbuatannya, M. Imam Mahlil Lubis dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45a ayat 1 atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Serta Pasal 80 atau Pasal 83 UU No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau Pasal 378 KUHP. (M.Iqbal/*)
Baca Juga: Genjot Perbaikan Jalan, Ganjar Pastikan Semua Jalur Utama Siap Dilewati Pemudik di H-10 Lebaran