NTB.Suara.com - Kabar kurang menyenangkan diterima oleh pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bagaimana tidak, rencana Pemerintah Kota Mataram untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriah sebesar satu kali gaji kepada pegawai non-ASN di lingkup pemerintah kota batal dilaksanakan.
Kondisi ini dikabarkan langsung oleh Walikota Mataram, Mohan Roliskana Jumat lalu. Dia menjelaskan, setelah pihaknya melakukan kajian terhadap regulasi, pemberian THR, apalagi satu kali gaji, kepada pegawai non-ASN tidak dibenarkan.
Perlu diketahui bahwa Pemerintah Kota Mataram berencana untuk memberikan THR sebesar satu kali gaji atau sekitar Rp1,2 juta per orang kepada sekitar 5.000 pegawai ASN. Adapun yang digelontorkan untuk rencana tersebut sebesar Rp6,1 miliar.
Namun, pembatalan rencana ini tidak dilakukan begitu saja. Jajaran pemerintah Kota Mataram telah melakukan konsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait implementasi Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2023 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
“Dasar itulah, kita tidak berani melangkah lagi. Jangan sampai niat baik kita jadi masalah dan berbenturan dengan hukum di kemudian hari,” terangnya dikutip dari Antara.
Meskipun begitu, Pemkot Mataram selalu mengusahakan keadilan bagi pegawai non-ASN agar tetap memperoleh tunjangan hari raya walaupun tak sebesar satu kali gaji.
“Untuk regulasi dan sistem pemberian THR kepada pegawai non-ASN, selanjutnya saya serahkan ke Asisten I,” Lanjut Walikota Mataram menerangkan isu yang tengah gempar diperbincangkan tersebut.
Keterangan lainnya diberikan oleh Lalu Martawang selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mataram. Beliau menuturkan bahwa pemerintah akan berupaya mencari jalan terbaik agar pegawai non-ASN bisa merasakan keuntungan pada ASN, namun tidak melanggar hukum.
“Kami sudah berusaha secara maksimal agar apa yang dirasakan ASN juga bisa dirasakan pegawai non-ASN. Namun, ternyata itu bisa berpeluang menjadi masalah hukum di kemudian hari, sehingga kita mencari jalan terbaik,” jelas Lalu Martawang. (*/Haryo)
Baca Juga: Kota Bima NTB Banjir, Nursyah Mertua Arie Kriting Ungkapkan Kesedihan Lewat Lagu