NTB.Suara.com - Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali atau pemanggilan kedua oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/5/2023) mendatang.
Pemanggilan tersebut ditujukan untuk meminta keterangan Reihana sekaligus klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN miliknya.
"Kadinkes Lampung dijadwalkan Jumat," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan dikutip dari Suara.com.
Adapun pemanggilan kembali Reihana disebutkan lantaran proses klarifikasi pada Senin (8/5/2023) lalu, yang bersangkutan tidak dapat mempertanggungjawabkan LHKPN-nya. Terungkap LHKPN milik Reihana disusun oleh stafnya.
"Ternyata LHKPN-nya dibikin sama stafnya, makanya lima tahun jumlahnya enggak berubah dia enggak tahu. Makanya kita panggil lagi karena dia juga enggak meyakini angkanya," kata Pahala.
Selain itu, disebutkan bahwa Reihana juga tidak melaporkan lima dari enam rekening bank miliknya kepada KPK. Hal ini membuat Pahala meragukan angka kekayaan yang dituliskan oleh Reihana di LHKPN miliknya tahun 2022 yakni sebesar Rp2,7 miliar.
Lebih lanjut, Pahala menyebutkan bahwa angka tersebut terbilang sangat kecil jika dilihat dari barang-barang yang dimiliki Reihana serta aset -aset lainnya.
"Kecil-lah, 14 tahun jadi kepala dinas masa hartanya cuman dua miliar, yang benar-benar saja kan. Kalau dikumpulin dia jadi Dewan Pengawas di dua tempat. Pokoknya pendapatannya harusnya enggak segitu," tegasnya.
Seperti diketahui, gaya hidup Reihana sempat menjadi perbincangan publik hingga viral di media sosial. melalui sebuah akun Twitter @PartaiSocmed yang mengunggah beberapa foto tas mewah hingga baju dengan mereka ternama, nama Reihana pun semakin disorot.
Berdasarkan LHKPN KPK, Reihana tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp2,7 miliar pasa pelaporan Desember 2022. Harta yang dia cantumkan berupa tanah, bangunan, kendaraan, kas atau setara kas, dan harta bergerak lainnya.
Harta tersebut terdiri dari sejumlah tanah dan bangunan senilai Rp1.958.250.000, tanah di Pesawaran senilai Rp1.200.250.000, tanah di Lampung Selatan senilai Rp120.000.000, dan tanah di Bandar Lampung senilai Rp498.000.000.
Sedangkan kendaraan yang dimilikinya ialah Nissan Elgrand tahun 2007 seharga Rp200.000.000, Toyota Minibus tahun 2010 senilai Rp150.000.000, Mercedes Benz V230 tahun 2002 seharga Rp100 juta. Reihana juga mencatatkan harta bergerak lain senilai Rp6.750.000 dan kas senilai Rp300.000.000. (Riadin Asy/*)