Badan Pusat Statistik Mencari Lulusan SMA di Berbagai Posisi, Batas Waktu 14 Juni 2023

Suara NTB | Suara.com

Jum'at, 09 Juni 2023 | 12:15 WIB
Badan Pusat Statistik Mencari Lulusan SMA di Berbagai Posisi, Batas Waktu 14 Juni 2023
Informasi lowongan kerja BPS. (Sumber Foto: Instagram @bps_kotim)

NTB.Suara.com - Ada kabar baik untuk kalian yang memiliki ijazah SMA karena Badan Pusat Statistik tengah membuka lowongan kerja untuk 54 orang ada tiga posisi yang ditawarkan.

Dengan hadirnya lowongan kerja ini ada harapan yang baik terutama bagi kalian yang ingin bekerja di Badan Pusat Statistik (BPS) dan tengah mencari pekerjaan setelah lulus SMA.

Sebelum menjelaskan ke arah yang lebih jauh lagi tentang persyaratan yang diberikan BPS dalam lowongan kerja lulusan SMA. Kami akan coba menjelaskan terlebih dahulu mengenai BPS.

BPS adalah badan yang terpercaya yang dimiliki oleh pemerintah dengan status non kementerian. Lembaga ini mempunyai tanggungjawab yang tinggi kepada Presiden. 

Sebelumnya, BPS diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 1960 mengenai Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 yang berfokus pada Statistik.

BPS kali ini tengah membuka lowongan kerja dengan 3 posisi untuk ditawarkan kepada 54 orang yang beruntung. 

Dikutip oleh NTB.Suara.Com pada Jumat (9/6/2023) dari laman resmi Mading loker dan Instagram @bps_kotim, BPS membuka lowongan kerja dengan persyaratan sebagai berikut:

- Pendidikan pelamar kerja adalah SMA/Sederajat.
- Usia pelamar kerja adalah 18 - 30 tahun.
- Status pekerjaan adalah kontrak.
- Sehat jasmani dan juga rohani.
- Disiplin dan berkomitmen.
- Bersedia mengikuti rangkaian acara pelatihan sebagai petugas pengolahan ST2023.
- Dapat bekerja dengan baik sebagai petugas pengolahan data.
- Pendaftar kerja diutamakan memiliki rekening atas nama pribadi.
- Memiliki domisili di Kota Sampit.
- Pelamar bersedia bekerja sama dan melakukan koordinasi dengan baik antar sesama Petugas Pengolahan Data lainnya yang bertugas.

Sedangkan khusus untuk Operator Pengolahan dan Receiving-Batching  terdapat persyaratan khusus yaitu:

- Pelamar kerja mempunyai laptop yang dapat dipakai selama kegiatan pengolahan berlangsung.
- Pelamar kerja mampu mengoperasikan komputer ataupun laptop dengan sangat baik.

Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kota Waringin Timur menawarkan posisi sebagai Petugas Pengolahan Data Sensus Pertanian 2023 (ST2023) dengan beberapa posisi:

1. Receiving-Batching (1 petugas)
2. Editing Coding (19 petugas)
3. Operator Entri (34 petugas)

Berikut alur pendaftaran yang bisa Anda ikuti 

Pendaftaran dilakukan dari tanggal: 31 Mei-14 Juni 2023 

Untuk proses seleksi berikutnya yang diinformasikan menyusul seperti:

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Panggilan Kerja untuk Konsultan Nasional Teknis Sanitasi dari Unicef

Panggilan Kerja untuk Konsultan Nasional Teknis Sanitasi dari Unicef

| Selasa, 06 Juni 2023 | 19:48 WIB

Unicef Buka Lowongan Kerja sebagai Konsultan Kualitas Air, Cek Syaratnya!

Unicef Buka Lowongan Kerja sebagai Konsultan Kualitas Air, Cek Syaratnya!

| Selasa, 06 Juni 2023 | 19:45 WIB

Podcast On the Go: Buka-bukaan Kemiskinan Jateng Bareng Senator Abdul Kholik (Part 1)

Podcast On the Go: Buka-bukaan Kemiskinan Jateng Bareng Senator Abdul Kholik (Part 1)

Video | Selasa, 06 Juni 2023 | 10:00 WIB

Terkini

Horor Absurd Nih! Film Dukun Magang tentang Mahasiswa dan Kuntilanak Hitam

Horor Absurd Nih! Film Dukun Magang tentang Mahasiswa dan Kuntilanak Hitam

Your Say | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:45 WIB

Siap Mekar! Gubernur Andra Soni Terus Desak Pusat Sahkan DOB Kabupaten Cilangkahan

Siap Mekar! Gubernur Andra Soni Terus Desak Pusat Sahkan DOB Kabupaten Cilangkahan

Banten | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:44 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Punya Medsos Gay, Santri Kurang Perhatian Orang Tua Jadi Korban

Pelaku Kekerasan Seksual Punya Medsos Gay, Santri Kurang Perhatian Orang Tua Jadi Korban

Bali | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:43 WIB

KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:40 WIB

Tiket Rp14 Juta Ludes Sekejap, Kenapa Konser The Weeknd di Jakarta Begitu Diminati?

Tiket Rp14 Juta Ludes Sekejap, Kenapa Konser The Weeknd di Jakarta Begitu Diminati?

Entertainment | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:40 WIB

Tiga Warga Lombok Jadi Korban Eksploitasi Seksual WNA

Tiga Warga Lombok Jadi Korban Eksploitasi Seksual WNA

Bali | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:36 WIB

Sentil Penataan Keraton, KDM: Jangan Buru-Buru Pikir Wisata, Urus Lembur dan Kota Dulu

Sentil Penataan Keraton, KDM: Jangan Buru-Buru Pikir Wisata, Urus Lembur dan Kota Dulu

Jabar | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:35 WIB

Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar

Rupiah Jebol Rp17.700, Dasco Batal Sambangi BI di Tengah Kepanikan Pasar

Bisnis | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!

News | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:34 WIB