NTB.Suara.com - Kondisi sumber daya manusia kesehatan di setiap wilayah di Indonesia belum merata, terutama daerah rawan terjadi bencana. Hal itu yang mendasari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tenaga cadangan kesehatan yang siap dimobilisasi.
"Indonesia merupakan negara yang mayoritas wilayahnya berada di zona kuning dan merah. Kondisi dan letak geografis ini membuat Indonesia rawan terjadi bencana yang berpotensi menimbulkan banyak korban jiwa," kata Kepala Pusat Krisis Kesehatan, Kementerian Kesehatan, Sumarjaya, dikutip dari laman kemkes.go.id, Rabu (28/6/2023).
Saat ini, menurutnya, tenaga kesehatan masih terkonsentrasi di kota-kota besar, seperti DKI Jakarta, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Sedangkan di daerah lain kapasitasnya masih sedang dan rendah.
Hal itu, lanjut Sumarjaya, menjadi ancaman kesehatan dan keselamatan masyarakat. Seperti pengalaman penanganan COVID-19 yang datang tiba-tiba sehingga sistem kesehatan belum siap.
"Karenanya perlu kita perkuat dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat," ucapnya.
Adapun pendaftaran tenaga cadangan kesehatan bisa dilakukan secara individu, tim, maupun melalui Emergency Medical Team (EMT). Registrasi dapat melalui laman https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id.
Pendaftar yang bisa diterima sebagai tenaga cadangan kesehatan harus memenuhi sejumlah kriteria terkait fisik, mental dan skill yang telah ditetapkan pemerintah.
Seluruh tenaga cadangan kesehatan yang diterima akan mendapatkan pembinaan dari pemerintah. Hal itu bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan kecakapan yang dimiliki.
Usai dilakukan pembinaan, kemudian tenaga cadangan kesehatan siap dimobilisasi ketika terjadi bencana alam maupun krisis kesehatan. Adapun mobilisasinya dilakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: PP Muhammadiyah Gelar Salat Idul Adha 2023 Hari Ini, Satu Jalur Jalan Ditutup
Berikut syarat-syarat medaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Laki-laki dan Wanita
3. Usia minimal 18 tahun
4. Terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJAMSOSTEK
5. Bersedia ditugaskan sebagai relawan dalam darurat bencana
6. Mendapat izin dari institusi tempatnya bekerja
7. Mendapat izin dari pasangan bagi yang sudah menikah
9. Mendapat izin dari orang tua bagi yang belum menikah
(*)