NTB.Suara.com - Sebanyak 171 orang guru yang sebelumnya berstatus tenaga honorer di Kabupaten Lombok Barat, Provinsi NTB menerima surat keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2022.
SK pengangkatan diserahkan secara simbolis oleh Bupati Lombok Barat H. Fauzan Khalid, kepada perwakilan guru yang sekaligus melakukan penandatanganan perjanjian kerja PPPK, di aula kantor Bupati Lombok Barat, Senin (17/7/2023).
"Saya berpesan kepada guru PPPK yang sudah mendapat SK agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara maksimal, sehingga dapat menjadi motor penggerak bagi kemajuan pendidikan," kata Fauzan Khalid.
Pengangkatan guru dengan status sebagai tenaga PPPK, kata Fauzan, merupakan program prioritas pemerintah untuk mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dalam bidang pendidikan.
Hal itu dilakukan karena guru dinilai memiliki peranan penting untuk meningkatkan kualitas dan motivasi para peserta didik dalam mempersiapkan generasi penerus bangsa.
Oleh sebab itu, ia berharap guru PPPK harus bisa menyesuaikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terhadap anak-anak di sekolah. Dan tidak kalah pentingnya adalah penguatan dasar akidah dan sejarah.
"Semoga dengan penambahan guru PPPK di Kabupaten Lombok Barat, bisa meningkatkan kualitas pendidikan," ujarnya.
Fauzan juga berharap guru PPPK bisa memberikan motivasi kepada anak didiknya dalam penyelenggaraan pendidikan agar terwujud generasi emas Kabupaten Lombok Barat di masa yang akan datang. (*)
Baca Juga: 6 Fakta Suami KDRT Istri Hamil: Ancam Bunuh Keluarga, Kabur hingga Nangis Usai Terciduk