NTB.Suara.com - Ketua Real Estate Indonesia (REI) Provinsi NTB Heri Susanto mengaku merasa dirugikan oleh Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lombok Barat Fauzan Husniadi yang menyatakan bahwa lahan yang dijadikan lokasi pembangunan perumahan bersubsidi Lantana Garden adalah aset pemerintah daerah.
"Terkait pernyataan Kepala Aset Lombok Barat, saya merasa kaget dikarenakan pihak BPKAD tidak pernah memanggil kami terkait hal itu, kok tiba-tiba muncul di pemberitaan di media," kata Heri Susanto yang juga Direktur perusahaan pengembang perumahan Lantana Garden, di Mataram, Rabu (26/3/2023).
Heri juga menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati tugas dan wewenang Kepala BPKAD selaku penanggung jawab aset daerah. Namun pernyataan yang sudah dilontarkan kepada media massa justru sangat merugikan dirinya. Sebab, lahan yang dijadikan sebagai lokasi pembangunan perumahan bersubsidi tersebut memiliki dokumen lengkap.
Adapun dokumen yang dimaksud berupa sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Selain itu, izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT), dan izin mendiringan bangunan (IMB). Kedua jenis izin tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah.
Heri merasa heran jika memang ada tanah yg diklaim sebagai aset pemerintah daerah, kenapa Pemerintah Kabupaten Lombok Barat tidak melakukan pencegahan saat dimulainya pengajuan ijin.
"Saya kaget saja kok tiba-tiba di media masa ada pernyataan kepala aset. Padahal jika dipikir secara logika, bila itu aset pemda kenapa pengajuan IPPT dan IMB yang kami mohonkan terbit tanpa ada kendala, bahkan sebelum pengajuan perijinan juga kami melakukan ekspose/presentasi atas rencana investasi kami dg menunjukkan semua data termasuk sertifikat yg akan kami ajukan untuk mendapatkan IPPT dan IMB," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa ketika membeli tanah tersebut sudah ada sertifikat. Dan jika melihat catatan pada sertifijat tersebut sebelum dibeli (akad jual beli) sudah pernah ada catatan pergantian balik nama dari pemilik sebelumnya, bahkan pernah dijadikan jaminan ke bank.
Melihat fakta silsilah tanah tersebut, Heri merasa ada indikasi pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Barat. Sebab, pihaknya memilki semua dokumen yang dipersyaratkan untuk melakukan pembangunan dan penjualan.
Selain itu, sebelum melakukan akta jual beli atas tanah tersebut, pihaknya juga melakukan pengecekan kesesuain daftar tanah di BPN.
"Namun atas apa yang disampaiakan oleh pihak Kepala BPKAD bahwa akan di bawah ke ranah hukum, tentu kami menyambut baik hal itu, supaya kami juga mendapatkan kejelasan. Sebab, simpang siurnya berita tersebut, tentu merugikan kami," katanya.
Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Barat, Fauzan Husniadi membenarkan bahwa tanah yang digunakan oleh perumahan Lantana Garden merupakan lahan milik pemerintah daerah. Lahan yang dimaksud adalah tanah dari pinggir jalan hingga ke komplek perumahan inti seluas 43 are.
Baca Juga: Kylian Mbappe Tolak Al Hilal, Batal Jadi Pemain Termahal dan Gaji Terbesar Dunia
Fauzan juga menegaskan bahwa tanah tersebut masih tercatat di buku aset dan telah bersertifikat atas nama Pemkab Lombok Barat. "Tanah tersebut masih tercatat di neraca kita. Bahkan sertifiknya masih ada. Untuk itu, kami akan menempuh jalur hukum karena kami punya bukti," katanya. (*)