NTB.Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Mereka merupakan warga Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Direktur Reskrimum Polda NTB Kombes Pol. Teddy Rustiawan, S.I.K., menyebutkan dua orang laki-laki yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pencurian berinisial EW (28) dan FI (35). Keduanya mengaku sehari-hari sebagai pedagang ayam lalapan.
Keduanya sudah berhasil mencuri uang dengan total Rp360 juta selama melakukan aksinya di Provinsi Bali dan Provinsi NTB.
Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, berhasil melakukan pelacakan dan menangkap keduanya. Proses penangkapan terjadi di rumah kos-kosan di wilayah Gerung, Kabupaten Lombok Barat, pada Minggu (23/7/2023) sekitar pukul 16.00 Wita.
Namun dalam proses penangkapan, para tersangka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp60 juta.
Modus operandi yang digunakan para tersangka adalah dengan cara melempar kaca mobil menggunakan kelereng keramik terbuat dari pecahan bahan busi.
Setelah kaca mobil pecah, tersangka EW bertugas mengambil uang yang disimpan oleh korban di atas jok mobil. Sedangkan tersangka FI berperan sebagai penjaga dan memantau situasi sekitar dengan menunggu di atas sepeda motor.
Para tersangka mengakui pernah melakukan aksi pencurian sebanyak dua kali pada tahun 2022. Pertama, mencuri uang sebesar Rp130 juta di dalam mobil milik warga di Bali, pada Juli 2022.
Baca Juga: Ikhlas Cincin Rp12 Miliar-nya Tak Kembali, Hotman Paris Sudah Pesan Baru dari Italia
Aksi kedua dilakukan pada akhir tahun 2022 di depan Toko Kue Mirasa, Kota Mataram, dan Jalan KH. Wahid Hasyim, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah. Dari dua lokasi tersebut, mereka berhasil mendapatkan uang sebesar Rp230 juta yang disimpan pemiliknya di dalam mobil.
Kedua tersangka diduga merupakan jaringan pencuri antar kota/provinsi dengan modus memecahkan kaca mobil. Pasalnya, sebelum beraksi di Provinsi NTB, keduanya sudah melakukan pencurian di Provinsi Bali.
Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Arman A. Syarifuddin, S.I.K., memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada terhadap aksi tindak pidana pencurian, khususnya tindak pidana curat, curas, dan curanmor. (*)