NTB.Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada masyarakat yang sudah berusia 56 tahun meskipun masih aktif bekerja untuk mengajukan klaim manfaat JHT atau jaminan hari tua.
Sebagaimana dikutip dari website www.bpjsketenagakerjaan.go.id, kriteria pengajuan klaim JHT yaitu apabila peserta mencapai usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (PKB) perusahaan, habis kontrak kerja, dan berhenti usaha bukan penerima upah (BPU).
Selain itu, mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja (PHK), peserta mengalami cacat total tetap, peserta meninggal dunia atau peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, serta dapat pula mengajukan klaim JHT sebagian 10 persen dan 30 persen.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Barat (NTB), Boby Foriawan mengatakan meskipun pekerja masih aktif bekerja dan sudah berusia 56 tahun, maka peserta dapat mengajukan klaim manfaat JHT.
“Kami mengimbau kepada para peserta yang sudah berusia 56 Tahun, untuk dapat mengajukan klaim manfaat JHT nya, dan ini tidak perlu lagi menunggu di non-aktifkan kepesertaannya. Meski masih aktif bekerja saat usia 56 tahun pun sudah bisa mengajukan klaim JHT. Klaim bisa dilakukan melalui layanan online lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau datang langsung ke kantor cabang terdekat,” ujar Boby.
Klaim JHT dapat diajukan sehari setelah hari ulang tahun ke-56 peserta. Adapun persyaratan yang dilampirkan yaitu Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
Dana JHT ini akan dicairkan secara sekaligus pada saat peserta telah memasuki usia pensiun. (*)