NTB.Suara.com - Inara Rulsi membantah tuduhan Febby Carol selaku kakak kandung Virdoun yang memberikan kesaksian dalam proses sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Barat, pada Rabu (6/9/2023).
Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang perceraian antara Inara Rulsi dengan Virgoun. Sidang dengan agenda mendengarkan para saksi dihadiri oleh Eva Manurung dan Febby Carol yang merupakan keluarga dari pihak Virgoun.
Setelah mendengar kesaksian kakak Virgoun di sidang perceraian, Inara Rusli secara tegas membantah keterangan yang disampaikan Febby Carol dalam persidangan.
Bahkan, perempuan yang telah melahirkan tiga orang putri hasil pernikahannya dengan Virgoun itu menantang balik Febbry Carol untuk membuktikan ucapannya. Terlebih, banyak saksi yang dapat disertakan untuk memberikan pembuktian.
"Sejauh ini, aku gak pernah melakukan perbuatan melawan hukum, saksi banyak, ada ART terus kemudian juga apa yang aku lakukan untuk anak-anak juga masih dalam batas kewajaran seorang ibu mendidik anak-anaknya," ucap Inara Rusli, seperti dikutip dari cumicumi.com, Rabu (6/9/2023).
Ia juga mengungkapkan bahwa tuduhan yang dilontarkan oleh kakak Virgoun tidak hanya disampaikan kepada wartawan, tetapi juga dalam persidangan.
"Disebutin cuma ya gak ada buktinya, gimana," tegas perempuan kelahiran Jakarta 19 Februari 1993 itu.
Sementara itu, Febby Carol memberikan pernyataan kepada awak media bahwa adiknya (Virgoun) lebih pantas mendapatkan hak asuh anak karena dirinya meyakini bahwa Inara Rusli telah melanggar hukum.
Namun, ia masih enggan menjelaskan hukum apa yang telah dilanggar oleh adik iparnya tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Yenny Wahid Temui Prabowo di Kertanegara: Beri Salam Hormat hingga Gandengan Tangan
"Saya gak bisa banyak bicara dulu, untuk saat ini karena proses masih berlangsung, tapi ada sesuatu yang menurut saya, melanggar. Artinya tidak sewajarnya untuk anak," ucap Febby. (*)