NTB.Suara.com - Polres Lombok Tengah menetapkan sopir isteri Gubernur NTB berinisial ZA sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang bayi berusia 2 tahun meninggal dunia.
Kecelakaan maut terjadi antara mobil Honda HRV yang ditumpangi istri Gubernur NTB, SR (41), dengan sepeda motor. Peristiwa itu terjadi di jalan Baypass Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, pada Sabtu (9/9/2023) siang.
"Dari hasil gelar perkara, kita menetapkan pengemudi Honda C-RV B-720-SRI berinisial ZA sebagai tersangka," kata Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rachman.
Saat ini, kata dia, tersangka masih diamankan di Unit Penegakan Hukum (Gakkum), Apabila administrasi sudah lengkap pihaknya akan melakukan penahanan terhadap tersangka.
Rachman menyebutkan, kecelakaan tersebut terjadi ketika sepeda motor dan mobil datang dari arah bersamaan dari timur menuju barat kemudian sepeda motor ditabrak dibagian belakang.
Tersangka mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui adanya kendaraan dari depan yang jelas tiba-tiba sudah ada kendaraan dan bunyi tabrakan dari kedua kendaraan tersebut.
"Untuk kecepatan sendiri pengakuan dari tersangka ada dikisaran 80 kilometer per jam," ujarnya.
Disinggung terkait indikasi pemakaian obat atau pun di bawah pengaruh alkohol saat tersangka mengemudi, Rachman menegaskan bahwa pengemudi tidak dalam pengaruh obat maupun alkohol.
Untuk itu, pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalulintas yang menyebabkan meninggal dunia atas kelalaiannya dalam berkendara dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (*)
Baca Juga: Terpidana Kasus Potong Kemaluan Suami Akhirnya Bebas, Lebih Cepat dari Perkiraan