Kuota Terbatas, Buruan Klik Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta di Sisapira.id

Suara NTB

Rabu, 20 September 2023 | 14:34 WIB
Kuota Terbatas, Buruan Klik Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta di Sisapira.id
Sisapira.id, atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua. (Sisapira)

NTB.suara.com - Sisapira.id, atau Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua, kini telah menjadi pilihan terbaik bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki motor listrik dengan subsidi pemerintah senilai Rp 7 juta. Situs ini mulai aktif pada Selasa, 19 September 2023, setelah disesuaikan dengan aturan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua telah memperkenalkan skema 1 KTP untuk 1 motor listrik baru. Artinya, setiap individu dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) berhak mendapatkan subsidi pemerintah untuk satu motor listrik baru yang sah.

Peter Kho, Humas Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli), menyambut baik perubahan ini. Dia menyatakan bahwa sekarang, pada tanggal 19 September 2023, setiap orang dapat membeli motor listrik baru dengan bantuan pemerintah senilai 7 juta melalui Sisapira.id, dengan syarat hanya satu NIK untuk satu motor listrik. Peter menekankan bahwa ini adalah kesempatan seumur hidup dan masyarakat sebaiknya memilih motor yang sesuai dengan anggaran mereka dan mempertimbangkan faktor kualitas.

Melalui pemberitahuan resmi di situs Sisapira, disampaikan bahwa proses migrasi sistem data kependudukan berbasis NIK telah berhasil pada tanggal 19 September 2023, pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, pemerintah mengumumkan perluasan penerima subsidi motor listrik senilai Rp 7 juta pada 29 Agustus 2023.

Meskipun perubahan kebijakan ini sangat dinantikan, penyaluran subsidi 1 NIK 1 unit tidak dapat segera dilaksanakan karena memerlukan waktu hingga 20 hari untuk migrasi sistem. Oleh karena itu, perusahaan motor listrik dan masyarakat harus bersabar dalam menunggu proses ini selesai.

Selama periode migrasi, sistem hanya mampu melayani pembelian motor listrik dengan mekanisme pemberian subsidi yang lama. Mekanisme ini terbatas bagi 4 kelompok masyarakat, yaitu penerima kredit usaha rakyat (KUR), bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah (BSU), dan penerima subsidi listrik maksimal 900 VA.

Dengan Sisapira.id yang telah diupdate sesuai peraturan terbaru, masyarakat kini memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan motor listrik dengan subsidi pemerintah, membantu mendorong penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai yang ramah lingkungan di Indonesia. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Canggih, Kawasaki Ninja e-1 dan Z e-1 Ada Mode Walk! Motor Bisa Maju dan Mundur

Canggih, Kawasaki Ninja e-1 dan Z e-1 Ada Mode Walk! Motor Bisa Maju dan Mundur

Ntb | Selasa, 19 September 2023 | 20:18 WIB

Promosikan Judi Online Seperti Wulan Guritno, Pendapatan YouTuber Emak Gila Sangat Fantastis!

Promosikan Judi Online Seperti Wulan Guritno, Pendapatan YouTuber Emak Gila Sangat Fantastis!

Entertainment | Selasa, 19 September 2023 | 10:45 WIB

Biang Kerok Penjualan Kendaraan Listrik Masih Rendah Meski Digelontor Subsidi Berjibun

Biang Kerok Penjualan Kendaraan Listrik Masih Rendah Meski Digelontor Subsidi Berjibun

Ntb | Minggu, 17 September 2023 | 19:25 WIB

Terkini

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

Polda Metro Dalami Legalitas Ekskul Menembak Terkait 995 Airsoft Gun di Sekolah Jaksel

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Mengaku Pencinta K-Pop, tapi Gagap saat Berhadapan dengan Kebudayaan Sendiri

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:51 WIB

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

3 Bedak Padat untuk Usia 40-an: Bisa Samarkan Kerutan Halus, Makeup Jadi Mulus

Lifestyle | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:49 WIB

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Pajak EGR Dinilai Bikin Transaksi Emas Elektronik Seret, Airlangga Turun Tangan

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:48 WIB

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

Polisi Klaim 995 Pistol di Ruang Kerja Eks Ketua Yayasan Sekolah Jaksel Bukan Senpi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:46 WIB

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Kalau Standarnya Cuma "Daripada Dikorupsi", Semua Program Terlihat Bagus

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:45 WIB

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bursa Kripto CFX10 Melesat, Bitcoin dan Ethereum Naik

Bisnis | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan

Sulsel | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:44 WIB

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Kala Lapar Bertemu Deadline Kerjaan Tanpa Ampun, Lahirlah Kutukan 'Hangry'

Your Say | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:39 WIB

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

Pemerintah Ubah Sebutan Pemulung Jadi 'Pemilah Sampah', Bakal Jadi Profesi Terlindungi

News | Senin, 10 Agustus 2026 | 14:38 WIB

×