BPJS Ketenagakerjaan NTB atau BPJAMSOSTEK Cabang Nusa Tenggara Barat melalui surat kuasa khusus litigasi kepada Kejaksaan Negeri Mataram telah berhasil memulihkan keuangan Negara sebesar Rp421.525.127.
Hal itu berhasil dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB dengan cara gugatan perdata pada kasus badan usaha yang menunggak iuran. Pengadilan Negeri Mataram, kemudian membacakan putusannya pada 17 Oktober 2023.
Gugatan perdata oleh BPJS Ketenagakerjaan tersebut pertama kali dilakukan di Provinsi NTB, untuk menuntut secara perdata PT Putera Master SP, sebuah perusahaan jasa penyeberangan dari Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Padang Bai.
Kejaksaan memiliki kewenangan khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara salah satunya mewakili pemerintah yang dalam kasus ini adalah BPJS Ketenagakerjaan.
Maka berdasarkan Mou BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Kejaksaan Mataram No : MoU/07/082022 No : 04/N.2.10/Gs/08/2022, Jaksa Pengacara Negara membantu BPJS Ketenagakerjaan NTB untuk melakukan pemulihan hak pekerja terhadap badan usaha yang menunggak Iuran.
Gugatan perdata tersebut untuk PT Putera Master SP dilayangkan pada 22 Agustus 2023 dengan no perkara 185/Pdt.G/2023/PN Mtr di Pengadilan Negeri Mataram.
Sebelumnya proses litigasi ini diambil, jalur mediasi sudah dilakukan. Namun komitmen yang telah disepakati dalam mediasi tersebut tidak dilaksanakan oleh PT Putera Master SP.
Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan atas nama PT Putera Master SP ini sebesar Rp 421,525,127. PT tersebut tidak membayar iuran BPJSTK untuk 31 karyawan selama 38 bulan.
Hal ini merupakan upaya hukum kepada badan usaha yang sudah menarik iuran BPJS Ketenagakerjaannya tetapi tidak menyetorkannya ke BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Baca Juga: Atta Halilintar Masih Bahas Nama Thariq di Depan Fuji, Sikap Aurel Hermansyah Disorot
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka M.W menjelaskan kerja sama tersebut merupakan tugas direktif Presiden yang bertujuan untuk menjamin hak-hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan dalam hal ketenagakerjaan berdasarakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
"Gugatan ini bertujuan untuk memulihkan hak pekerja, juga merupakan upaya bersama BPJS Ketenagakerjaan NTB dan Kejaksaan Negeri Mataram untuk melakukan pemulihan keuangan negara," katanya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTB, Boby Foriawan menambahkan gugatan yang dilakukan BPJAMSOSTEK NTB tersebut sebagai salah satu wujud perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebab, apabila tunggakan iuran ini terjadi, maka manfaat yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja menjadi terhambat.
"Awalnya kami bergerak memberikan peringatan, kalau sudah diabaikan kami kerjasama dengan Kejaksaan, dengan penyelesaian secara hukum, itupun juga diawali dengan mediasi terlebih dahulu sebelum akhirnya kami daftarkan gugatan tersebut dibantu oleh Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Mataram," jelasnya.
BPJS Ketenagakerjaan terus mengedukasi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan, baik pekerja perusahaan maupun peserta non upah. (*)