- Transformasi BUMN Pelindo tahun 2021 menggabungkan Pelindo I hingga IV untuk menciptakan perusahaan kepelabuhanan nasional yang lebih kuat.
- Rencana peleburan PT Pelindo Marine Service ke Pelindo Jasa Maritim perlu dikaji karena berisiko hanya menjadi penyederhanaan hukum semata.
- Konsolidasi PT Pelindo Marine Service dengan PT Jasa Armada Indonesia Tbk berpotensi menciptakan skala ekonomi yang lebih optimal.
Suara.com - Efisiensi dan penataan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) patut didukung. BUMN membutuhkan tata kelola yang semakin sehat, profesional, efisien, dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi negara dan masyarakat.
Efisiensi penting dilakukan tapi harus harus mampu memberikan hasil yang nyata, baik melalui penghematan biaya, peningkatan produktivitas, optimalisasi aset, pertumbuhan usaha maupun peningkatan kontribusi kepada negara.
Efisiensi tidak boleh dimaknai hanya sebagai penyederhanaan jumlah perusahaan. Berkurangnya jumlah badan hukum tidak otomatis berarti biaya lebih rendah atau lebih produktif. Merger bukan tujuan akhir. Merger adalah instrumen untuk menciptakan perusahaan yang lebih kuat.
Perusahaan yang bermasalah harus disehatkan. Bisnis tumpang tindih perlu ditata. Sementara perusahaan yang telah memiliki kinerja baik diperkuat agar dapat tumbuh dan memberikan kontribusi yang lebih besar.
Efisiensi harus tercermin pada penurunan biaya, peningkatan produktivitas, optimalisasi aset, penyederhanaan proses bisnis, peningkatan pendapatan dan laba, serta bertambahnya kontribusi kepada negara
Ukuran yang lebih penting adalah hasil setelah proses tersebut dilakukan. Apakah biaya menjadi lebih rendah? Apakah aset menjadi lebih produktif? Apakah proses bisnis menjadi lebih sederhana Apakah pendapatan dan laba meningkat? Dan yang paling penting, apakah kontribusi kepada negara menjadi lebih besar?
Restrukturisasi Pelindo
Transformasi BUMN Pelindo pada 2021 merupakan salah satu restrukturisasi terbesar dalam sejarah BUMN Indonesia. Pelindo I, Pelindo II, Pelindo III dan Pelindo IV digabungkan menjadi satu entitas Pelindo.
Merger tersebut merupakan langkah strategis untuk menghilangkan fragmentasi pengelolaan pelabuhan, menciptakan standardisasi, meningkatkan konektivitas, mengoptimalkan aset dan membangun perusahaan kepelabuhanan nasional yang lebih kuat.
Namun, setelah merger Pelindo kemudian membangun struktur baru melalui pembentukan subholding berdasarkan klaster bisnis.
Subholding diharapkan menjadi business owner yang memiliki fokus dan kompetensi pada bidang tertentu, sementara Pelindo sebagai holding berperan sebagai strategic architect.
Salah satunya adalah Subholding PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) yang membawahi bisnis bisnis marine, equipment, dan port services.
Di dalamnya ada beberapa anak usaha seperti PT Pelindo Marine Service (PMS) dan PT Jasa Armada Indonesia Tbk atau IPCM.
Sejak berdiri pada 2011, PMS telah membangun sumber daya manusia, pengalaman operasional, jaringan usaha dan kompetensi yang merupakan aset penting bagi Pelindo.
Sementara itu, IPCM merupakan perusahaan terbuka yang menjalankan bisnis pelayanan kapal, terutama towage dan pilotage. Status sebagai perusahaan terbuka memberikan standar keterbukaan dan tata kelola yang memungkinkan kinerjanya dinilai secara terbuka oleh publik dan investor.
Penataan Marine Service Pelindo
Rencana peleburan PMS ke dalam PJM perlu ditempatkan dalam perspektif tersebut. Secara administratif, merger PMS dan PJM memang dapat membuat struktur terlihat lebih sederhana, namun tak otomatis menghasilkan efisiensi operasional maupun efisiensi ekonomi.
PMS tetap memiliki fungsi bisnis, SDM, aset, pelanggan, kontrak dan kegiatan operasional yang harus dijalankan. Setelah merger, seluruh fungsi tersebut tidak serta-merta hilang. Sebagian besar aktivitas bisnis tetap harus dilakukan oleh organisasi penerus.
Jika aktivitas dan biaya utama tetap berjalan dengan pola yang relatif sama, maka penggabungan badan hukum berisiko hanya menjadi legal simplification tanpa business efficiency yang signifikan.
Di sinilah konsep merger PMS ke PJM perlu dikaji kembali agar semangat efisiensi tidak justru salah arah.
Pembahasan mengenai bisnis marine service juga tidak dapat dilepaskan dari PT Jasa Armada Indonesia Tbk (IPCM).tor.
Kinerja perusahaan menunjukkan bahwa bisnis marine service memiliki potensi ekonomi yang nyata. Pada 2025, IPCM membukukan laba bersih sebesar Rp196,44 miliar. Dalam RUPST 2026, perusahaan juga menetapkan dividen final sebesar Rp125,51 miliar.
Angka tersebut menunjukkan bahwa bisnis marine service bukan sekadar bisnis pendukung, tetapi dapat menjadi sumber pendapatan dan nilai bagi perusahaan serta negara. Karena itu, ketika penataan bisnis marine service dilakukan, keberadaan IPCM layak menjadi bagian dari kajian.
Bukan berarti PMS harus otomatis digabungkan dengan IPCM. Namun, kesamaan dan irisan bidang usaha merupakan faktor yang rasional untuk dibandingkan dalam menentukan pilihan restrukturisasi yang paling efisien.
PMS vs IPCM
Jika tujuan restrukturisasi adalah membangun bisnis marine service yang lebih kuat, maka konsolidasi PMS dengan IPCM layak menjadi salah satu alternatif yang diperhitungkan.
PMS dan IPCM memiliki bidang usaha yang memiliki irisan dalam pelayanan kemaritiman. Konsolidasi kedua entitas tersebut berpotensi menciptakan skala ekonomi, mengurangi duplikasi, mengoptimalkan aset dan memperkuat kompetensi bisnis marine service.
PMS dan IPCM harus dibandingkan secara objektif dari sisi aset, pendapatan, laba, biaya operasional, produktivitas SDM, utilisasi armada, kemampuan komersial, prospek investasi dan kontribusi kepada negara.
Apabila hasil kajian menunjukkan bahwa konsolidasi PMS dan IPCM memberikan nilai ekonomi yang lebih besar dibandingkan penggabungan PMS ke PJM, maka pilihan tersebut seharusnya menjadi alternatif yang serius.
Dengan demikian, tidak semestinya pilihan restrukturisasi ditentukan hanya berdasarkan posisi entitas dalam struktur subholding. Pilihan harus didasarkan pada siapa yang paling tepat menjadi kendaraan bisnis untuk mengembangkan marine service Pelindo secara jangka panjang.
Posisi Pelindo Perlu Dikaji Kembali
Selain persoalan merger, fungsi business owner marine service juga perlu dievaluasi. Pelindo sebagai holding memiliki fungsi strategis dalam menentukan arah korporasi, portofolio dan investasi. Sementara itu, subholding menjalankan fungsi business owner sesuai klaster bisnisnya.
Dalam konteks marine service, struktur tersebut perlu diuji kembali untuk melihat apakah fungsi business owner memang paling efisien berada di tingkat subholding atau justru lebih tepat dikendalikan langsung oleh Pelindo sebagai holding.
Pengembalian fungsi business owner marine service kepada Pelindo Holding dapat menjadi salah satu alternatif streamlining yang lebih mendasar. Holding dapat menentukan strategi, portofolio dan investasi, sedangkan fungsi business owner mengendalikan pengembangan bisnis dan komersialisasi, sementara entitas operator menjalankan kegiatan operasional.
Model tersebut berpotensi memperpendek rantai pengambilan keputusan dan mengurangi potensi tumpang tindih kewenangan. Tentu saja, penerapannya harus terlebih dahulu diuji dari sisi hukum, keuangan, tata kelola, SDM dan operasional.
Namun, opsi tersebut layak dikaji karena tujuan utama restrukturisasi adalah menciptakan struktur yang paling efisien, bukan mempertahankan struktur tertentu hanya karena sudah terbentuk.
Pada akhirnya, seluruh agenda merger BUMN harus kembali kepada kepentingan negara. Keberhasilan restrukturisasi tidak hanya dapat dinilai dari penghematan biaya, tetapi juga dari kemampuan perusahaan menciptakan laba, membayar pajak dan dividen, melakukan investasi, menciptakan lapangan kerja serta memberikan pelayanan yang lebih baik.
Dalam konteks tersebut, kinerja IPCM memberikan gambaran bahwa bisnis marine service memiliki potensi untuk menghasilkan nilai ekonomi sekaligus memberikan kontribusi melalui dividen. Potensi seperti itu seharusnya diperkuat.
Jika tujuan akhirnya adalah membangun marine service yang kuat, maka PMS dan IPCM semestinya ditempatkan dalam satu kajian komprehensif. Demikian pula fungsi business owner marine service pada tingkat holding perlu dikaji sebagai alternatif untuk menciptakan rantai bisnis yang lebih sederhana dan efektif.
Masyarakat membutuhkan BUMN yang lebih sehat, lebih kuat, lebih produktif dan lebih besar kontribusinya kepada negara. Efisiensi harus menghasilkan nilai. Merger harus memperkuat bisnis. Restrukturisasi harus memperbesar kontribusi negara