Perbaikan tersebut dilakukan melalui "upgrade" perangkat lunak kendaraan, penggantian pressure regulator tetapi tetap saja permasalahan yang dihadapi kendaraan tetap terjadi.
BMW Indonesia kembali melakukan perbaikan pada Februari 2013 tetapi tetap tidak berhasil mengatasi persoalan pada kendaraan tersebut sehingga pada bulan yang sama Musa kemudian bersurel kepada BMW Indonesia untuk minta penggantian unit baru untuk menghindari kecelakaan kalau kendaraan tersebut dipaksa untuk dipergunakan.
Namun surel tersebut dibalas yang intinya BMW menolak untuk mengganti unit baru serta akan melakukan upgrade perangkat lunak lagi. "Saya sebagai praktisi dibidang perangkat lunak tidak mungkin upgrade dilakukan dalam waktu berdekatan," ujar dia.
Musa mengatakan, setelah berbagai upaya tidak ada penyelesaian pada Maret 2013 pihaknya menunjuk Stefanus dan Rekan untuk menyelesaikan kasus tersebut melalui jalur hukum.
Sebelumnya telah dilakukan langkah mediasi selama 40 hari dalam hal ini BMW Indonesia dan Tunas Mobilindo Parama diminta mengganti unit baru tetapi upaya tersebut mengalami "dead lock" sehingga jalur pengadilan ditempuh.
Dengan dimenangkannya Musa dalam kasus ini melalui keputusan pengadilan pada 19 Maret maka tergugat BMW Indonesia dan Tunas Mobilindo Parama diberikan kesempatan selama 14 hari kalender untuk banding, kalau tidak maka putusan itu menjadi inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).
"Apabila sudah inkrah maka semua keputusan harus dilaksanakan termasuk penggantian mobil, kalau masih juga tidak juga bersedia maka akan dilakukan penyitaan," kata Nico Senjaya. (Antara)