Pengadilan Menangkan Gugatan Konsumen kepada BMW Indonesia

Doddy Rosadi Suara.Com
Jum'at, 28 Maret 2014 | 07:10 WIB
Pengadilan Menangkan Gugatan Konsumen kepada BMW Indonesia
Ilustrasi. (Shutterstock)

Dengan dimenangkannya Musa dalam kasus ini melalui keputusan pengadilan pada 19 Maret maka tergugat BMW Indonesia dan Tunas Mobilindo Parama diberikan kesempatan selama 14 hari kalender untuk banding, kalau tidak maka putusan itu menjadi inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).

"Apabila sudah inkrah maka semua keputusan harus dilaksanakan termasuk penggantian mobil, kalau masih juga tidak juga bersedia maka akan dilakukan penyitaan," kata Nico Senjaya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI