Dengan dimenangkannya Musa dalam kasus ini melalui keputusan pengadilan pada 19 Maret maka tergugat BMW Indonesia dan Tunas Mobilindo Parama diberikan kesempatan selama 14 hari kalender untuk banding, kalau tidak maka putusan itu menjadi inkrah (memiliki kekuatan hukum tetap).
"Apabila sudah inkrah maka semua keputusan harus dilaksanakan termasuk penggantian mobil, kalau masih juga tidak juga bersedia maka akan dilakukan penyitaan," kata Nico Senjaya. (Antara)