"Airbag" Tak Berfungsi, Honda Digugat Rp56 Miliar

Doddy Rosadi | Suara.com

Kamis, 12 Februari 2015 | 08:31 WIB
"Airbag" Tak Berfungsi, Honda Digugat Rp56 Miliar
Ilustrasi Honda. (Shutterstock)

Suara.com - PT Honda Prospect Motor digugat oleh pengguna Honda City senilai lebih dari Rp56 miliar. Pasalnya, kantung udara (airbag) gagal mengembang saat terjadi kecelakaan sehingga menyebabkan pengendara meninggal. Penggugat merupakan ayah dari korban meninggal pada saat mengendarai Honda City tipe GM2 1,5 S AT. Gugatan tersebut sudah didaftarkan ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015).

Penggugat, Maringan Aruan menilai bahwa Honda gagal memenuhi kewajibannya terhadap konsumen sebagaimana Pasal 7 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Bahwa Honda tidak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang,” ujar Maringan dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Kamis (12/5).

Maringan menuturkan, pada saat kecelakaan, sang anak menggunakan sabuk pengaman, akan tetapi airbag tidak mengembang. Padahal mobil dilengkapi dengan kantung udara untuk melindungi penumpang dari benturan akibat kecelakaan. Tetapi, fungsi kantung udara tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Bahwa jika airbag mengembang otomatis setelah terjadi benturan, maka kematian dapat dihindari,” jelasnya.

Maringan menjadikan sertifikat medis penyebab kematian dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo yang menerangkan bahwa korban meninggal akibat cedera kecelakaan lalu lintas.

“Honda bilang kalau airbag tidak mengembang karena benturan kurang kuat. Mau sekeras apalagi? Ini saja sudah mengakibatkan korban meninggal,” kata kuasa hukum penggugat, Iskandar Zulkarnaen.

Ia mengatakan sebelum mengajukan gugatan, kliennya telah meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada pihak Honda. Namun menurutnya, sampai saat ini Honda tidak memberikan keterangan yang memuaskan.

Kata Iskandar, perkara ini bermula ketika anak penggugat, mengalami kecelakaan di Jalan Tendean, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada 29 Oktober 2012. Saat itu, kendaraan menabrak pembatas jalan dan Rumah Makan Padang.

Menurut dia, penggugat membeli mobil itu karena nama besar Honda di dunia otomotif dan mempercayai brosur dan pamflet serta iklan Honda City dalam bidang keamanan. Sebelum melayangkan gugatan, penggugat telah berupaya meminta pertanggungjawaban dari pihak Honda. Namun, pihak Honda tidak memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban yang diharapkan. Akhirnya, setelah menunggu cukup lama, penggugat melayangkan gugatan.

“Penggugat dalam perkara ini menuntut ganti rugi materiil senilai US$552.250 ditambah Rp96 juta. Sementara itu, untuk kerugian immateriil Honda dituntut senilai Rp50 miliar,” ujar Iskandar.

Dalam gugatannya, penggugat melandaskan Pasal 19 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen yang mengatakan bahwa pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan jasa yang diperdagangkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terkini

Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Januari hingga Maret 2026, Honda Dapat Rapor Merah

Inilah 10 Merek Mobil Terlaris Januari hingga Maret 2026, Honda Dapat Rapor Merah

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 11:32 WIB

Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari

Motor Matic Honda Terbaru Apa Saja? Ini 8 Tipe Paling Dicari

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 10:46 WIB

4 Mobil Listrik dengan Ground Clearance Tinggi, Gak Takut Jalan Rusak

4 Mobil Listrik dengan Ground Clearance Tinggi, Gak Takut Jalan Rusak

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 10:34 WIB

Daftar Harga Motor Listrik Polytron April 2026, Mulai Rp11 Jutaan

Daftar Harga Motor Listrik Polytron April 2026, Mulai Rp11 Jutaan

Otomotif | Rabu, 15 April 2026 | 09:45 WIB

Dominasi Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia di Seri Pembuka Kejurnas Sprint Rally 2026

Dominasi Tim Toyota Gazoo Racing Indonesia di Seri Pembuka Kejurnas Sprint Rally 2026

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 21:10 WIB

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati Maret 2026 di Tengah Penurunan Penjualan Mobil Baru

Daftar Mobil Hybrid Paling Diminati Maret 2026 di Tengah Penurunan Penjualan Mobil Baru

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 18:15 WIB

Siap Ganti Mobil? Simak Pricelist Terbaru Toyota April 2026 dari MPV, SUV, hingga EV

Siap Ganti Mobil? Simak Pricelist Terbaru Toyota April 2026 dari MPV, SUV, hingga EV

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Alternatif Nmax dan PCX, Intip Daftar Harga Motor Listrik Alva, Mulai Berapa?

Alternatif Nmax dan PCX, Intip Daftar Harga Motor Listrik Alva, Mulai Berapa?

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 17:25 WIB

Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas

Pasar Otomotif Nasional Lesu Angka Penjualan Mobil Maret 2026 Kembali Terjun Bebas

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 17:15 WIB

Mobil Listrik Jaecoo Buatan Negara Mana? Cek 4 Tipe Terlaris, Harga Mulai Rp200 Jutaan

Mobil Listrik Jaecoo Buatan Negara Mana? Cek 4 Tipe Terlaris, Harga Mulai Rp200 Jutaan

Otomotif | Selasa, 14 April 2026 | 17:15 WIB