Viral Toyota Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu, Ternyata Ini Pengendaranya

Rendy Adrikni Sadikin | Praba Mustika | Suara.com

Senin, 03 Juni 2019 | 14:37 WIB
Viral Toyota Fortuner Pakai Pelat Polri Palsu, Ternyata Ini Pengendaranya
Polisi Melakukan Penindakan Kepada Pemobil Toyota Fortuner yang Ugal-Ugalan di Bogor. (Twitter)

Suara.com - Sebuah video pria yang mengemudikan mobil Toyota Fortuner warna hitam secara ugal-ugalan tengah viral di media sosial. Tak cuma itu, pelat nomor polri yang ada di mobil tersebut turut mengundang perhatian warganet.

Pada video lainnya, terlihat seorang polisi lalu lintas yang menghentikan mobil tersebut.  Setelah menepikan mobil tersebut, polisi yang mengenakan helm itu pun langsung meminta surat-surat kelengkapan pemobil.

Kemudian polisi tersebut langsung mencocokkan Surat Tanda Kendaraan Bermotor dan pelat nomor polri yang terpasang di mobil Toyota Fortuner warna hitam itu.

Dan ternyta, diketahui kalau pelat nomor polri tersebut adalah palsu, dan mobil Toyota Fortuner warna hitam itu bukanlah mobil dinas polisi, tapi hanya mobil pribadi.

Tak cuma video, di jejaring media sosial juga beredar foto SIM, STNK dan NPWP si pengemudi mobil Toyota Fortuner.

Identitas Berupa SIM, NPWP dan STNK Pengemudi Mobil Toyota Fortuner. (Twitter)
Identitas Berupa SIM, NPWP dan STNK Pengemudi Mobil Toyota Fortuner. (Twitter)

Dari identitas tersebut, diketahui si pengemudi mobil bernama Kevin Kosasih, yang masih berstatus pelajar.

Setelah kejadian ini viral, banyak warganet yang menyindir soal penggunaan pelat nomor polri palsu.

"Emang udah aman ya pakai pelat nomor polisi, yang ada malah nggak tenang, tolong ditindak @DivHumas_Polri supaya kapok," kata warganet bernama @ReySibuea.

Sementara warganet bernama @tedy_moel berharap polisi lebih rajin melakukan razia pelat nomor palsu "Boleh jadi banyak pelat mobil dinas palsu, baik dasar coklat, hijau dan merah, maka perlu dilakukan razia gabungan secara rutin."

Pasal 280 Undang-Undang Lalu Lintas Angkatan Jalan (UU LLAJ) Tahun 2009 menjelaskan "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)."

Mengemudikan mobil secara ugal-ugalan dan membahayakan pengguna jalan lain, sudah pasti mendapat teguran dari pihak kepolisian, belum lagi pelat polri palsu yang digunakan, membuat pemobil tersebut dihujani sindiran dari warganet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Miris, Pemotor Ini Ditinggal Temannya Saat Motornya Mogok

Miris, Pemotor Ini Ditinggal Temannya Saat Motornya Mogok

Otomotif | Senin, 03 Juni 2019 | 12:00 WIB

Wuih, Mobil Elektrik Mini Bisa Tarik Pesawat Boeing 777, Seperti Apa?

Wuih, Mobil Elektrik Mini Bisa Tarik Pesawat Boeing 777, Seperti Apa?

Otomotif | Minggu, 02 Juni 2019 | 20:05 WIB

Cerita Para Pemudik Pindah Jalur Saat Tol Dibuat One Way, Kocak

Cerita Para Pemudik Pindah Jalur Saat Tol Dibuat One Way, Kocak

Otomotif | Minggu, 02 Juni 2019 | 18:29 WIB

Tidak Sembarangan, Ternyata Ini Cara Sopir Bus Jika Ingin Lewat Jalan Tol

Tidak Sembarangan, Ternyata Ini Cara Sopir Bus Jika Ingin Lewat Jalan Tol

Otomotif | Minggu, 02 Juni 2019 | 17:25 WIB

Terkini

Konsumsi BBM 65 Km/Liter! Ini Rahasia Dapur Pacu BYD M6 DM yang Baru Rilis di RI

Konsumsi BBM 65 Km/Liter! Ini Rahasia Dapur Pacu BYD M6 DM yang Baru Rilis di RI

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 20:55 WIB

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Tembus Rp28 Jutaan di Vietnam, Apa Bedanya Honda Vario 125 Street 2026 dengan Versi Indonesia?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:16 WIB

Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam

Terpopuler: Chery Q Bikin Heboh, MG Terancam

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 19:00 WIB

Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar

Maxdecal Dobrak Pasar Modifikasi Motor Lewat Teknologi Vinyl untuk Segmen Motor Besar

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 18:15 WIB

Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio

Iritnya Sedan Murah Suzuki Bisa 29,7 Km per Liter, Harga Mirip Brio

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:37 WIB

BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut

BYD Siap Invasi Jepang, Punggawa Nissan pun Direkrut

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 17:12 WIB

Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini

Pemilik Mobil Toyota Terancam Boros Bensin Jika Masih Abaikan Delapan Hal Sepele Ini

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 16:35 WIB

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Mobil MG5 Tiba-Tiba Terbakar di Parkiran, Dapat Nol Bintang di Tes Tabrak

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 15:06 WIB

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Penjualan MG Indonesia Terjun Bebas, Tersingkir dari Persaingan Sepuluh Besar

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:58 WIB

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Adu Chery Q dengan 5 Mobil Listrik 200 Jutaan: Harga Masih Misterius, Spek Kompetitif?

Otomotif | Selasa, 19 Mei 2026 | 14:10 WIB