Suara.com - Perluasan ganjil genap ditetapkan hari ini, Senin (9/9/2019), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menjatuhkan sanksi tilang kepada 941 kendaraan roda empat atau mobil karena melanggar kebijakan perluasan ganjil genap di hari pertama penerapan.
Sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, AKBP M Nasir, Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, di Polda Metro Jaya, menyebutkan, "Dari total 941 pelanggar, petugas menyita 617 SIM dan 324 STNK sebagai bukti tilang."

Dam jumlah pemberian surat bukti pelanggaran atau tilang sejumlah 941 masih bisa tembus lebih tinggi, karena pelaksanaan jam pagi kawasan ganjil genap adalah 06.00 WIB - 10.00 WIB dan sore adalah 16.00 WIB - 21.00 WIB.
Dijelaskan oleh Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, bahwa jumlah pelanggar terbanyak adalah di wilayah Jakarta Utara, di Jalan Gunung Sahari, dengan total 251 pelanggar. Dalam operasi itu petugas menyita 133 SIM dan 118 STNK.
Sedangkan lokasi paling minim pelanggaran adalah kawasan Jakarta Pusat dengan 42 pelanggaran, dan barang bukti adalah 29 SIM dan 13 STNK.
Penerapan perluasan ganjil genap hari ini (9/9/2019) adalah kelanjutan dari sosialisasi perluasan aturan yang telah dilaksanakan dari 12 Agustus - 6 September 2019.
Dengan diberlakukannya perluasan sistem ganjil genap, ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap bertambah dari sembilan menjadi 25 jalan.
Inilah daftar 25 ruas jalan di ibu kota Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.