Terhitung Hari Ini, Pelanggar PSBB Mesti Mengisi Surat Pernyataan

RR Ukirsari Manggalani | Suara.com

Senin, 13 April 2020 | 11:10 WIB
Terhitung Hari Ini, Pelanggar PSBB Mesti Mengisi Surat Pernyataan
Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB telah diberlakukan di Ibu Kota Jakarta, implementasinya di jalan raya berlaku sejak 10 April 2020. Salah satu aturannya adalah pembatasan penggunaan kendaraan, termasuk muatan atau kapasitas penumpang yang dibolehkan.

Dikutip dari kantor berita Antara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi berupa surat pernyataan terhadap warga yang melanggar ketentuan PSBB mulai pagi tadi, Senin (13/4/2020).

"Teguran berlangsung mulai hari ini. Kalau kemarin sifatnya hanya teguran secara lisan, hari ini kami berhentikan kendaraannya dan diminta mengisi blanko," jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Dirlantas Polda Metro Jaya di Jakarta.

Pernyataan ini ia sampaikan saat memimpin jalannya Operasi Keselamatan Jaya di Cek Poin Jalan Raya Inspeksi Saluran Kalimalang, Jakarta Timur.

Pada hari keempat penerapan PSBB di Jakarta, jelas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, volume kendaraan di jalur perbatasan Kota Bekasi dengan Jakarta Timur itu terpantau ramai lancar.

"Karena hari pertama kerja setelah tiga hari terakhir, situasi lalin tidak banyak volumenya. Hari ini keadaan ramai," tuturnya.

Ditambahkannya pula bahwa tingkat kesadaran masyarakat terhadap peraturan PSBB dalam rangka memutus mata rantai Coronavirus Disease atau Covid-19 semakin membaik.

"Kami lihat PSBB sudah mulai bisa dipahami masyarakat. Sangat sedikit yang melanggar, dari tidak pakai masker hingga ketentuan berkendara," tukas Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Polisi lalulintas beserta Dinas Perhubungan (Dishub) memeriksa pengendara sepeda motor saat melaksanakan pengawasan dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan perbatasan Depok-Jakarta, Jumat (10/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Mayoritas pengendara sudah menggunakan masker, meski ada beberapa yang sebenarnya membawa masker dalam mobil namun tidak dipakai.

"Mungkin dari 100 pengendara, hanya satu atau dua saja yang melanggar," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.

Adapun sanksi yang diberikan, kepada pengendara yang melanggar diarahkan untuk memutar balik kendaraannya menuju Bekasi setelah menandatangi surat pernyataan.

Catatan dari Redaksi: Jika merasakan gejala batuk, sakit tenggorokan dan demam, informasi seputar Coronavirus Disease (Covid-19) bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119. Terapkan imbauan tetap tinggal di rumah, dan jaga jarak atau physical distancing, minimal dua meter persegi. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Imbas Pengecekan PSBB, Jalur Pintu Masuk Jakarta dari Depok Tersendat

Imbas Pengecekan PSBB, Jalur Pintu Masuk Jakarta dari Depok Tersendat

News | Senin, 13 April 2020 | 10:41 WIB

Kemenhub Bolehkan Mobil Sedan Angkut 3 Orang Termasuk Sopir Saat PSBB

Kemenhub Bolehkan Mobil Sedan Angkut 3 Orang Termasuk Sopir Saat PSBB

News | Minggu, 12 April 2020 | 14:48 WIB

Ojek Online Bisa Bonceng Penumpang Saat PSBB, Cermati Syaratnya

Ojek Online Bisa Bonceng Penumpang Saat PSBB, Cermati Syaratnya

News | Minggu, 12 April 2020 | 12:32 WIB

Terkini

Tampang Sangar ala Motor Sport, Aslinya Skutik Matik! Intip Keunikan Honda Navi 2026

Tampang Sangar ala Motor Sport, Aslinya Skutik Matik! Intip Keunikan Honda Navi 2026

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 19:33 WIB

Harga BBM Diesel Nyaris Rp28 Ribu, Kenapa Fortuner dan Innova Malah Makin Laris?

Harga BBM Diesel Nyaris Rp28 Ribu, Kenapa Fortuner dan Innova Malah Makin Laris?

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:43 WIB

Skena Kustom Jakarta Bergelora di Deus Kumpul-Kumpul Ride

Skena Kustom Jakarta Bergelora di Deus Kumpul-Kumpul Ride

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 18:35 WIB

Ketangguhan Motor Listrik Yadea Diuji Jalur Ekstrem Puncak Tanpa Isi Ulang Baterai

Ketangguhan Motor Listrik Yadea Diuji Jalur Ekstrem Puncak Tanpa Isi Ulang Baterai

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:05 WIB

Bagian Mana Saja yang Perlu Servis Rutin pada Motor Listrik?

Bagian Mana Saja yang Perlu Servis Rutin pada Motor Listrik?

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:54 WIB

Harga Sama, Mending Xpander Cross MT atau Xpander Ultimate CVT?

Harga Sama, Mending Xpander Cross MT atau Xpander Ultimate CVT?

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 16:30 WIB

Trio Motor Listrik United Turun Harga Hampir 50 Persen, Sekelas Nmax tapi Semurah Honda Beat

Trio Motor Listrik United Turun Harga Hampir 50 Persen, Sekelas Nmax tapi Semurah Honda Beat

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:50 WIB

8 Mobil Bekas 7-Seater dengan Pajak Ringan di Bawah 2 Juta, Cocok untuk Harian Keluarga

8 Mobil Bekas 7-Seater dengan Pajak Ringan di Bawah 2 Juta, Cocok untuk Harian Keluarga

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:06 WIB

Rupiah Terjun Bebas ke Level 17.500 Industri Otomotif Terancam Kehilangan Konsumen

Rupiah Terjun Bebas ke Level 17.500 Industri Otomotif Terancam Kehilangan Konsumen

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:57 WIB

5 Ciri-Ciri V-Belt Motor Matic Mau Putus, Jangan Tunggu sampai Mogok di Tengah Jalan

5 Ciri-Ciri V-Belt Motor Matic Mau Putus, Jangan Tunggu sampai Mogok di Tengah Jalan

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 14:11 WIB