Curhat Ojol Kena Tipu Rp100 Juta saat Pandemi Corona, Begini Kelanjutannya

Rabu, 29 April 2020 | 19:51 WIB
Curhat Ojol Kena Tipu Rp100 Juta saat Pandemi Corona, Begini Kelanjutannya
Driver ojol yang kena tipu Rp 100 juta (Instagram-adkhan1106)

Suara.com - Nasib apes harus dialami driver ojol di tengah pandemi covid-19. Driver ojol bernama Muhammad Adkhan mesti rela kehilangan Rp 100 juta yang ada di rekeningnya.

Kejadian tersebut ia bagikan melalui akun sosial media Instagram pribadinya @adkhan1106 pada 28 Maret 2020 lalu. Ia mengunggah kronologi bagaimana uang Rp 100 juta miliknya raib.

Ia juga sudah melapor ke pihak kepolisian dengan membawa bukti Surat Laporan Polisi.

"Assalamualaikum wr. wb. Perkenankan saya mau sedikit curhat. Di tengah sepinya orderan ojol, ada saja orang yang tega mendzolimi saya. Mereka mencuri uang tabungan di ATM saya." tulisnya melalui unggahan akun Instagram pribadinya.

"Modusnya dengan cara menawarkan bantuan memasukan kartu dengan mesin ATM yang (ternyata) sudah diganjal. Kejadian di pasar Tegal Danas Cikarang,” tambahnya.

Driver ojol tersebut mengakui hanya bisa pasrah atas yang terjadi pada dirinya. Ia juga sudah melaporkan kepada pihak berwajib.

"Saya hanya bisa pasrah sama Allah SWT, uang sebanyak Rp100 juta itu hasil jerih payah selama 7 tahun yang didapat dari peluh keringat dan tetes air mata. Saya sendiri sudah berusaha ikhtiar melaporkan ke pihak kepolisian yang berada di Cikarang pusat," ungkapnya pada postingan itu.

Namun, kisah itu kini sudah menemui titik terang. Baru-baru ini, kepolisian dari Polda Metro Jaya berhasil meringkus pelakunya.

Pelaku berhasil diringkus kepolisian Polda Metro Jaya (antara)
Pelaku berhasil diringkus kepolisian Polda Metro Jaya (antara)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengemukakan sudah ada 8 tersangka yang ditangkap petugas. Ternyata mereka sudah pernah melakukan kejadian serupa sebanyak 3 kali di wilayah Kabupaten Bekasi.

Baca Juga: Geger Isu Rawan Begal saat Sahur di Kawasan Manahan Solo, Ini Kata Polisi

"Korban ini ada tiga yang melapor, pertama ojol yang mengalami kerugian Rp 100 juta. Ada juga laporan dari inisial J dengan kerugian Rp 35 juta dan C mengalami kerugian Rp 8,5 juta," ujar Yusri Yunus, seperti dikutip dari Antara.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun lamanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI