Perlu SIKM Keluar dan Masuk Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya

RR Ukirsari Manggalani

Jum'at, 22 Mei 2020 | 09:56 WIB
Perlu SIKM Keluar dan Masuk Jakarta, Begini Cara Mendapatkannya
Penampakan petugas gabungan saat memeriksa pengendara di check point Pasar Rebo, Jaktim [Suara.com/Bagaskara].

Suara.com - SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk diberlakukan mulai hari ini, Jumat (22/5/2020) bagi seluruh kendaraan yang melewati 12 titik pengecekan atau check point di wilayah DKI Jakarta. Tujuannya adalah mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dengan diberlakukannya penyekatan dan penempatan check point.

Tujuannya tidak lain adalah meminimalkan pergerakan orang sehingga penyebaran Novel Coronavirus atau Covid-19 bisa ditekan. Dan aturan tentang check point serta SIKM tertuang dalam Pergub Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Apakah membutuhkan SIKM sekali perjalanan atau lebih? Simak ketentuannya di laman resmi sebelum melakukan permohonan online [corona.jakarta.go.id].
Apakah membutuhkan SIKM sekali perjalanan atau lebih? Simak ketentuannya di laman resmi sebelum melakukan permohonan online [corona.jakarta.go.id].

Disebutkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, surat ini hanya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Sedangkan cara mendapatkannya adalah dengan mengisi formulir dan melengkapi syarat yang ada di situs corona.jakarta.go.id.

Dikutip dari kantor berita Antara, untuk mendapatkan SIKM Jakarta, masyarakat bisa mengajukan secara langsung dengan mengunduh dari laman tadi.

"Jadi tinggal diklik, kemudian dilihat persyaratannya, diunggah dan langsung diproses. Paling lama hari berikutnya untuk mendapat perizinan," jelas Syafrin Liputo, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pada Jumat ini (22/5/2020).

Baca terlebih dahulu persyaratan dan kebutuhan melakukan permohonan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk [corona.jakarta.go.id].
Baca terlebih dahulu persyaratan dan kebutuhan melakukan permohonan SIKM atau Surat Izin Keluar Masuk [corona.jakarta.go.id].

"Proses untuk pengajuan izin dalam website itu sangat  user friendly. Artinya siapa pun bisa melakukan proses dan ini sangat membantu untuk masyarakat, sangat sederhana," imbuhnya.

Disimak dari tampilan laman permohonan SIKM dituliskan persyaratan, antara lain latar belakang kebutuhan pemohon, seperti pengantaran logistik, instansi, dan seterusnya. Juga membutuhkan penjelasan, apakah surat untuk digunakan sekali atau lebih dari sekali. Serta surat pengantar dari RT dan RW, surat keterangan perjalanan dinas, dan tempat kerja, sampai pasfoto berwarna.

Adapun lokasi pengecekan SIKM beserta KTP akan dilakukan di 12 check point, antara lain:

  • Kalimalang
  • Jalan Raya Bogor
  • Jalan Raya Bekasi
  • Lenteng Agung
  • Pasar Jumat
  • Pos Polisi Kamal
  • Kalideres
  • Tol Jakarta-Cikampek di Km 47
  • Tol Tangerang-Banten di Cikupa

Sanksi akan dikenakan pada dua jenis kendaraan, yaitu angkutan antarkota dan pribadi. Bentuknya adalah sebagai berikut:

baca juga
  • Angkutan antarkota, akan diputarbalikkan jika bergerak ke arah luar kota atau dari luar ke dalam kota.
  • Kendaraan pribadi, pergerakan antarwilayah Jabodetabek dibolehkan. Untuk keluar kota, hanya bisa bila disertai surat tugas, surat keterangan sehat, KTP.

Catatan dari Redaksi: Mari bijaksana menerapkan aturan jaga jarak dengan orang lain atau physical distancing, sekitar 2 m persegi, dan tetap tinggal di rumah kecuali untuk keperluan mendesak seperti berbelanja atau berobat. Selalu gunakan masker setiap keluar rumah dan jaga kebersihan diri terutama cuci tangan rutin. Dengan pengertian saling bantu dan saling dukung, kita bisa mengatasi pandemi Corona Virus Disease atau Covid-19. Suara.com bergabung dalam aksi #MediaLawanCOVID-19. Informasi seputar Covid-19 bisa diperoleh di Hotline Kemenkes 021-5210411 atau kontak ke nomor 081-2121-23119

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkait PSBB, Mulai Hari Ini di Jakarta Berlaku 12 Check Point Fase Ketiga

Terkait PSBB, Mulai Hari Ini di Jakarta Berlaku 12 Check Point Fase Ketiga

Otomotif | Jum'at, 22 Mei 2020 | 08:48 WIB

Layanan Bengkel ke Rumah Jadi Primadona Sektor Otomotif Masa Pandemi

Layanan Bengkel ke Rumah Jadi Primadona Sektor Otomotif Masa Pandemi

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2020 | 07:45 WIB

PSBB Berjalan, Kota Manakah yang Warganya Paling Patuh?

PSBB Berjalan, Kota Manakah yang Warganya Paling Patuh?

Otomotif | Kamis, 21 Mei 2020 | 06:35 WIB

Terkini

Kia Seltos akan Lahir Kembali? Begini Spesifikasi Calon Penantang HR-V Terbaru

Kia Seltos akan Lahir Kembali? Begini Spesifikasi Calon Penantang HR-V Terbaru

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 19:00 WIB

5 Motor 125cc Paling Murah buat Pelajar: Irit Bensin, Powerful, Perawatan Nggak Nyusahin

5 Motor 125cc Paling Murah buat Pelajar: Irit Bensin, Powerful, Perawatan Nggak Nyusahin

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 18:00 WIB

Benarkah Penjualan Mobil LCGC Menurun? Begini Data 2025 vs 2026

Benarkah Penjualan Mobil LCGC Menurun? Begini Data 2025 vs 2026

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 17:01 WIB

Bedah Data: Mobil Terlaris Hyundai Tipe Apa? Ini yang Jadi Tulang Punggungnya

Bedah Data: Mobil Terlaris Hyundai Tipe Apa? Ini yang Jadi Tulang Punggungnya

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 16:29 WIB

Repsol Perkuat Segmen Mobil Premium Lewat Peluncuran GXR Euro

Repsol Perkuat Segmen Mobil Premium Lewat Peluncuran GXR Euro

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 15:05 WIB

Pembuktian Kualitas Pelumas Premium di Medan Ekstrem Samosir dan Danau Toba

Pembuktian Kualitas Pelumas Premium di Medan Ekstrem Samosir dan Danau Toba

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:25 WIB

Repsol Lubricants Indonesia Ramaikan Japanese Bike Fest Dukung Komunitas Motor Klasik

Repsol Lubricants Indonesia Ramaikan Japanese Bike Fest Dukung Komunitas Motor Klasik

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 13:00 WIB

Cara Membedakan Mitsubishi Lancer Evo Asli dan Evo Convert Menurut Pakar, Harga 40 Jutaan

Cara Membedakan Mitsubishi Lancer Evo Asli dan Evo Convert Menurut Pakar, Harga 40 Jutaan

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:19 WIB

Penjualan Daihatsu Melonjak 27 Persen pada Juni 2026 Gran Max Jadi Penopang Utama

Penjualan Daihatsu Melonjak 27 Persen pada Juni 2026 Gran Max Jadi Penopang Utama

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 12:05 WIB

IPONE Perkuat Skena Kustom Culture Indonesia Melalui Ajang Iron Pipe 2026 di Bandung

IPONE Perkuat Skena Kustom Culture Indonesia Melalui Ajang Iron Pipe 2026 di Bandung

Otomotif | Minggu, 05 Juli 2026 | 11:10 WIB

×