Tega Nian, 5 Muatan Motor yang Serba Ekstrem Ini Bikin Heran

Angga Roni Priambodo, Cesar Uji Tawakal

Selasa, 14 Juli 2020 | 15:45 WIB
Tega Nian, 5 Muatan Motor yang Serba Ekstrem Ini Bikin Heran
Muatan motor ekstrem. (Instagram)

Suara.com - Secara teknis, sepeda motor tentu dirancang cuma untuk mengangkut satu orang. Namun pada praktiknya, tak sedikit yang nekat menggunakan si kuda besi untuk melakukan hal yang 'melampaui' batas.

Walaupun berbahaya, praktik penggunaan motor untuk mengangkut barang ekstrem ini kerap dijumpai baik di tanah air maupun di luar negeri.

Barang yang diangkut pun bermacam-macam, seperti pada 4 potret di bawah ini.

1. Setidaknya tangki air tersebut tidak terisi secara penuh.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)

2. Belanja motor via ojol? Di Vietnam ada, tuh.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)

3. Muatan penuh, rezeki halal pantang ditolak.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Instagram)

4. Masalah modern membutuhkan solusi modern.

Potret motor dengan muatan ekstrem. (Istimewa)
Potret motor dengan muatan ekstrem. (Istimewa)

5. Panjang sekali muatannya, wajib ekstra waspada nih.

Muatan motor ekstrem. (Instagram)
Muatan motor ekstrem. (Instagram)

Itulah beberapa muatan motor yang bikin heran dan salah fokus. Namun jangan ditiru, selain berbahaya, aksi nekat di atas sebenarnya tergolong ilegal, lho.

baca juga

Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009) dan secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

Pada pasal 10 ayat (4), disebutkan bahwa muatan memiliki lebar tidak melebihi stang kemudi, tinggi muatan tidak melebihi 900 milimeter (mm) dari atas tempat duduk pengemudi dan, barang muatan ditempatkan di belakang pengemudi.

Pasal 307 UU nomor 22 tahun 2009 menyebutkan bahwa denda bagi pelanggar adalah sebanyak setengah juta rupiah.

“Setiap orang yang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000."

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Meluncur di Thailand, Honda CR-V Facelift Bakal Masuk Indonesia?

Meluncur di Thailand, Honda CR-V Facelift Bakal Masuk Indonesia?

Otomotif | Selasa, 14 Juli 2020 | 15:13 WIB

Lewati Marka Jalan, Pemotor Tewas di Tempat Tabrak Mobil Ekspedisi

Lewati Marka Jalan, Pemotor Tewas di Tempat Tabrak Mobil Ekspedisi

Banten | Selasa, 14 Juli 2020 | 14:33 WIB

Viral Motor Matic Meledak dan Terbakar, Warganet Perdebatkan Penyebabnya

Viral Motor Matic Meledak dan Terbakar, Warganet Perdebatkan Penyebabnya

Jogja | Selasa, 14 Juli 2020 | 14:21 WIB

Terkini

Viva Perfect Matte vs Perfect Shine Lip Color, Mana yang Tahan Lama?

Viva Perfect Matte vs Perfect Shine Lip Color, Mana yang Tahan Lama?

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:45 WIB

Desain Estetik tapi Bikin Gerah, Pramono Janji Benahi Halte Rasuna Said

Desain Estetik tapi Bikin Gerah, Pramono Janji Benahi Halte Rasuna Said

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:41 WIB

InJourney Semarakkan ASTINDO Travel Fair 2026 dengan Deretan Promo Eksklusif

InJourney Semarakkan ASTINDO Travel Fair 2026 dengan Deretan Promo Eksklusif

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Warna Earth Tone untuk Rumah Bawa Keberuntungan, Ini Cara Menerapkannya sesuai Feng Shui

Warna Earth Tone untuk Rumah Bawa Keberuntungan, Ini Cara Menerapkannya sesuai Feng Shui

Lifestyle | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:35 WIB

Review Film A New Dawn: Potret Puitis Perubahan Zaman dan Kenangan Manusia

Review Film A New Dawn: Potret Puitis Perubahan Zaman dan Kenangan Manusia

Your Say | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:30 WIB

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki

Indonesia Tak Baik-baik Saja, Guru Besar UGM Soroti Ketimpangan dan Dominasi Oligarki

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:26 WIB

Nonton Film di Rumah Makin Sinematik, Teknologi LG Tampilkan Gambar Sesuai Visi Kreator

Nonton Film di Rumah Makin Sinematik, Teknologi LG Tampilkan Gambar Sesuai Visi Kreator

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:26 WIB

42 Amplop Muncul Saat Pencairan Dana BOS di Lubuk Linggau, 3 Pegawai Dibebastugaskan

42 Amplop Muncul Saat Pencairan Dana BOS di Lubuk Linggau, 3 Pegawai Dibebastugaskan

Sumsel | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:22 WIB

Jelang Muktamar Ke-35, KH Miftachul Ahyar Tinjau Kesiapan di Tambakberas

Jelang Muktamar Ke-35, KH Miftachul Ahyar Tinjau Kesiapan di Tambakberas

News | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:20 WIB

Bagaimana Cara Kerja Magnet dan Sifat-sifatnya? Ini Penjelasannya

Bagaimana Cara Kerja Magnet dan Sifat-sifatnya? Ini Penjelasannya

Tekno | Kamis, 20 Agustus 2026 | 19:20 WIB

×