Suara.com - Tak dapat dipungkiri bagi warga yang tinggal di kota besar, mobil menjadi alat transportasi andalan untuk membantu mobilitas harian. Namun risiko tindak kejahatan dapat selalu mengintai kapanpun dan dimanapun mobil berada, salah satu yang seringkali menjadi target operasi adalah mobil yang sedang ditinggal tanpa adanya pengawasan.
Maraknya kasus aksi pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil, masih sering kita temui di daerah hingga wilayah ibu kota. Tentunya muncul pertanyaan pada setiap pemilik mobil yang sudah diasuransikan, apakah mobil yang sudah diasuransikan akan tetap mendapatkan penggantian dari pihak asuransi, jika kaca mobil pecah karena tindak kejahatan.
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Iwan Pranoto menjelaskan, pada dasarnya risiko kaca mobil pecah karena tindak kejahatan akan ditanggung pihak asuransi.
Jika memang terbukti penyebab pecahnya kaca mobil tersebut karena adanya tindak kejahatan, maka tidak perlu khawatir karena akan ditanggung oleh pihak asuransi.
![Bentrokan antara demonstran dengan polisi saat aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja di Jakarta, Kamis (8/10/2020). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/09/73995-bentrok-demonstran-dan-polisi-di-jakarta.jpg)
Hal ini sudah tertuang pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) pasal 1 ayat 1.2 mengenai point perbuatan jahat. Dalam ketentuan polis, perbuatan jahat merupakan tindakan seseorang atau kelompok orang yang berjumlah kurang dari 12 (dua belas) orang yang dengan sengaja merusak harta benda orang lain karena dendam, dengki, amarah, atau vandalistis.
"Tapi kalau penyebabnya termasuk dalam huru-hara atau terorisme, maka itu di luar ketentuan polis dan tidak diganti asuransi. Jadi, dalam proses penggantian atau klaim itu pihak asuransi tidak serta merta memberikan tanggung jawab sebelum mengetahui penyebab," jelas Iwan dikutip dari GardaOto, Sabtu (10/10/2020).
Ia menambahkan, untuk mendapatkan perlindungan mobil yang lebih menyeluruh, pelanggan dapat menambahkan perluasan jaminan sesuai dengan kebutuhan.
Oleh karena itu, para pelanggan diharapkan agar mengecek kembali polis yang dipegang, pastikan jenis perlindungan atau perluasan perlindungan yang diambil sudah sesuai dengan kebutuhan.
![Kaca mobil pecah. [DPimborough/Envato]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/10/10/82722-kaca-mobil-pecah.jpg)
Sebagai proteksi lebih dengan melakukan perluasan jaminan pada asuransi mobil Anda, yaitu jaminan perlindungan tambahan di luar ketentuan yang terdapat pada polis asuransi umum.
Proteksi ini menjamin penggantian risiko kendaraan yang disebabkan beberapa penyebab, antara lain bencana alam seperti banjir, gempa bumi, tsunami, hingga kerusakan akibat kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase.