Razia Knalpot Berakhir Kocak, Yamaha Nmax Digeber Malah Terbang

Irwan Febri Rialdi, Cesar Uji Tawakal

Rabu, 03 Februari 2021 | 11:47 WIB
Razia Knalpot Berakhir Kocak, Yamaha Nmax Digeber Malah Terbang
Razia knalpot berakhir kocak. (Instagram)

Suara.com - Belum lama ini, pengguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya video razia knalpot yang berakhir absurd.

Dalam video tersebut, mulanya terlihat seorang pengendara Yamaha Nmax yang terpaksa menepi usai dirinya terciduk menggunakan knalpot bising.

Ia pun mendapat hukuman dari pihak yang bewajib, di mana ia harus menunduk untuk mendengarkan raungan suara motor yang lantang tersebut.

Namun, terjadi insiden, di mana petugas diduga lalai tak menggunakan standar ganda. Mengingat motor ini bertransmisi mesin otomatis, tak heran jika Yamaha Nmax ini 'melayang' saat digeber petugas.

"Lupa standar tengah pas kasih hukuman, ujungnya malah begini," tulis akun tersebut.

Razia knalpot berakhir kocak. (Instagram)
Razia knalpot berakhir kocak. (Instagram)

Dengan ending tak terduga, video razia ini pun menuai beragam respons kocak dari warganet, seperti pada beberapa komentar berikut ini.

"Polisinya gk tau seberapa mahal modifan motornya," tulis rayha**.

"Ganti rugiiiii," kata mick**.

"Yg tadinya si pemuda tersebut akan membayar ,sekarang dia akan dibayar," celetuk ahma**.

baca juga

Secara teori, jenis hukuman yang diterima oleh pelanggar seharusnya sudah diatur hal itu sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Aturan ini menyebutkan bahwa pengendara tidak dibolehkan menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot yang tidak standar. Ancaman sanksi bagi pengguna knalpot bising yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

*Untuk menuju video terkait, klik di sini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berdansa Pakai Sepeda Motor di Danau Beku, Aktivitas Seru Musim Dingin

Berdansa Pakai Sepeda Motor di Danau Beku, Aktivitas Seru Musim Dingin

Otomotif | Rabu, 03 Februari 2021 | 10:25 WIB

Polisi Razia Knalpot Lupa Motornya Matic, Akhirnya Ngacir, Dituntut Ganti

Polisi Razia Knalpot Lupa Motornya Matic, Akhirnya Ngacir, Dituntut Ganti

Jakarta | Rabu, 03 Februari 2021 | 09:17 WIB

Pemuda Ini Kena Razia Knalpot, Motornya Malah Hancur Dirusak Polisi

Pemuda Ini Kena Razia Knalpot, Motornya Malah Hancur Dirusak Polisi

Jawa Tengah | Rabu, 03 Februari 2021 | 08:43 WIB

Terkini

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Kevin Diks Bawa Kabar Sedih dari Jay Idzes Jelang Timnas Indonesia vs Thailand

Bola | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:54 WIB

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

Prabowo Minta Bakom Buka Telinga Lebar-lebar, Keluhan Rakyat Harus Sampai ke Istana

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:30 WIB

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Mici Dewi Paramita: Glow Up Bukan Berarti Harus Jadi Orang Lain

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:13 WIB

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

WALHI dan Eiger Bicara soal Menjaga Alam, dari Kritik hingga Kolaborasi

Lifestyle | Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:00 WIB

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Kabut Asap Palembang Makin Pekat, 31 Penerbangan di SMB II Terganggu hingga Kuala Lumpur

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:58 WIB

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Rutan Depok Laporkan Dugaan Keterlibatan Petugas ke Polisi, 22 Warga Binaan Turut Diperiksa

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:36 WIB

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Geger Video Diduga Pesta Narkoba di Rutan Depok, Barang Terlarang Lolos Masuk Sel

Jabar | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:27 WIB

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswa SD di Pemalang, Autopsi Telah Dilakukan

News | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:10 WIB

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Warga OKI Ditemukan Meninggal di Tengah Karhutla, Diduga Terjebak Asap dan Api

Sumsel | Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:06 WIB

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Palmex Medan 2026 Kembali Digelar, 250 Perusahaan Akan Pamerkan Inovasi dan Teknologi Terkini

Sumut | Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:52 WIB

×